Pakar UGM Soroti Ketidakadilan Fiskal: PPh DPR Ditanggung Negara, Kenapa Pembalut Dipajaki?

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Kamis, 05 November 2026 | 11:01 WIB
Pakar UGM Soroti Ketidakadilan Fiskal: PPh DPR Ditanggung Negara, Kenapa Pembalut Dipajaki?
Ilustrasi pembaluta kan dikenai pajak. (Pexels)
baca 10 detik
  • Pakar UGM Agustinus Subarsono menilai pengenaan PPN 11 persen pada pembalut menunjukkan kebijakan pajak tidak adil bagi perempuan.
  • Kebijakan pajak pembalut membebani daya beli masyarakat berpenghasilan rendah serta mengancam kesehatan reproduksi perempuan di Indonesia.
  • Subarsono merekomendasikan penghapusan pajak pembalut menjadi nol persen demi menegakkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

Suara.com - Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap pembalut dinilai menunjukkan ketimpangan dalam kebijakan perpajakan.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai pemerintah tidak adil karena memajaki kebutuhan dasar biologis perempuan. Sementara pajak penghasilan pejabat negara justru ditanggung anggaran negara.

"Berbeda dengan anggota DPR, yang kuat secara politik dan memiliki bargaining politik tinggi, maka PPh mereka ditanggung oleh APBN. PP No. 80 tahun 2010, utamanya pasal 2 mengatur bahwa PPh atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan menjadi beban APBN," kata Subarsono kepada Suara.com, Kamis (5/11/2026).

"Sementara itu, kita tahu jumlah take home pay yang mereka terima ratusan juta rupiah setiap bulan," kata dia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad resmi membuka Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). [Suara.com/Bagaskara]
Ilustrasi para anggota dewan Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). [Suara.com/Bagaskara]

Fasilitas tersebut berbanding terbalik dengan beban yang harus dipikul kaum perempuan setiap bulan. Pembalut yang merupakan kebutuhan pokok sanitasi reproduksi justru terus disasar sebagai sumber penerimaan pajak negara.

"Fenomena pajak pembalut, pertama, menunjukan adanya unfair political policy atau kebijakan politik tidak adil karena kelompok perempuan secara politik lemah dan oleh karenanya mudah disasar oleh kebijakan pajak," ujarnya.

"Kedua, pajak pembalut juga mempertontonkan bahwa pemerintah tidak punya sensitivitas gender," tambahnya.

Subarsono menjelaskan bahwa pengenaan pajak pada produk sanitasi menstruasi semakin menekan daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sedang melesu.

Beban finansial ini dirasakan paling berat oleh perempuan dari kelompok berpenghasilan rendah.

baca juga

Selain dampak ekonomi, ketidakmampuan mengakses pembalut akibat harga yang terbebani pajak juga membawa konsekuensi sosial dan kesehatan.

Mulai dari siswi yang terpaksa absen sekolah hingga risiko penggunaan media pengganti yang tidak higienis bagi kesehatan reproduksi.

Menurut Subarsono, pemerintah perlu mencari sumber penerimaan pajak dari kelompok ekonomi atas, terutama sektor yang selama ini mendapatkan berbagai bentuk insentif. Ia mencontohkan tax amnesty, insentif sektor otomotif serta insentif kepabeanan dan impor.

"Kalau pemerintah bertujuan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak lebih baik targetnya adalah kelas ekonomi atas yang selama ini sering mendapat insentif dari pemerintah," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan perpajakan seharusnya tidak hanya mengejar penerimaan negara. Melainkan turut mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan dampak kebijakan terhadap kelompok masyarakat.

Karena itu, penghapusan PPN pembalut dinilai dapat menjadi salah satu bentuk keberpihakan negara terhadap kebutuhan dasar perempuan.

Subarsono merekomendasikan pajak pembalut menjadi nol persen sepertinya barang kebutuhan pokok yang lain, seperti beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging segar, telur, susu perah murni, buah dan sayur segar sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2022.

"Keadilan sosial perlu mengemuka dalam pengenaan pajak, anggota DPR saja PPh-nya dibayar oleh negara, maka hilangkan beban pajak pembalut pada masyarakat Indonesia supaya tidak meninggalkan luka batin pada masyarakat," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa yang Terjadi Jika Rakyat Kompak Mogok Bayar Pajak? Ini Dampaknya

Apa yang Terjadi Jika Rakyat Kompak Mogok Bayar Pajak? Ini Dampaknya

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 10:39 WIB

Sri Sultan HB X Minta Pemerintah Tak Pungut Pajak Membebani Rakyat: Bukan VOC, Semua Dipajak

Sri Sultan HB X Minta Pemerintah Tak Pungut Pajak Membebani Rakyat: Bukan VOC, Semua Dipajak

News | Kamis, 05 November 2026 | 09:50 WIB

Beban Pajak Makin Menggunung, Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?

Beban Pajak Makin Menggunung, Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 16:06 WIB

Bukan Barang Mewah, Mengapa Perempuan Harus Membayar Pajak untuk Pembalut?

Bukan Barang Mewah, Mengapa Perempuan Harus Membayar Pajak untuk Pembalut?

News | Rabu, 04 November 2026 | 16:00 WIB

Terkini

Persib Bandung Berpeluang Hadapi Wakil Australia hingga Korea Selatan di Babak 16 Besar ACL 2

Persib Bandung Berpeluang Hadapi Wakil Australia hingga Korea Selatan di Babak 16 Besar ACL 2

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 11:02 WIB

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Kecelakaan Helikopter saat Misi Karhutla di Kalteng

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Kecelakaan Helikopter saat Misi Karhutla di Kalteng

Kaltim | Kamis, 05 November 2026 | 11:02 WIB

Pakar UGM Soroti Ketidakadilan Fiskal: PPh DPR Ditanggung Negara, Kenapa Pembalut Dipajaki?

Pakar UGM Soroti Ketidakadilan Fiskal: PPh DPR Ditanggung Negara, Kenapa Pembalut Dipajaki?

News | Kamis, 05 November 2026 | 11:01 WIB

Ferry Boboho Putus Rantai Aliran Uang, Jaksa Hadapi Beban Ganda Buktikan Kasus Febrie?

Ferry Boboho Putus Rantai Aliran Uang, Jaksa Hadapi Beban Ganda Buktikan Kasus Febrie?

News | Kamis, 05 November 2026 | 11:01 WIB

5 Tersangka Korupsi Pembangunan Senilai Rp7,6 Miliar Ditahan

5 Tersangka Korupsi Pembangunan Senilai Rp7,6 Miliar Ditahan

Sumut | Kamis, 05 November 2026 | 11:00 WIB

Anomali: Memoar Seorang Bipolar, Kisah Perjuangan Mengenali Diri di Tengah Gejolak Mental

Anomali: Memoar Seorang Bipolar, Kisah Perjuangan Mengenali Diri di Tengah Gejolak Mental

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 11:00 WIB

19 Juta Ton Sampah Cemari Laut Indonesia Setiap Tahun

19 Juta Ton Sampah Cemari Laut Indonesia Setiap Tahun

Foto | Kamis, 05 November 2026 | 11:00 WIB

7 Bulan Lagi Asing Ancang-ancang Kabur Bawa Rp199 T dari Pasar Modal RI, Jika Ini Terjadi

7 Bulan Lagi Asing Ancang-ancang Kabur Bawa Rp199 T dari Pasar Modal RI, Jika Ini Terjadi

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 10:59 WIB

Pieter Huistra Nilai Kemenangan Telak PSS Sleman vs PSGC Ciamis Modal Penting Super League

Pieter Huistra Nilai Kemenangan Telak PSS Sleman vs PSGC Ciamis Modal Penting Super League

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 10:54 WIB

RUU Perampasan Aset bakal Pertegas Sanksi Hukuman Mati bagi Koruptor

RUU Perampasan Aset bakal Pertegas Sanksi Hukuman Mati bagi Koruptor

News | Kamis, 05 November 2026 | 10:49 WIB

×