Bukan Prabowo yang Menentukan, Begini Mekanisme Konstitusional Jika Gibran Dimakzulkan

Vania Rossa, Hiskia Andika Weadcaksana

Kamis, 05 November 2026 | 16:20 WIB
Bukan Prabowo yang Menentukan, Begini Mekanisme Konstitusional Jika Gibran Dimakzulkan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (ist)
baca 10 detik
  • Pakar hukum UMY King Faisal menyatakan penggantian Wakil Presiden Gibran harus melalui mekanisme konstitusional Pasal 8 ayat 2 UUD 1945.
  • Presiden hanya berhak mengusulkan dua nama calon kepada MPR dalam waktu maksimal 60 hari untuk dipilih secara sah.
  • Spekulasi nama tokoh pengganti di publik tidak memiliki legalitas hukum sebelum ada dokumen pengusulan resmi dari pihak Istana.

Suara.com - Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diiringi dengan munculnya spekulasi nama-nama tokoh pengganti masih berembus. Publik diingatkan agar tidak terjebak dalam dinamika politik praktis yang mengabaikan prosedur hukum serta ketetapan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman, menegaskan bahwa tata cara pengisian kursi orang nomor dua di Indonesia tersebut telah diatur secara rinci dan tidak bisa ditentukan atas kehendak politik sepihak.

"Apabila Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka benar-benar dimakzulkan, penggantinya tidak otomatis menjadi kewenangan Presiden untuk menunjuk seseorang secara sepihak. Ada mekanisme konstitusional yang secara tegas diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945," ungkap Faisal kepada Suara.com, Kamis (5/11/2026).

Faisal menjelaskan, bilamana pemakzulan terhadap Gibran benar-benar terjadi hingga memicu kekosongan jabatan, UUD NRI Tahun 1945 telah menggariskan alur penyelesaiannya. 

Dalam kerangka hukum tersebut, kewenangan Presiden sebatas menyodorkan dua nama calon untuk kemudian dipilih oleh MPR paling lambat dalam tenggat waktu 60 hari.

"Dengan demikian, Presiden Prabowo tidak bisa serta-merta menunjuk satu nama untuk menggantikan Gibran melalui keputusan Presiden. Presiden memang memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan dua nama, tetapi keputusan akhir berada di tangan MPR," paparnya.

Terkait kemunculan sejumlah figur politik seperti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Bahlil Lahadalia hingga Sufmi Dasco Ahmad yang digadang-gadang masuk dalam bursa pengganti, ia bilang wacana tersebut sebatas dinamika luar ranah hukum formal.

"Masyarakat perlu membedakan antara spekulasi politik dengan proses konstitusional," tegasnya.

Lebih lanjut, Faisal menekankan bahwa bursa nama yang beredar di ruang publik tidak serta-merta memiliki legalitas penuh sebelum ada dokumen pengusulan resmi dari pihak Istana kepada pihak legislatif.

baca juga

"Secara hukum, nama-nama tersebut baru memiliki relevansi konstitusional apabila masuk dalam dua nama yang secara resmi diusulkan Presiden kepada MPR. Artinya, partai politik atau kelompok politik tidak bisa secara sepihak menetapkan siapa yang akan menggantikan Wakil Presiden," ungkapnya.

Di samping isu nama pengganti, Faisal menyoroti kekeliruan logika publik yang terburu-buru membahas sosok suksesor sebelum adanya putusan hukum tetap terkait pemberhentian pejabat publik yang bersangkutan.

"Pengisian jabatan Wakil Presiden tidak boleh mendahului proses konstitusional pemberhentian itu sendiri. Kita tidak boleh membicarakan pengganti seolah-olah pemberhentian sudah menjadi keputusan hukum yang final," tandasnya.

Mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden mengacu pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mensyaratkan proses berjenjang. Mulai dari pengusulan DPR, uji materi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga sidang ketetapan MPR. 

Kontroversi politik maupun dorongan publik semata dianggap tidak memiliki kekuatan hukum untuk mencopot posisi Wakil Presiden secara instan.

"Jadi penggantian Wakil Presiden bukan perkara siapa yang paling kuat secara politik, siapa yang paling dekat dengan Presiden, atau siapa yang paling banyak didukung partai politik. Mekanismenya sudah ditentukan oleh konstitusi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kawal Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Pendukung Lantang Bersuara: Adili Jokowi dan Anaknya!

Kawal Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Pendukung Lantang Bersuara: Adili Jokowi dan Anaknya!

News | Kamis, 05 November 2026 | 15:59 WIB

Penyadapan Prabowo, Pakar Sebut Eks Kapolri Bisa Dijerat Makar jika Terbukti Ada Permufakatan Jahat

Penyadapan Prabowo, Pakar Sebut Eks Kapolri Bisa Dijerat Makar jika Terbukti Ada Permufakatan Jahat

News | Kamis, 05 November 2026 | 13:36 WIB

Tepis Gantikan Gibran Jadi Wapres, Dasco: Hoaks, Ada Upaya Pengalihan Isu Penyadapan!

Tepis Gantikan Gibran Jadi Wapres, Dasco: Hoaks, Ada Upaya Pengalihan Isu Penyadapan!

News | Kamis, 05 November 2026 | 10:19 WIB

Terkini

Bukan Prabowo yang Menentukan, Begini Mekanisme Konstitusional Jika Gibran Dimakzulkan

Bukan Prabowo yang Menentukan, Begini Mekanisme Konstitusional Jika Gibran Dimakzulkan

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:20 WIB

Kelakar Hercules Soal Penyadapan: Jangan Disadap, Dibosin Aja

Kelakar Hercules Soal Penyadapan: Jangan Disadap, Dibosin Aja

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:18 WIB

Namanya Masuk Daftar Penyadapan, Hercules: Wah, Aku Makin Hebat

Namanya Masuk Daftar Penyadapan, Hercules: Wah, Aku Makin Hebat

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:18 WIB

Pajak Digital RI: Garang Cekik Rakyat Kecil, Lembek ke Perusahaan Asing

Pajak Digital RI: Garang Cekik Rakyat Kecil, Lembek ke Perusahaan Asing

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 16:15 WIB

Polres Tegal Ungkap Jaringan Obat Keras Ilegal, 58 Ribu Butir Hexymer hingga Tramadol Disita

Polres Tegal Ungkap Jaringan Obat Keras Ilegal, 58 Ribu Butir Hexymer hingga Tramadol Disita

Jawa Tengah | Kamis, 05 November 2026 | 16:14 WIB

Korban Manipulasi Saham Bisa Dapat Kompensasi, OJK Ungkap Syaratnya

Korban Manipulasi Saham Bisa Dapat Kompensasi, OJK Ungkap Syaratnya

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 16:13 WIB

Hercules Ngaku Sempat Deg-degan saat Tahu Listyo Sigit Jadi Kepala KSP

Hercules Ngaku Sempat Deg-degan saat Tahu Listyo Sigit Jadi Kepala KSP

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:12 WIB

BRI Gelar Pengundian Program Debit FC Barcelona, Para Pemenang Utama Berangkat ke Spotify Camp Nou

BRI Gelar Pengundian Program Debit FC Barcelona, Para Pemenang Utama Berangkat ke Spotify Camp Nou

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 16:10 WIB

Hercules Soal Kasus Penyadapan Presiden: Ini Pengkhianat Bangsa, Tak Boleh Dibiarkan

Hercules Soal Kasus Penyadapan Presiden: Ini Pengkhianat Bangsa, Tak Boleh Dibiarkan

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:09 WIB

Banyak Kritik, Google Matikan Gemini AI untuk Akun Pelajar SD Sampai SMA

Banyak Kritik, Google Matikan Gemini AI untuk Akun Pelajar SD Sampai SMA

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:05 WIB

×