- Mantan Presiden Joko Widodo hadir bersaksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
- Sidang perkara dugaan ijazah palsu tersebut menghadirkan Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai pihak terdakwa di hadapan majelis hakim.
- Hakim Christina Endarwati memimpin jalannya persidangan setelah memiliki rekam jejak panjang di berbagai pengadilan negeri sebelumnya.
Suara.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Jokowi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Roy Suryo dan dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
"Apakah saudara bersedia untuk disumpah?" tanya Christina dalam persidangan.
"Bersedia," jawab Jokowi.
Setelah prosesi pengambilan sumpah, Christina mengingatkan Jokowi agar menjawab setiap pertanyaan dengan jelas selama pemeriksaan berlangsung.
"Kalau ada pertanyaan nanti dijawab dengan tegas," ujar Christina.
![Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/11/05/19157-sidang-ijazah-palsu-jokowi-joko-widodo-jokowi.jpg)
Profil Hakim Christina Endarwati
Christina Endarwati menjadi perhatian publik setelah ditunjuk sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Christina bukan sosok baru di lingkungan peradilan. Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, ia telah menempati sejumlah posisi di berbagai pengadilan negeri, termasuk pernah menjabat sebagai Ketua PN Kendal.
Christina Endarwati, S.H., M.H., lahir di Bantul, Yogyakarta, pada 10 April 1972. Ia menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada 1996.
Pendidikannya berlanjut ke jenjang magister hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) pada 2011. Sementara itu, ia tercatat mulai menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2000.
Perjalanan Karier Christina Endarwati
Karier Christina di lingkungan peradilan membawanya bertugas di sejumlah wilayah. Ia pernah menjadi hakim di PN Wates dan PN Sleman sebelum mendapatkan penugasan di Kalimantan Selatan.
Berdasarkan dokumen mutasi Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) pada 2018, Christina yang ketika itu bertugas sebagai hakim PN Sleman dipindahkan menjadi Wakil Ketua PN Batulicin.
Perjalanan kariernya berlanjut ke PN Kotabaru. Di pengadilan tersebut, Christina pernah menduduki jabatan Ketua PN sebelum kemudian mendapatkan penugasan di PN Kendal.