Suara.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah S1 miliknya dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jokowi memperlihatkan ijazah pendidikannya mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Aksi itu dilakukan setelah mendapat izin dari majelis hakim.
Jokowi sebelumnya tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB dengan didampingi putrinya, Kahiyang Ayu. Ia hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Selain menunjukkan dokumen pendidikan, Jokowi turut memberikan keterangan mengenai sejumlah video yang menjadi objek perkara. Salah satunya video berjudul "Ijazah Palsu Joko Widodo berdasarkan analisis jenis font" yang diunggah di YouTube.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung dalam dua sesi. Pemeriksaan terkait perkara Roy Suryo digelar pada pagi hari, sedangkan persidangan dengan terdakwa Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB. [Suara.com/Alfian Winanto]