-
SETARA Institute sebut kasus penyadapan mantan Kapolri sebagai ancaman serius penyalahgunaan kekuasaan.
-
Organisasi mendesak pengusutan tuntas jaringan kekuasaan dan aktor intelektual di balik operasi ilegal.
-
Lemahnya pengawasan DPR dan Kompolnas turut disorot tajam pasca terbongkarnya skandal penyadapan.
Suara.com - Kasus penyadapan Prabowo atau Presiden Prabowo Subianto bongkar penyalahgunaan kekuasaan negara yang menuntut investigasi tuntas dan pengawasan ketat. Kasus penyadapan ilegal terhadap kepala negara yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit membuka mata publik terhadap ancaman serius penyalahgunaan kekuasaan.
Praktik ini menunjukkan instrumen resmi penegakan hukum berpotensi dibajak untuk kepentingan di luar jalur konstitusional.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan bahwa peristiwa luar biasa ini bukan sekadar perkara pidana intersepsi biasa.

"Kasus ini merupakan persoalan fundamental mengenai penyalahgunaan kekuasaan, pembajakan instrumen negara, dan ancaman terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi," ujar Hendardi dalam keterangan resminya.
Pihaknya memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bersama Bareskrim yang berani memproses hukum mantan pimpinan tertinggi tersebut.
Langkah tanpa kompromi ini membuktikan tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun yang diduga melanggar ketentuan berlaku.
Pengungkapan kasus ini mengirimkan sinyal bahaya bahwa warga sipil berada dalam posisi rentan apabila seorang kepala negara saja bisa menjadi sasaran empuk.
Penyelidikan tidak boleh berhenti sekadar menetapkan siapa pelaku penyadapan di dalam tubuh aparat penegak hukum.
Aparat wajib mengusut tuntas pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, hingga motif operasional di balik aksi spionase tersebut.
"Siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang memfasilitasi, untuk kepentingan apa operasi tersebut dilakukan, dan apakah terdapat jaringan kekuasaan yang lebih luas yang terlibat," tegas Hendardi.
Segala dugaan tindak pidana tambahan harus dibuktikan secara objektif melalui jalur hukum yang akuntabel.
Di sisi lain, SETARA Institute melayangkan kritik tajam terhadap langkah Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.
Konferensi pers yang digelar Yusril dinilai melampaui batas koordinasi pemerintahan dalam situasi krisis penegakan hukum.
"Menko Kumham Imipas jangan begitu jauh masuk ke ruang komunikasi dan penjelasan perkara yang sedang ditangani penyidik Polri," kata Hendardi.
Skandal penyadapan ini sekaligus menelanjangi fungsi pengawasan parlemen yang selama ini berjalan setengah hati.
Komisi III DPR dipertanyakan efektivitas kerjanya dalam mengawasi penggunaan perangkat intersepsi canggih oleh lembaga kepolisian.
"DPR tidak boleh hanya berisik ketika ada kepentingan politik, tetapi diam ketika instrumen negara diduga disalahgunakan," ucap Hendardi.
Kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi total bagi lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional agar bekerja secara optimal.
Transformasi internal kepolisian dinilai sangat bergantung pada keberanian institusi untuk membersihkan diri dari unsur penyalahgunaan wewenang.
"Perangkat bernegara tidak boleh menjadi alat untuk memata-matai, mengintimidasi, dan mengendalikan warga negara demi kepentingan kekuasaan politik," pungkas Hendardi.
Krisis tata kelola keamanan nasional ini berakar dari lemahnya sistem check and balances terhadap kewenangan luar biasa yang dipegang aparat. Tanpa reformasi struktural dan transparansi penegakan hukum, ancaman terhadap privasi warga serta prinsip demokrasi akan terus berulang di masa depan.