- ICW menilai penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit mengancam demokrasi serta hak privasi warga negara.
- Bareskrim Polri menetapkan empat jenderal sebagai tersangka karena diduga melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan dan dasar perkara.
- Ketentuan hukum penyadapan di Indonesia dinilai belum jelas karena undang-undang khusus yang mengaturnya belum terbentuk.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi, kebebasan pers, dan hak privasi warga negara.
Peneliti ICW Seira Tamara mengatakan, persoalan utama dalam kasus ini bukan hanya karena penyadapan diduga menyasar Presiden dan sejumlah pejabat negara. Praktik penyadapan tanpa dasar hukum juga berpotensi mengancam hak konstitusional setiap warga negara.
“Penyadapan ilegal merupakan serangan terhadap demokrasi, kebebasan pers, dan hak privasi setiap warga negara yang dijamin Pasal 28G UUD 1945,” kata Seira dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).

Seira mengingatkan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 telah menegaskan bahwa tata cara penyadapan harus diatur melalui undang-undang.
Namun, hingga kini aturan khusus tersebut belum juga terbentuk.
Bahkan, Pasal 136 ayat (2) KUHAP yang baru kembali menyerahkan pengaturan penyadapan kepada undang-undang tersendiri. Akibatnya, sejak Januari 2026, ketentuan mengenai penyadapan masih merujuk pada aturan yang belum tersedia.
“Sejak Januari 2026, KUHAP merujuk pengaturan penyadapan kepada aturan yang belum tersedia,” ujar Seira.
Kondisi tersebut membuat lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan selama ini menjalankan praktiknya berdasarkan aturan masing-masing.
Standar, jangka waktu, hingga mekanisme perpanjangan penyadapan pun berbeda-beda.
“Selama hampir 16 tahun, lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan menjalankan praktiknya berdasarkan aturan masing-masing. Standar, jangka waktu, dan mekanisme perpanjangannya juga berbeda-beda,” tambah dia.
Di lingkungan Polri, mekanisme penyadapan diatur melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, Kabareskrim berwenang mengajukan izin operasi penyadapan, sedangkan Pusat Pemantauan bertanggung jawab kepada Kabareskrim.
Perkap tersebut juga mensyaratkan izin pengadilan sebelum penyadapan dilakukan.
Pasal 6 ayat (1) mengatur Kabareskrim wajib mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri setelah penyadapan dinilai layak. Sementara Pasal 6 ayat (2) menegaskan operasi penyadapan baru dapat dilaksanakan setelah izin pengadilan diperoleh.
Namun, menurut Seira, dalam perkara yang menjerat Listyo Sigit dan sejumlah petinggi Polri tersebut, nomor telepon Presiden, pejabat negara, media, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan dasar perkara.