Tutup Peluang Remisi bagi Susrama Napi Kasus Pembunuhan Wartawan Radar Bali

Suara NTB Suara.Com
Selasa, 28 Februari 2023 | 21:04 WIB
Tutup Peluang Remisi bagi Susrama Napi Kasus Pembunuhan Wartawan Radar Bali
Sejumlah Jurnalis Bali bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali (Istimewa)

NTB.Suara.com - Keluarga almarhum Anak Agung Gede Narendra Prabangsa berharap tak ada lagi remisi bagi narapidana kasus pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali-Jawa Pos Group tersebut.

Hal ini diungkapkan saat bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat 

"Mewakili keluarga beserta anak-anak, tetap berharap bahwa tidak ada lagi remisi bagi Susrama," katanya singkat dalam pertemuan, Selasa 28 Februari 2023.

Ungkap Anggota, dalam pengalamanya biasanya jika remisi ditolak, tentu tidak akan terulang lagi.

Di mana diketahui, Susrama yang semula dihukum penjara seumur hidup, lalu sempat berubah menjadi 20 tahun penjara dengan adanya remisi. Tak lama berselang, Presiden Joko Widodo, pada tahun 2019 silam, mencabut remisi tersebut.

"Sejauh ini, tidak ada permohonan remisi dari Nyoman Susrama, terpidana pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Prabangsa. Seperti tuntutan teman-teman Jurnalis Bali pada masa kepemimpinan Kakanwil Bali Sutriso beberapa tahun lalu," sebutnya saat menerima rombongan awak media dari lintas organisasi yang tergabung dalam Solidaritas Juarnalis Bali (SJB).

Mereka terdiri dari Perwakilan Ikatan Jurnalis Tivi Indonesia (IJTI) Bali, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bali, dan Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali.

"Saya mewakili teman-teman jurnalis berharap, tidak ada lagi remisi ke dua kalinya kepada Susrama," sambung Pemimpin Redaksi Radar Bali Djoko Heru Setiyawan di dampingi Redaktur Radar Bali Online Hari Puspita.

"Saya dan kawan-kawan datang hari ini karena kepemimpinan di Kanwil terus berganti. Semoga setiap ada baru, selalu diwariskan agar tidak ada proses remisi baginya," sahut Ketua Tim dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali Made "Ariel' Suardana.

Baca Juga: Ibu Istri Kedua, Dedi dan Dida Jarang Ketemu Sang Ayah

Sementara itu Perwakilan dari IJTI Bali Ambros Boli mengatakan, remisi merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Tetapi, pengajuan itu dari lapas.

"Kami minta peristiwa aksi empat tahun lalu itu tidak terjadi lagi," pungkas Ambros sembari mengatakan, agar tidak menjadi preseden buruk bagi teman-teman jurnalis. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI