Kasus Penyadapan Listyo, ICW Soroti Celah Hukum 16 Tahun yang 'Dibiarkan' Ugal-ugalan

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 07 November 2026 | 12:14 WIB
Kasus Penyadapan Listyo, ICW Soroti Celah Hukum 16 Tahun yang 'Dibiarkan' Ugal-ugalan
Ilustrasi penyadapan Prabowo dan sejumlah pejabat serta tokoh.
baca 10 detik
  • ICW menilai penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit mengancam demokrasi serta hak privasi warga negara.
  • Bareskrim Polri menetapkan empat jenderal sebagai tersangka karena diduga melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan dan dasar perkara.
  • Ketentuan hukum penyadapan di Indonesia dinilai belum jelas karena undang-undang khusus yang mengaturnya belum terbentuk.

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi, kebebasan pers, dan hak privasi warga negara.

Peneliti ICW Seira Tamara mengatakan, persoalan utama dalam kasus ini bukan hanya karena penyadapan diduga menyasar Presiden dan sejumlah pejabat negara. Praktik penyadapan tanpa dasar hukum juga berpotensi mengancam hak konstitusional setiap warga negara.

“Penyadapan ilegal merupakan serangan terhadap demokrasi, kebebasan pers, dan hak privasi setiap warga negara yang dijamin Pasal 28G UUD 1945,” kata Seira dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).

Peneliti ICW Seira Tamara
Peneliti ICW Seira Tamara

Seira mengingatkan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 telah menegaskan bahwa tata cara penyadapan harus diatur melalui undang-undang.

Namun, hingga kini aturan khusus tersebut belum juga terbentuk.

Bahkan, Pasal 136 ayat (2) KUHAP yang baru kembali menyerahkan pengaturan penyadapan kepada undang-undang tersendiri. Akibatnya, sejak Januari 2026, ketentuan mengenai penyadapan masih merujuk pada aturan yang belum tersedia.

“Sejak Januari 2026, KUHAP merujuk pengaturan penyadapan kepada aturan yang belum tersedia,” ujar Seira.

Kondisi tersebut membuat lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan selama ini menjalankan praktiknya berdasarkan aturan masing-masing.

Standar, jangka waktu, hingga mekanisme perpanjangan penyadapan pun berbeda-beda.

baca juga

“Selama hampir 16 tahun, lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan menjalankan praktiknya berdasarkan aturan masing-masing. Standar, jangka waktu, dan mekanisme perpanjangannya juga berbeda-beda,” tambah dia.

Di lingkungan Polri, mekanisme penyadapan diatur melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut, Kabareskrim berwenang mengajukan izin operasi penyadapan, sedangkan Pusat Pemantauan bertanggung jawab kepada Kabareskrim.

Perkap tersebut juga mensyaratkan izin pengadilan sebelum penyadapan dilakukan.

Pasal 6 ayat (1) mengatur Kabareskrim wajib mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri setelah penyadapan dinilai layak. Sementara Pasal 6 ayat (2) menegaskan operasi penyadapan baru dapat dilaksanakan setelah izin pengadilan diperoleh.

Namun, menurut Seira, dalam perkara yang menjerat Listyo Sigit dan sejumlah petinggi Polri tersebut, nomor telepon Presiden, pejabat negara, media, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan dasar perkara.

“Kondisi ini menunjukkan dugaan penyadapan dilakukan tanpa prosedur perizinan pengadilan. Tidak terdapat pengawasan independen di luar rantai komando untuk memastikan setiap nomor yang disadap memiliki dasar hukum,” tegas Seira.

ICW juga menyoroti dugaan penyalahgunaan sistem yang disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Praktik tersebut baru terungkap melalui laporan internal pada Oktober 2026, setelah muncul perintah penghapusan data.

“Oleh karenanya, penyadapan tanpa izin harus diproses sebagai tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan,” tandas dia.

4 Jenderal Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden dan sejumlah pejabat negara.

Selain Listyo Sigit, tiga jenderal polisi yang ditetapkan tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Slamet Uliandi.

Tiga tersangka telah ditahan di Rutan Mako Brimob. Sementara Slamet Uliandi belum dilakukan penahanan karena sakit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telan Biaya Rp35,9 Triliun! Alat Sadap Polri dan Inetelijen Ternyata Ada yang dari Israel

Telan Biaya Rp35,9 Triliun! Alat Sadap Polri dan Inetelijen Ternyata Ada yang dari Israel

News | Sabtu, 07 November 2026 | 11:12 WIB

Panglima TNI Angkat Bicara Soal Dugaan Seskab Teddy Diperiksa POM TNI

Panglima TNI Angkat Bicara Soal Dugaan Seskab Teddy Diperiksa POM TNI

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:24 WIB

Bukan Pegasus, Mengenal LIMS: Teknologi Penegak Hukum yang Dipakai Menyadap Prabowo

Bukan Pegasus, Mengenal LIMS: Teknologi Penegak Hukum yang Dipakai Menyadap Prabowo

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:35 WIB

Terkini

Kasus Penyadapan Listyo, ICW Soroti Celah Hukum 16 Tahun yang 'Dibiarkan' Ugal-ugalan

Kasus Penyadapan Listyo, ICW Soroti Celah Hukum 16 Tahun yang 'Dibiarkan' Ugal-ugalan

News | Sabtu, 07 November 2026 | 12:14 WIB

Birokrasi di Zona Nyaman: Mengapa Program Tak Efisien Terus Dipertahankan?

Birokrasi di Zona Nyaman: Mengapa Program Tak Efisien Terus Dipertahankan?

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 12:00 WIB

Viral, Staf Pemprov Kaltim Joget saat Demo Mahasiswa Bakal Diperiksa Inspektorat

Viral, Staf Pemprov Kaltim Joget saat Demo Mahasiswa Bakal Diperiksa Inspektorat

Kaltim | Sabtu, 07 November 2026 | 11:55 WIB

Targetkan Stok Minyak 60 Hari! Bahlil Diingatkan Jangan Cuma Bangun 'Tangki' Tanpa Isi

Targetkan Stok Minyak 60 Hari! Bahlil Diingatkan Jangan Cuma Bangun 'Tangki' Tanpa Isi

News | Sabtu, 07 November 2026 | 11:47 WIB

Irene Umar Kenang Kesuksesan Lobi-lobi M4 Mobile Legends Biar Digelar ke Indonesia

Irene Umar Kenang Kesuksesan Lobi-lobi M4 Mobile Legends Biar Digelar ke Indonesia

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 11:37 WIB

Dapur Jadi Kunci Bisnis Kuliner, Begini Pentingnya Menjaga Kualitas Bahan Makanan

Dapur Jadi Kunci Bisnis Kuliner, Begini Pentingnya Menjaga Kualitas Bahan Makanan

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 11:31 WIB

Mitos Kerja Keras: Saat Meritokrasi Menyalahkan Rakyat Kecil

Mitos Kerja Keras: Saat Meritokrasi Menyalahkan Rakyat Kecil

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 11:30 WIB

Hyundai Genjot Produksi Pabrik Cikarang Lewat Perakitan Mobil Listrik Neira

Hyundai Genjot Produksi Pabrik Cikarang Lewat Perakitan Mobil Listrik Neira

Otomotif | Sabtu, 07 November 2026 | 11:30 WIB

Herri Pras Sudah Minta Maaf, Laporan Dugaan Hina Ulama Tetap Berlanjut

Herri Pras Sudah Minta Maaf, Laporan Dugaan Hina Ulama Tetap Berlanjut

Riau | Sabtu, 07 November 2026 | 11:26 WIB

Pramono Beri Tenggat, 3.000 Ton Sampah di Hutan Kota Penjaringan Harus Tuntas Tahun Ini!

Pramono Beri Tenggat, 3.000 Ton Sampah di Hutan Kota Penjaringan Harus Tuntas Tahun Ini!

News | Sabtu, 07 November 2026 | 11:22 WIB

×