- Presiden ke-7 RI Jokowi bersaksi dalam sidang pencemaran nama baik terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
- Jokowi sempat menyindir kapasitas akademik Roy Suryo terkait klaim riset ilmiah sebelum akhirnya disela oleh majelis hakim yang memimpin sidang.
- Jokowi menunjukkan bukti fisik ijazah mulai tingkat SD hingga S1 kepada para hadirin setelah mendapat izin dari majelis hakim.
Suara.com - Tensi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), sempat meninggi, ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi mempertanyakan kapasitas terdakwa Roy Suryo yang menurutnya bukan peneliti.
Duduk bersaksi di bawah sumpah perkara fitnah dan pencemaran nama baik, Jokowi tak kuasa menahan kegeraman atas klaim Roy Suryo yang kerap menyebut tindakannya menyoal ijazah sebagai bagian dari riset ilmiah.
Tapi, ketika Jokowi mulai melebar ke ranah etika akademik sang terdakwa, palu hakim segera menyela.
Insiden itu bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) memutar sejumlah rekaman video, berisi serangkaian pernyataan Roy Suryo yang mempertanyakan keabsahan ijazah kelulusan Jokowi.
Jaksa kemudian meminta ketegasan sikap sang mantan presiden atas konten visual tersebut.
“Apakah saudara saksi keberatan soal isi video itu?" kata JPU ke Jokowi.
Jokowi bukannya menjawab secara tegas keberatan atau tidak, justru menyindir Roy Suryo.
“Bapak Roy Suryo yang terhormat menyampaikan sebagai peneliti. Tapi untuk saya, bukan peneliti. Etika peneliti tak seperti ini. Seperti datang ke UGM bawa rombongan..." kata Jokowi.
Tapi belum sempat Jokowi menyelesaikan pernyataannya, hakim memotong, "Mohon jawab saja pertanyaan jaksa."
Suasana sidang seketika hening sejenak. Jokowi menahan laju argumennya, mengangguk patuh, dan kembali mengarahkan keterangannya pada pertanyaan pokok jaksa.
Menggugat Aksi Rombongan di Bulaksumur
Sorotan Jokowi terhadap predikat 'peneliti' yang disandang Roy Suryo, berakar dari memori kegaduhan di almamaternya, Universitas Gadjah Mada (UGM), beberapa waktu lalu.
Bagi Jokowi, langkah Roy bersama rombongannya yang mendatangi kampus Bulaksumur sembari membawa sorot kamera publik dinilai jauh dari kaidah penelusuran fakta ilmiah yang semestinya tenang, objektif, dan terverifikasi secara metodis.
Untuk diketahui, sepanjang sidang, Jokowi tampak didampingi oleh ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah.
Jokowi telah tiba di pengadilan sejak pukul 08.30 WIB dengan pengawalan. Kehadirannya di persidangan hari ini tak hanya untuk menghadapi perkara Roy Suryo, melainkan juga perkara serupa dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Pamer ijazah
Setelah insiden teguran hakim mereda dan pemeriksaan substansi perkara berlanjut, Jokowi melangkah ke agenda pembuktian yang telah disiapkannya sejak bertolak dari Solo.
Ia meminta izin khusus kepada majelis hakim untuk membuka bukti fisik yang paling dicari publik.
“Saya sudah berjanji menunjukkan ijazah, jadi saya mohon yang mulia, mau menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA dan S1 saya ke ahdirin," kata Jokowi.
Begitu majelis hakim memberikan restu, Jokowi beranjak dari kursinya dan berbalik menghadap ke bangku hadirin, memamerkan ijazah-ijazahnya.