- Mabes Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon Presiden, pejabat negara, dan pimpinan Komisi III DPR RI.
- Habiburokhman menyatakan rasa kaget serta kekecewaannya di Kompleks Parlemen Jakarta pada Kamis, 4 November 2026.
- Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terseret sebagai salah satu tersangka dalam kasus penyadapan ilegal tersebut.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merespons langkah Mabes Polri yang resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap telepon Presiden serta sejumlah pejabat negara.
Salah satu tersangka yang terseret dalam kasus ini adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Habiburokhman mengaku kaget saat mendengar kabar bahwa jajaran pimpinan Komisi III DPR RI turut menjadi sasaran penyadapan ilegal tersebut.
"Ya kita juga gimana ya, apa namanya, agak kaget juga dapat info seperti itu, ya. Kayak pimpinan Komisi III ikut disadap. Kalau teman-teman ikuti bagaimana selama ini kami ya, selalu berpendapat baik, membela yang bersangkutan dan lain sebagainya, ada ada peristiwa seperti ini ya kita kita lihat nanti perkembangan bagaimana," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/11/2026).
Ia menyayangkan adanya dugaan tindakan penyelewengan tersebut dan menegaskan kekecewaannya.
"Tapi kalau memang kami disadap ya secara ilegal ya, disadap secara ilegal ya, tentu kami kecewa ya," tegasnya.

Menanggapi rekam jejaknya yang sempat melontarkan pujian kepada Listyo Sigit Prabowo—bahkan menilainya sebagai salah satu Kapolri terbaik—Habiburokhman menjelaskan bahwa pandangannya saat itu didasarkan pada keyakinan atas kinerja yang terlihat pada waktunya, sebagaimana apresiasi yang juga pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Iya, ya sama saja kayak Pak Prabowo kan beberapa kali memuji beliau, ya kan ya. ya kami selalu yakin apa yang kami sampaikan adalah benar pada saat itu, ya kan ya," jelasnya.
Kendati begitu, ia menekankan bahwa jika dugaan tindakan ilegal dan pelanggaran kedisiplinan tersebut terbukti di pengadilan, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Kalau nanti ada fakta dan terbukti bahwa. apa namanya, yang bersangkutan melakukan tindakan yang ilegal, ya bahkan insubordinasi, ini isu yang sangat-sangat sensitif dalam kehidupan bernegara, ya. Tentu kita serahkan pada proses hukum agar ditindak sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pernah menyebut Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo adalah salah satu Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terbaik sepanjang masa.
Habib menyampaikan sanjungan itu sebelum membacakan laporan kinerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam rapat paripurna di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa 9 Juni 2026 lalu.
“Yang kami hormati, Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, jarang-jarang beliau hadir di sini, salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa, kita kasih tepuk tangan,” kata Habiburokhman.