Suket Gibran Dibatalkan MA, PKB Kaji Serius Penggunaan Hak Angket di DPR

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 05 November 2026 | 15:24 WIB
Suket Gibran Dibatalkan MA, PKB Kaji Serius Penggunaan Hak Angket di DPR
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
baca 10 detik
  • Partai Kebangkitan Bangsa sedang mengkaji penggunaan hak angket di DPR RI pada Kamis, 5 November 2026.
  • Pengkajian hak angket dilakukan untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi penerbitan surat keterangan pencalonan Gibran.
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 menjadi pijakan bagi DPR RI untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat.

Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan tengah mengkaji secara serius penggunaan hak angket di DPR RI pasca-keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) serta pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Selain hak angket, DPR juga memiliki instrumen politik lain seperti hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP).

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II Muhammad Khozin menjelaskan, bahwa secara normatif ada tiga instrumen politik yang dapat digunakan oleh DPR dalam merespons perkembangan hukum tersebut.

“Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca Putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius penggunaan hak angket di DPR,” ujar Khozin kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).

Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur IV ini menguraikan bahwa hak angket merujuk pada Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yaitu untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.

“Jadi, hak angket tidak menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara, tetapi untuk mengungkap pertanggungjawaban pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Putusan MK dan Putusan MA relevan penggunaan hak angket,” katanya.

Ia meluruskan bahwa fokus pengajuan hak angket tersebut bukan lagi untuk mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka maupun menguji benar-salahnya putusan lembaga peradilan.

“Namun fungsi hak angket DPR untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintahan atas proses administrasi dalam penerbitan Suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran,” paparnya.

Di sisi lain, Khozin menilai, mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP) memiliki keterkaitan kuat dengan Putusan MA, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3 mengenai penyampaian pendapat atas status Presiden atau Wakil Presiden yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat.

baca juga

“Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai obyek Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan batal. Dengan demikian, Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP),” tegas Khozin.

Ia menggarisbawahi bahwa seluruh langkah politik ini dapat ditempuh secara berurutan maupun berdiri sendiri sebagai bagian dari penegakan hukum di Indonesia.

“Rute Hak Angket lalu dilanjutkan HMP atau rute langsung rute HMP, tanpa melalui Hak Angket. Seluruh rute tersebut sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Media Singapura Sorot Semakin Panas Hubungan Prabowo dan Jokowi karena Gibran

Media Singapura Sorot Semakin Panas Hubungan Prabowo dan Jokowi karena Gibran

News | Kamis, 05 November 2026 | 14:28 WIB

Ribuan Kader PSI Hadir di PN Jaktim, Tegaskan Dukungan untuk Jokowi dan Gibran

Ribuan Kader PSI Hadir di PN Jaktim, Tegaskan Dukungan untuk Jokowi dan Gibran

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:20 WIB

Kawendra Tegaskan Isu Dasco Gantikan Gibran Hoaks: Jangan Terkecoh dari Penyadapan Presiden

Kawendra Tegaskan Isu Dasco Gantikan Gibran Hoaks: Jangan Terkecoh dari Penyadapan Presiden

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:19 WIB

Tepis Gantikan Gibran Jadi Wapres, Dasco: Hoaks, Ada Upaya Pengalihan Isu Penyadapan!

Tepis Gantikan Gibran Jadi Wapres, Dasco: Hoaks, Ada Upaya Pengalihan Isu Penyadapan!

News | Kamis, 05 November 2026 | 10:19 WIB

Kawal Jokowi di Sidang Ijazah Palsu, Relawan Gibran: Tak Perlu Banyak yang Penting Solid!

Kawal Jokowi di Sidang Ijazah Palsu, Relawan Gibran: Tak Perlu Banyak yang Penting Solid!

News | Kamis, 05 November 2026 | 09:59 WIB

Dasco: Kabar Saya  Jadi Cawapres adalah Pengalihan Isu Penyadapan Presiden

Dasco: Kabar Saya Jadi Cawapres adalah Pengalihan Isu Penyadapan Presiden

News | Kamis, 05 November 2026 | 08:09 WIB

Makin Panas Pemakzulan Gibran, Pendukung Bilang Gusti Allah Mboten Sare Netizen Balas Menohok

Makin Panas Pemakzulan Gibran, Pendukung Bilang Gusti Allah Mboten Sare Netizen Balas Menohok

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:29 WIB

Terkini

Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali dalam Tiga Jam, Awan Panas Meluncur hingga 4,5 Kilometer

Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali dalam Tiga Jam, Awan Panas Meluncur hingga 4,5 Kilometer

Jatim | Kamis, 05 November 2026 | 15:34 WIB

Hampir 9 Tahun Jadi Agen BRILink, Anik Selamatkan Nasabah dari Penipuan

Hampir 9 Tahun Jadi Agen BRILink, Anik Selamatkan Nasabah dari Penipuan

Jawa Tengah | Kamis, 05 November 2026 | 15:32 WIB

Sinar Mas Land, Sumitomo Forestry, dan Kipin Kids Indonesia Hadirkan Pendidikan Anak di Cibubur

Sinar Mas Land, Sumitomo Forestry, dan Kipin Kids Indonesia Hadirkan Pendidikan Anak di Cibubur

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 15:32 WIB

Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu

Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu

News | Kamis, 05 November 2026 | 15:30 WIB

RI Mau Setop Impor Solar, Tapi Masih Butuh Jutaan Ton Metanol

RI Mau Setop Impor Solar, Tapi Masih Butuh Jutaan Ton Metanol

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 15:30 WIB

Mengulik Makna Kedukaan: Buku Seorang Pria yang Melalui Duka dengan Mencuci Piring

Mengulik Makna Kedukaan: Buku Seorang Pria yang Melalui Duka dengan Mencuci Piring

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 15:30 WIB

Dampak Nikel di Halmahera, Koalisi Sipil Desak Aturan Rantai Pasok RI-Korea

Dampak Nikel di Halmahera, Koalisi Sipil Desak Aturan Rantai Pasok RI-Korea

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 15:28 WIB

Tepis Isu Perang Bintang, Kapolri: Kasus Penyadapan Listyo Sigit Murni Penegakan Hukum!

Tepis Isu Perang Bintang, Kapolri: Kasus Penyadapan Listyo Sigit Murni Penegakan Hukum!

News | Kamis, 05 November 2026 | 15:28 WIB

Kasus Kematian Tragis Striker Spanyol: Kiper Jesus Owono Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

Kasus Kematian Tragis Striker Spanyol: Kiper Jesus Owono Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 15:26 WIB

Ribuan Anak Korban Amputasi di Gaza Terancam Cacat Permanen Gara-gara Kelakuan Israel Ini

Ribuan Anak Korban Amputasi di Gaza Terancam Cacat Permanen Gara-gara Kelakuan Israel Ini

News | Kamis, 05 November 2026 | 15:26 WIB

×