Tutup Peluang Remisi bagi Susrama Napi Kasus Pembunuhan Wartawan Radar Bali

Suara NTB

Selasa, 28 Februari 2023 | 21:04 WIB
Tutup Peluang Remisi bagi Susrama Napi Kasus Pembunuhan Wartawan Radar Bali
Sejumlah Jurnalis Bali bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali (Istimewa)

NTB.Suara.com - Keluarga almarhum Anak Agung Gede Narendra Prabangsa berharap tak ada lagi remisi bagi narapidana kasus pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali-Jawa Pos Group tersebut.

Hal ini diungkapkan saat bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat 

"Mewakili keluarga beserta anak-anak, tetap berharap bahwa tidak ada lagi remisi bagi Susrama," katanya singkat dalam pertemuan, Selasa 28 Februari 2023.

Ungkap Anggota, dalam pengalamanya biasanya jika remisi ditolak, tentu tidak akan terulang lagi.

Di mana diketahui, Susrama yang semula dihukum penjara seumur hidup, lalu sempat berubah menjadi 20 tahun penjara dengan adanya remisi. Tak lama berselang, Presiden Joko Widodo, pada tahun 2019 silam, mencabut remisi tersebut.

"Sejauh ini, tidak ada permohonan remisi dari Nyoman Susrama, terpidana pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Prabangsa. Seperti tuntutan teman-teman Jurnalis Bali pada masa kepemimpinan Kakanwil Bali Sutriso beberapa tahun lalu," sebutnya saat menerima rombongan awak media dari lintas organisasi yang tergabung dalam Solidaritas Juarnalis Bali (SJB).

Mereka terdiri dari Perwakilan Ikatan Jurnalis Tivi Indonesia (IJTI) Bali, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bali, dan Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali.

"Saya mewakili teman-teman jurnalis berharap, tidak ada lagi remisi ke dua kalinya kepada Susrama," sambung Pemimpin Redaksi Radar Bali Djoko Heru Setiyawan di dampingi Redaktur Radar Bali Online Hari Puspita.

"Saya dan kawan-kawan datang hari ini karena kepemimpinan di Kanwil terus berganti. Semoga setiap ada baru, selalu diwariskan agar tidak ada proses remisi baginya," sahut Ketua Tim dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali Made "Ariel' Suardana.

Sementara itu Perwakilan dari IJTI Bali Ambros Boli mengatakan, remisi merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Tetapi, pengajuan itu dari lapas.

"Kami minta peristiwa aksi empat tahun lalu itu tidak terjadi lagi," pungkas Ambros sembari mengatakan, agar tidak menjadi preseden buruk bagi teman-teman jurnalis. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ibu Istri Kedua, Dedi dan Dida Jarang Ketemu Sang Ayah

Ibu Istri Kedua, Dedi dan Dida Jarang Ketemu Sang Ayah

| Selasa, 28 Februari 2023 | 20:49 WIB

Dipecat di Kimia Farma, Kang Dedi Auto Tajir Jualan Siomay di Arab Saudi

Dipecat di Kimia Farma, Kang Dedi Auto Tajir Jualan Siomay di Arab Saudi

| Selasa, 28 Februari 2023 | 09:47 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB