Ferry Boboho Putus Rantai Aliran Uang, Jaksa Hadapi Beban Ganda Buktikan Kasus Febrie?

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Kamis, 05 November 2026 | 11:01 WIB
Ferry Boboho Putus Rantai Aliran Uang, Jaksa Hadapi Beban Ganda Buktikan Kasus Febrie?
Ferry Yanto Hongkiriwang pengusaha yang terseret dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah. [wordpress.com]
baca 10 detik
  • Ferry Hongkiriwang mengakui berbagai transaksi dana besar tetapi membantah uang tersebut mengalir kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Pakar hukum Fajar Trio menilai  jaksa harus membuktikan kaitan langsung aliran dana tersebut.
  • Jaksa wajib menghadirkan audit forensik perbankan dan bukti sah untuk menghindari penerapan asas keraguan bagi terdakwa.

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) ditantang membuktikan aliran uang miliaran rupiah kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tantangan ini muncul setelah Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengakui sejumlah transaksi, tetapi membantah uang tersebut mengalir ke Febrie.

Pakar hukum pidana Fajar Trio menilai, bantahan Ferry menghadirkan celah pembuktian yang harus dijawab jaksa. Sebab, pengakuan adanya transaksi di tingkat perantara belum cukup untuk membuktikan keterlibatan terdakwa.

"Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi dari pihak ketiga yang mengakui penguasaan dana tetapi memutus mata rantai aliran uang ke tangan terdakwa memberikan beban pembuktian ganda bagi JPU,” kata Fajar, dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

“Penuntut umum tidak cukup hanya membuktikan adanya transaksi di tingkat perantara, melainkan wajib menghadirkan alat bukti petunjuk yang valid secara linier," imbuhnya.

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [Suara.com/Dea]
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [Suara.com/Dea]

Dalam persidangan, sejumlah transaksi bernilai besar turut disinggung.

Mulai dari saham senilai Rp14 miliar di PT Cahaya Baja Sukses (CBS), dana Rp20,6 miliar dari PT Oktasan Baruna Persada, transaksi melalui rekening Kantor Hukum Prime Solution Associate, hingga pinjaman bisnis senilai Rp15 miliar dari Jemmy Sutjiawan.

Menurut Fajar, jaksa harus membuktikan apakah transaksi tersebut merupakan hubungan bisnis biasa atau berkaitan dengan praktik suap maupun tindak pidana pencucian uang.

Ia mengingatkan, retainer hukum dan pinjaman bisnis yang melibatkan pihak swasta serta perantara kerap berada di wilayah abu-abu.

baca juga

Karena itu, dibutuhkan bukti yang mampu menghubungkan transaksi tersebut secara langsung dengan terdakwa.

“Tanpa adanya audit forensik perbankan atau rekaman komunikasi sah yang mengaitkan langsung dengan terdakwa, konstruksi hukum suap atau TPPU akan kehilangan fondasi utamanya," ujarnya.

Fajar menambahkan, audit aliran keuangan yang menembus lapisan perantara maupun bukti penyadapan yang diperoleh secara sah dapat menjadi instrumen penting untuk menguji keterkaitan transaksi dengan terdakwa.

Tanpa bukti pendukung tersebut, klaim mengenai transaksi keperdataan yang disampaikan saksi berisiko sulit dipatahkan jika hanya didasarkan pada asumsi atau spekulasi.

Ia juga mengingatkan bahwa KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menekankan prinsip pertanggungjawaban pidana personal dan asas kesalahan.

Seseorang tidak bisa dipidana hanya karena berada dalam lingkaran relasi tertentu tanpa pembuktian perbuatan dan niat jahatnya.

“Seseorang tidak boleh dipidana hanya atas dasar asumsi atau berada dalam lingkaran relasi tertentu tanpa terbuktinya perbuatan nyata dan niat jahat yang melibatkan terdakwa secara langsung," tegas Fajar.

Jika jaksa gagal membuktikan hubungan antara terdakwa, barang bukti, dan aliran dana, Fajar menilai majelis hakim perlu mempertimbangkan asas in dubio pro reo, yakni keraguan harus diputus untuk keuntungan terdakwa.

"Apabila JPU gagal menghadirkan mata rantai kausalitas yang sah di persidangan, maka penerapan asas in dubio pro reo, di mana keraguan harus diputus untuk keuntungan terdakwa berpotensi besar menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam putusan akhir," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Ferry Boboho? Saksi Kunci yang Buka-bukaan di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Siapa Ferry Boboho? Saksi Kunci yang Buka-bukaan di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:14 WIB

Febrie Adriansyah Bantah Peras Tan Kian Rp55 Miliar: Saya Asing dengan Istilah 'Dinginkan'

Febrie Adriansyah Bantah Peras Tan Kian Rp55 Miliar: Saya Asing dengan Istilah 'Dinginkan'

News | Selasa, 03 November 2026 | 07:19 WIB

Ferry Boboho Lapor soal Kasus Harvey Moeis, Febrie Adriansyah: Nggak Usah Ikut Campur

Ferry Boboho Lapor soal Kasus Harvey Moeis, Febrie Adriansyah: Nggak Usah Ikut Campur

News | Senin, 02 November 2026 | 19:37 WIB

Terkini

19 Juta Ton Sampah Cemari Laut Indonesia Setiap Tahun

19 Juta Ton Sampah Cemari Laut Indonesia Setiap Tahun

Foto | Kamis, 05 November 2026 | 11:00 WIB

Anomali: Memoar Seorang Bipolar, Kisah Perjuangan Mengenali Diri di Tengah Gejolak Mental

Anomali: Memoar Seorang Bipolar, Kisah Perjuangan Mengenali Diri di Tengah Gejolak Mental

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 11:00 WIB

7 Bulan Lagi Asing Ancang-ancang Kabur Bawa Rp199 T dari Pasar Modal RI, Jika Ini Terjadi

7 Bulan Lagi Asing Ancang-ancang Kabur Bawa Rp199 T dari Pasar Modal RI, Jika Ini Terjadi

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 10:59 WIB

Pieter Huistra Nilai Kemenangan Telak PSS Sleman vs PSGC Ciamis Modal Penting Super League

Pieter Huistra Nilai Kemenangan Telak PSS Sleman vs PSGC Ciamis Modal Penting Super League

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 10:54 WIB

RUU Perampasan Aset bakal Pertegas Sanksi Hukuman Mati bagi Koruptor

RUU Perampasan Aset bakal Pertegas Sanksi Hukuman Mati bagi Koruptor

News | Kamis, 05 November 2026 | 10:49 WIB

Operasi Karhutla di Kaltim Dibantu Australia, Pesawat Pemadam Disiapkan Terbang 6 Kali Sehari

Operasi Karhutla di Kaltim Dibantu Australia, Pesawat Pemadam Disiapkan Terbang 6 Kali Sehari

News | Kamis, 05 November 2026 | 10:47 WIB

Lirikan Mata Jokowi ke Roy Suryo di Ruang Sidang Ijazah Palsu

Lirikan Mata Jokowi ke Roy Suryo di Ruang Sidang Ijazah Palsu

News | Kamis, 05 November 2026 | 10:47 WIB

Kisah Warga Gunung Halu: Nikmati Listrik PLTMH Murah Rp25 Ribu untuk Usaha Bengkel Las

Kisah Warga Gunung Halu: Nikmati Listrik PLTMH Murah Rp25 Ribu untuk Usaha Bengkel Las

News | Kamis, 05 November 2026 | 10:44 WIB

Pelatih Melbourne Victory Akui Kualitas Persib Bandung usai Dipermalukan di Kandang

Pelatih Melbourne Victory Akui Kualitas Persib Bandung usai Dipermalukan di Kandang

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 10:43 WIB

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Sah Bulan Ini, Mendahului Tenggat Desember

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Sah Bulan Ini, Mendahului Tenggat Desember

News | Kamis, 05 November 2026 | 10:41 WIB

×