NTB.Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memang sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Udayana).
Namun demikian, pengamat hukum Made "Ariel" Suardana menilai moment emas yang di dapat kejaksaan, jangan terhenti pada tiga tersangka.
Aktivis gerakan mahasiswa di Bali itu juga meminta penyidik untuk bisa membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya.
"Rektor pada tahun 2022 mengeluarkan SK besarnya dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Sebelumnya tidak ada. Benar juga kejaksaan memproses orang orang yang panitia dan pengelola," paparnya, Minggu 26 Februari 2023.
"Tapi, akan janggal jika berhenti di tiga tersangka. Rektor dan di bawah Rektor juga harus diminta pertanggungjawaban hukum," imbuhnya.
Analoginya, tiga orang yang dijadikan tersangka itu adalah pihak operasional di lapangan. Tentu ada yang memerintah atau memberikan mereka kepercayaan untuk melakukan pengelolaan dana SPI yang menimbulkan kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
Di mana untuk diketahui sejak 8 Februari 2023. Jaksa penyidik Kejati Bali menetapkan IKB, IMY, dan NPS ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
Sedangkan pejabat berinisial NPS, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana.
"Rektor harus diminta pertanggungjawaban hukumnya, jangan setengah hati. Mendalami tiga peran (tersangka) ini untuk mengetahui peran orang lain. Yakni atasan mereka baik pembantu rektor maupun rektor sehingga komperhensif," ulangnya lagi. ***
Baca Juga: Hobi Unik Presiden Soekarno dan Soeharto: Suka Nyanyi di Kamar Mandi