"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian amar putusan majelis hakim PN Jakpus.
Putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU RI agar mengulang tahapan Pemilu itu pun tanggappi sebagai penundaan Pemilu 2024. Sebab, bila tahapan Pemilu diulang dari awal, maka Pemilu 2024 bisa diundur.
Menkopolhukam, Mahfud MD pun menyatakan penundaan pemilu tidak bisa diputuskan melalui persidangan perdata melalui PN. Dia menyatakan, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum.
"Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023) malam.
Dia pun menyatakan, sengketa yang ada sebelum pemungutan suara harus diputus Bawaslu. Jika tidak berhasil, maka ke PTUN.
"Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya," terangnya.
Dia pun menyatakan, PN tidak bisa memutuskan hukuman penundaan pemilu apalagi melalui penyelesaian kasus perdata. Katanya, penundaan bisa dilakukan hanya jika ada alasan spesifik, misalnya bencana di daerah tertentu.
"Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN," ucap Mahfud.
Namun, pernyataan Jabo tadi sudah menjawab komentar Mahfud MD. Bahkan, gugatan Partai Prima bukan dalam sengketa Pemilu, melainkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI. (*)