Terbukti Terima Suap Kasus Nikel Rp 4,8 Miliar, Mantan Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 05 November 2026 | 13:07 WIB
Terbukti Terima Suap Kasus Nikel Rp 4,8 Miliar, Mantan Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hery Susanto lima tahun penjara pada Kamis (5/11/2026).
  • Hery Susanto terbukti bersalah menerima suap terkait pengaturan laporan tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
  • Hery juga dihukum membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp3.875.000.000.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Majelis hakim menyatakan Hery terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Selain pidana penjara, Hery juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Hery juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.875.000.000. Jika tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan rumah yang berlokasi di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

"Terhadap rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa," ujar hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

baca juga

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hery membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Jaksa turut meminta agar Hery membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider 3 tahun penjara.

Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar

Sebelumnya, Hery didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam perkara tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Dalam dakwaan, Hery disebut menerima sebuah rumah senilai Rp2,2 miliar di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dari Agung Winarno.

Selain itu, Hery diduga menerima uang Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Agung Winarno, serta Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kemala Energi yang diserahkan melalui Agung Winarno.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Masih Dalami Aliran Uang yang Dikumpulkan Orang Kepercayaan Nusron Wahid

KPK Masih Dalami Aliran Uang yang Dikumpulkan Orang Kepercayaan Nusron Wahid

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:58 WIB

KPK Cecar Nusron Wahid Soal Setoran Rutin untuk Pengurusan HGB

KPK Cecar Nusron Wahid Soal Setoran Rutin untuk Pengurusan HGB

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:48 WIB

Dua Kali Absen dari Panggilan KPK, Nusron: Ke Luar Negeri Ada Izin Setneg

Dua Kali Absen dari Panggilan KPK, Nusron: Ke Luar Negeri Ada Izin Setneg

News | Rabu, 04 November 2026 | 15:51 WIB

Terkini

Terbukti Terima Suap Kasus Nikel Rp 4,8 Miliar, Mantan Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun

Terbukti Terima Suap Kasus Nikel Rp 4,8 Miliar, Mantan Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun

News | Kamis, 05 November 2026 | 13:07 WIB

62 Saham Kena Suspensi, Ini Penyebabnya

62 Saham Kena Suspensi, Ini Penyebabnya

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 13:05 WIB

Resep Gado-Gado dengan Saus Kacang Gurih, Segar dan Mengenyangkan

Resep Gado-Gado dengan Saus Kacang Gurih, Segar dan Mengenyangkan

Sumut | Kamis, 05 November 2026 | 13:05 WIB

Perkuat Industri Otomotif Nasional, Lima Mobil Listrik Wuling Resmi Kantongi TKDN 60 Persen

Perkuat Industri Otomotif Nasional, Lima Mobil Listrik Wuling Resmi Kantongi TKDN 60 Persen

Otomotif | Kamis, 05 November 2026 | 13:05 WIB

Cara Motul Dekatkan Diri dengan Pecinta Otomotif dan Kuliner

Cara Motul Dekatkan Diri dengan Pecinta Otomotif dan Kuliner

Otomotif | Kamis, 05 November 2026 | 13:04 WIB

Lewat Sanggar Belajar, UPNVJ Dampingi Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Lewat Sanggar Belajar, UPNVJ Dampingi Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 13:01 WIB

Spanduk Anomali di Sidang Roy Suryo Cs, Pendukung PSI: Kami Akan Lawan Terus Jokowi

Spanduk Anomali di Sidang Roy Suryo Cs, Pendukung PSI: Kami Akan Lawan Terus Jokowi

News | Kamis, 05 November 2026 | 13:00 WIB

Ulasan Novel Para Priyayi, Menjadi Terhormat Bukan Sekadar soal Jabatan

Ulasan Novel Para Priyayi, Menjadi Terhormat Bukan Sekadar soal Jabatan

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 13:00 WIB

Dua Pejabat KPK Pindah ke BGN, Ditugaskan Awasi Potensi Korupsi Program MBG

Dua Pejabat KPK Pindah ke BGN, Ditugaskan Awasi Potensi Korupsi Program MBG

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:57 WIB

Jokowi Hadiri Sidang Ijazah Palsu Pakai Batik Parang, Ternyata Maknanya Sakral!

Jokowi Hadiri Sidang Ijazah Palsu Pakai Batik Parang, Ternyata Maknanya Sakral!

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 12:54 WIB

×