- Tiga organisasi mendesak pemerintah Indonesia dan Korea Selatan memperketat regulasi rantai pasok nikel di Halmahera pada Kamis (5/11/2026).
- Produksi nikel Indonesia melonjak menjadi 2,6 juta ton pada 2025 namun memicu deforestasi serta kerusakan lingkungan yang parah.
- Koalisi menuntut penghentian perizinan proyek baru serta penerapan uji tuntas hak asasi manusia terhadap perusahaan Korea Selatan.
Suara.com - Tiga organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Alliance for Resource & Climate Justice Center (ARC Center), Institute for National Democracy Studies (INDIES), dan Fala Lamo mendesak pemerintah Indonesia serta Korea Selatan untuk memperketat regulasi dan akuntabilitas rantai pasok industri nikel.
Desakan tersebut disampaikan menyusul peluncuran laporan hasil riset lapangan yang dilakukan di Pulau Halmahera, Maluku Utara, sepanjang 2026.
Direktur INDIES, Kurniawan Sabar, menegaskan bahwa ketimpangan beban lingkungan dan manfaat ekonomi yang terjadi akibat ekosistem industri nikel ini harus diatasi melalui regulasi yang mengikat secara ketat.
"Masyarakat setempat tidak boleh dibiarkan menanggung seluruh beban tersebut sendirian. Pemerintah, termasuk pemerintah Korea Selatan, harus membangun mekanisme regulasi yang memastikan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam rantai pasok ini menjalankan tanggung jawabnya untuk menghormati hak asasi manusia dan melindungi lingkungan hidup," beber Kurniawan Sabar saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Dalam dokumen rekomendasinya, ketiga organisasi mendesak pemerintah Indonesia untuk meninjau secara menyeluruh kebijakan pengembangan industri nikel dengan menguji daya dukung lingkungan serta dampak kumulatif di wilayah-wilayah utama penghasil nikel.
Pemerintah didesak menetapkan kawasan hutan alam, ekosistem penting, dan wilayah adat sebagai area dilarang industri (no go areas).
Selain itu, pemerintah diminta menghentikan sementara perizinan proyek baru, menyetop pembangunan PLTU batu bara captive, serta memperketat syarat AMDAL yang menjamin partisipasi masyarakat adat dan lokal.
Kepada pemerintah Korea Selatan, koalisi menuntut pengesahan regulasi uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan hidup di seluruh tahapan rantai pasok.
Aturan ini didesak menjadi syarat mutlak sebelum pemerintah memberi dukungan atau pembiayaan publik untuk proyek mineral di luar negeri.
Sementara bagi perusahaan produsen dan pembeli nikel, koalisi mempertegas pentingnya transparansi ketertelusuran bahan baku, pembukaan hasil uji tuntas kepada publik, serta penyediaan mekanisme pemulihan yang efektif bagi masyarakat terdampak.
Jika ditemukan pelanggaran di tingkat pemasok, perusahaan wajib meminta tindakan perbaikan atau mempertimbangkan pemutusan hubungan bisnis secara bertanggung jawab.
Selain itu, lembaga keuangan dan investor institusional didesak untuk menilai risiko HAM serta lingkungan sebelum dan sesudah memberikan pembiayaan, membatasi pembiayaan lanjutan, hingga meninjau kembali hubungan investasi jika persoalan di lapangan tidak dipulihkan.
Berdasarkan laporan ketiga lembaga yang berjudul "Rumah Kami, Nikel Mereka" mencatat produksi nikel Indonesia melonjak 20 kali lipat dalam satu dekade hingga mencapai 2,6 juta ton pada 2025, atau 67 persen pasokan dunia.
Namun, pesatnya hilirisasi baterai kendaraan listrik tersebut diiringi deforestasi masif dan ketergantungan pada PLTU batu bara yang bertolak belakang dengan klaim transisi energi hijau.
Dalam laporannya ketiga lembaga dugaan keterlibatan korporasi serta lembaga keuangan Korea Selatan dalam ekosistem nikel RI, baik lewat impor material baterai maupun kepemilikan aset.
Mereka menuliskan LX International tercatat menguasai saham tambang PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), POSCO Holdings di kawasan IWIP, dan EcoPro Group di PT Green Eco Nickel. Pendanaan proyek-proyek ini juga disokong perbankan Korea Selatan seperti Shinhan Bank, Hana Bank, KB Bank, dan Woori Investment & Securities.
![Tiga organisasi masyarakat sipil merilis laporan investigasi bersama dengan tema "Rumah Kami, Nikel Mereka: Dampak Lingkungan dan Sosial dari Industri Nikel di Indonesia dan Tanggung Jawab Rantai Pasok Korea Selatan" di Jakarta, Kamis (5/11/2026). [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/11/05/64679-tiga-organisasi-masyarakat-sipil-merilis-laporan-investigasi-bersama.jpg)
Masuknya modal tersebut dinilai berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan masalah sosial di lapangan. Di area operasional AKP, IWIP, dan Bahodopi, riset mendokumentasikan pencemaran sungai dan udara, kerusakan lahan warga, sengketa tanah, hingga ancaman terhadap sumber penghidupan masyarakat adat.