Sindir Mahfud MD Dkk, Ketum Partai Prima Agus Jabo Beri Pernyataan Makjleb soal Putusan PN Jakpus Ulang Tahapan Pemilu!

Suara NTB | Suara.com

Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:24 WIB
Sindir Mahfud MD Dkk, Ketum Partai Prima Agus Jabo Beri Pernyataan Makjleb soal Putusan PN Jakpus Ulang Tahapan Pemilu!
Ketum Partai Prima, Agus Jabo Priyono (foto kiri). Foto kanan, Menkopolhukam, Mahfud MD. (Youtube Prima TV/ Suara.com)

NTB.Suara.com – Menkopolhukam Mahfud MD dan sejumlah pihak sempat mengomentari soal putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Namun, Ketum Partai Prima Agus Jabo Priyono memberi pernyataan makjleb untuk Mahfud MD dkk.

Ketum Partai Prima, Agus Jabo Priyono dalam konferens pers di Jakarta menjelaskan, banyak pihak keliru memahami putusan majelis hakim PN Jaksel terkait gugatan Partai Prima. Dia juga mengklarifikasi pernyataan-pernyataan dari banyak pihak yang merespons secara keliru hasil putusan PN Jaksel.

“Jadi kami perlu menyampaikan bahwa yang kita ajukan ke Pengadilan Negeri itu bukan sengketa Pemilu, ya. Ini banyak disalahpahami. Karena kita juga paham Pengadilan Negeri tidak punya wewenang mengadili sengketa Pemilu,” tandas Agus Jabo didampingi sejumlah pengurus Partai Prima, Jumat (3/3/2023).

Agus Jabo melanjutkan, gugatan yang diajukan Partai Prima ke PN Jaksel adatau perbuatan melawan hukum atau PMH yang dilakukan KPU yang telah menghambat hak politik warga negara yang mendirikan partai politik, yakni Partai Prima, untuk ikut dalam Pemilu.

“Itu yang menjadi materi utama permohonan gugatan kami di PN Jakarta Pusat,” terang dia.

Agus Jabo pun menyatakan, Partai Prima tidak ujug-ujug langsung menggugat ke PN Jakpus ketika ditanyatakn tidak memenuhi syarat sebaga peserta Pemilu 2024.

“Kami sudah lakukan upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN, tetappi hasil proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu,” tandas mantan aktivis 1998 yang pernah dipenjara di era Orde Baru ini.

Karena upaya hukum yang ditemppuh Partai Prima buntu, maka pihaknya atas nama HAM sebagai warga negara yang memiliki hak politik, mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Bukan dalam konteks sengketa Pemilu, tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak sipil kami, hak politik kami sebagaii warga negara, yang mendirikan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024,” tandasnya.

Atas nama HAM, Partai Prima meminta hak sebagai warga negara untuk berpolitik mendirikan parpol sebagaii peserta Pemilu harus dipulihkan. Karena dari putusan PN Jakpus sudah terbukti bahwa KPU melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum.

“Artinya kita punya hak untuk menuntut agar hak politik kita sebagai peserta Pemilu dipulihkan kembali,” kata aktivis lulusan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ini.

Jabo juga menyatakan Partai Prima sangat menghormati putusan PN Jakpus. Dia pun mengimbau, agar semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

“Siapa pun, baik itu pejabat negara, ketua partai politik, atau ahli-ahli hukum semua harus menghormati putusan hukum yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Jabo.

Sebelumnya memang banyak komentar dari pejabat negara, pimpinan parpol, hingga ahli hukum soal putusan PN Jakpus ini. Di antaranya dari Mahfud MD, Megawati, Yusril Ihza Mahendra dan lain-lain.

Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, dan menghukum KPU untuk meghentikan tahapan Pemilu, dan mengulang tahapan Pemilu dari awal, Kamis (2/3/2023). Partai Prima mengajukan gugatan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KY Bakal Periksa Hakim yang Hukum KPU Agar Tunda Pemilu, PN Jakpus Santai: Tak Masalah!

KY Bakal Periksa Hakim yang Hukum KPU Agar Tunda Pemilu, PN Jakpus Santai: Tak Masalah!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:16 WIB

Banyak Dicibir Karena Keliru Ajukan Gugatan ke PN Jakpus, Pembelaan Partai Prima: Kami Bukan Ajukan Sengketa Pemilu!

Banyak Dicibir Karena Keliru Ajukan Gugatan ke PN Jakpus, Pembelaan Partai Prima: Kami Bukan Ajukan Sengketa Pemilu!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:41 WIB

Makin Panas! Komisi III DPR RI Segera Panggil Sekretaris MA Imbas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Makin Panas! Komisi III DPR RI Segera Panggil Sekretaris MA Imbas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:15 WIB

TOK! PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

TOK! PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

| Kamis, 02 Maret 2023 | 18:46 WIB

Terkini

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:03 WIB

4 Rekomendasi Double Sleeve Tee 100 Ribuan, Cocok untuk Hangout dan Konser!

4 Rekomendasi Double Sleeve Tee 100 Ribuan, Cocok untuk Hangout dan Konser!

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:01 WIB

Di Bawah Bendera Merah: Tentang Harga Diri dan Pahit Getir Kehidupan

Di Bawah Bendera Merah: Tentang Harga Diri dan Pahit Getir Kehidupan

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:00 WIB

Agen Erling Haaland Sebut Manchester City Klub Tersulit untuk Negosiasi

Agen Erling Haaland Sebut Manchester City Klub Tersulit untuk Negosiasi

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:59 WIB

Harga Pangan Nasional 7 Mei 2026: Bawang Merah Meroket, Cabai dan Minyak Goreng Ikut Naik

Harga Pangan Nasional 7 Mei 2026: Bawang Merah Meroket, Cabai dan Minyak Goreng Ikut Naik

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:58 WIB

Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural

Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural

Bekaci | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:56 WIB

DJI Luncurkan Drone Murah untuk Pemula di Indonesia, Lito X1 dan Lito 1 Bisa Rekam Video 8K

DJI Luncurkan Drone Murah untuk Pemula di Indonesia, Lito X1 dan Lito 1 Bisa Rekam Video 8K

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:53 WIB

Orang Tua Akan Kirim Petisi, Desak Sanksi Dosen UGM yang Diduga Terlibat Daycare Little Aresha

Orang Tua Akan Kirim Petisi, Desak Sanksi Dosen UGM yang Diduga Terlibat Daycare Little Aresha

Video | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:49 WIB

Karina aespa Bawa Gaun Prada di Met Gala 2026, Intip Fakta Menariknya!

Karina aespa Bawa Gaun Prada di Met Gala 2026, Intip Fakta Menariknya!

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:46 WIB

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:43 WIB