Bukan Lagi Sekadar UU ITE, Listyo Sigit Kini Dibidik Pasal Makar: Terancam Pidana Mati

Nur Khotimah, Shevinna Putti Anggraeni

Kamis, 05 November 2026 | 11:28 WIB
Bukan Lagi Sekadar UU ITE, Listyo Sigit Kini Dibidik Pasal Makar: Terancam Pidana Mati
Kolase foto Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. [istimewa]
baca 10 detik
  • Kasus penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit kini dibidik pasal makar.

  • Penyadapan Presiden diduga bertujuan melumpuhkan jalannya pemerintahan yang sah.

  • Tersangka penyadapan Presiden terancam sanksi maksimal berupa hukuman pidana mati.

Suara.com - Kasus penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo kian berbuntut panjang dan memasuki babak baru yang sangat serius.

Tak lagi sekadar pelanggaran siber biasa, tindakan penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit Prabowo tersebut kini dibidik menggunakan pasal makar dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Akibat kasus tersebut, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Listyo Sigit dari kursinya pada Rabu (4/11/2026) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pencopotan kilat tersebut diambil lantaran Tindakan penyadapan terhadap Kepala Negara dan sejumlah pejabat dinilai membahayakan kedaulatan serta keamanan nasional.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pada konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU]
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pada konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU]

Bahkan, pemerintah melihat adanya indikasi perbuatan tersebut mengarah pada ancaman keselamatan pimpinan negara hingga tindakan makar.

Keseriusan kasus ini diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengungkapkan, tim penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana makar.

Fokus penyidikan kini berkembang, tak lagi cuma membedah teknis intersepsi elektronik, melainkan telah masuk mendalami motif tersembunyi di balik aksi penyadapan tersebut.

"Penyidik kini turut mendalami motif dan tujuan penyadapan yang diduga berkaitan dengan upaya melumpuhkan kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan," ungkap Yusril.

baca juga

Kini, arah penyidikan tersebut membidik konstruksi hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 191 dan Pasal 193.

Anacaman Hukuman Mati hingga Penjara Seumur Hidup

Jika konstruksi hukum delik makar ini terbukti memenuhi unsur pidana, ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat mengerikan.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), tindakan makar dirinci dengan sanksi pidana yang sangat tegas:

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

1. Makar Terhadap Presiden (Pasal 191 KUHP)

Ancaman Pidana Mati Pasal 191 mengatur bahwa siapa saja yang melakukan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat diganjar sanksi:

  • Pidana mati,
  • Pidana penjara seumur hidup, atau
  • Pidana penjara paling lama 20 tahun.

2. Makar Menggulingkan Pemerintah (Pasal 193 KUHP)

Sementara bila Tindakan tersebut dibuktikan bermaksud untuk menggulingkan jalannya pemerintahan yang sah, hukumannya meliputi:

  • Penjara paling lama 12 tahun bagi pelaku.
  • Penjara paling lama 15 tahun bagi pihak yang bertindak sebagai pemimpin atau pengatur makar.

Sebagai catatan, definisi makar sendiri tercantum dalam Pasal 160 KUHP, yakni niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.

Dari Jerat UU ITE ke Babak Pidana Makar

Sebelum dugaan pasal makar ini didalami, Bareskrim Polri pada tahap awal telah menjerat tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang berinisial SU diperiksa sebagai saksi.

Praktik spionase ilegal ini diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, sejumlah pejabat tinggi negara, elite politik, media massa, LSM, hingga kalangan pengusaha di sepanjang periode 2025–2026.

Pada sangkaan awal, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait kejahatan siber:

  • Pasal 258 KUHP (Intersepsi ilegal) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
  • Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP (Akses ilegal) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
  • Pasal 32 ayat (1) UU ITE (Manipulasi/penghilangan informasi elektronik) dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa penerapan pasal penyadapan di fase awal bukan berarti menutup pintu delik lain.

Apabila bukti-bukti yang tengah didalami penyidik berhasil membuktikan adanya niat melumpuhkan Presiden Prabowo dalam menjalankan roda pemerintahan, jerat pasal makar berpeluang besar langsung diterapkan di persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Listyo Disebut Sadap HP Para Jenderal Polri

Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Listyo Disebut Sadap HP Para Jenderal Polri

News | Kamis, 05 November 2026 | 11:16 WIB

Harta Kekayaan Ariyo Windutomo, Pengganti Listyo Sigit Prabowo di Kursi Kepala Staf Kepresidenan

Harta Kekayaan Ariyo Windutomo, Pengganti Listyo Sigit Prabowo di Kursi Kepala Staf Kepresidenan

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 11:19 WIB

Penyadapan Prabowo oleh Listyo Cs, Alat Sadap Israel di Indonesia Kembali Viral

Penyadapan Prabowo oleh Listyo Cs, Alat Sadap Israel di Indonesia Kembali Viral

News | Kamis, 05 November 2026 | 10:33 WIB

Tepis Gantikan Gibran Jadi Wapres, Dasco: Hoaks, Ada Upaya Pengalihan Isu Penyadapan!

Tepis Gantikan Gibran Jadi Wapres, Dasco: Hoaks, Ada Upaya Pengalihan Isu Penyadapan!

News | Kamis, 05 November 2026 | 10:19 WIB

Dewan Adat Bone Sorot Status Gelar La Pateddungi Daeng Pasampo Listyo Sigit Usai Sadap Prabowo

Dewan Adat Bone Sorot Status Gelar La Pateddungi Daeng Pasampo Listyo Sigit Usai Sadap Prabowo

News | Kamis, 05 November 2026 | 10:03 WIB

Apakah Bisa Menyadap HP Lewat WiFi? Kenali Cara Kerja dan Tips Mencegahnya

Apakah Bisa Menyadap HP Lewat WiFi? Kenali Cara Kerja dan Tips Mencegahnya

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 09:46 WIB

Terkini

Review The Intern: Sindiran Budaya Kerja Korea yang Dikemas Komedi

Review The Intern: Sindiran Budaya Kerja Korea yang Dikemas Komedi

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 11:30 WIB

Bukan Lagi Sekadar UU ITE, Listyo Sigit Kini Dibidik Pasal Makar: Terancam Pidana Mati

Bukan Lagi Sekadar UU ITE, Listyo Sigit Kini Dibidik Pasal Makar: Terancam Pidana Mati

News | Kamis, 05 November 2026 | 11:28 WIB

Daftar 3 Prajurit TNI Gugur, Korban Helikopter Jatuh saat Padamkan Karhutla

Daftar 3 Prajurit TNI Gugur, Korban Helikopter Jatuh saat Padamkan Karhutla

Kaltim | Kamis, 05 November 2026 | 11:27 WIB

Mahfud MD: Dari Bocoran Sumber, Produk Final Hasil Penyadapan Diduga Sampai ke Solo

Mahfud MD: Dari Bocoran Sumber, Produk Final Hasil Penyadapan Diduga Sampai ke Solo

News | Kamis, 05 November 2026 | 11:25 WIB

Dari Kekhawatiran Hingga Solusi, Komisaris PLN Berdialog dengan Pengguna Mobil Listrik di Medan

Dari Kekhawatiran Hingga Solusi, Komisaris PLN Berdialog dengan Pengguna Mobil Listrik di Medan

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 11:23 WIB

Relawan Jokowi Padati PN Jaktim, Joget-Joget dan Bawa Poster Sindiran untuk Roy Suryo

Relawan Jokowi Padati PN Jaktim, Joget-Joget dan Bawa Poster Sindiran untuk Roy Suryo

News | Kamis, 05 November 2026 | 11:21 WIB

8 Krim untuk Kaki Pecah-pecah, Bantu Melembapkan Tumit agar Tidak Kering

8 Krim untuk Kaki Pecah-pecah, Bantu Melembapkan Tumit agar Tidak Kering

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 11:19 WIB

Harta Kekayaan Ariyo Windutomo, Pengganti Listyo Sigit Prabowo di Kursi Kepala Staf Kepresidenan

Harta Kekayaan Ariyo Windutomo, Pengganti Listyo Sigit Prabowo di Kursi Kepala Staf Kepresidenan

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 11:19 WIB

Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Listyo Disebut Sadap HP Para Jenderal Polri

Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Listyo Disebut Sadap HP Para Jenderal Polri

News | Kamis, 05 November 2026 | 11:16 WIB

Lama Numpang Listrik Tetangga, Ibu Suryani Menangis Saat Komisaris PLN Nyalakan Listrik di Rumahnya

Lama Numpang Listrik Tetangga, Ibu Suryani Menangis Saat Komisaris PLN Nyalakan Listrik di Rumahnya

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 11:13 WIB

×