NTB.Suara.com - Sebanyak lima orang pelaku perampokan warga negara asing berhasil tertangkap polisi. Satu orang lainnya juga terciduk karena menjadi penadah barang hasil rampokan.
Keenam warga tersebut kini menikmati ruang tahanan di Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Semuanya mengenakan baju rompi orange yang merupakan baju wajib dipakai oleh para tersangka tindak kejahatan.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra menyebutkan lima orang pelaku perampokan berinisial AH, SR, K, HR, HL. Sedangkan satu orang pelaku kasus 480 atau penadah berinisial RL.
Para pelaku tertangkap di lokasi yang berbeda-beda. Pelaku pertama yang tertangkap adalah AH, saat berada di kamar kos-kosan milik temannya di BTN Kekalik, Kota Mataram.
Kemudian Tim Puma Polres Sumbawa melakukan pengembangan sehingga berhasil mengetahui keberadaan K dan SR. Keduanya tertangkap saat berada di Dusun Ai Puntuk, Desa Serading, Kecamatan Moyohilir, Kabupaten Sumbawa.
Petugas kemudian melakukan interogasi singkat dan memperoleh informasi bahwa pelaku telah menjual barang bukti curian berupa emas seberat 41,9 gram di Desa Langam.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan satu orang pelaku penadah berinisial RL.
Tidak berselang lama, Tim Puma kembali memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku lainnya di Desa Lito, Kecamatan Moyohulu. Di sana, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial HR dan HL. Keduanya mengakui telah terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp750 ribu, 2 lembar mata uang asing, sepucuk senjata jenis airsoftgun. Selain itu, tiga unit HP android merk Oppo dan Vivo satu unit sepeda motor Yamaha MX, 1 Unit Sepeda motor trail rakitan.
Barang bukti lain yang diamankan berupa 3 buah parang berbagai ukuran, 1 buah celana training, 1 buah sweater warna biru dongker, 1 buah topi warna hitam, 1 buah baju lengan panjang warna merah, 1 pasang sepatu but warna hijau dan 2 buah tas selempang.
Sebelumnya, Polres Sumbawa menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Lintas Lantung-Pungkit. Tepatnya sebelum jembatan Desa Lantung, pada Jumat 24 Februari 2023 pukul 10.00 Wita.
Salah satu pelapor bernama Zikrul Muhfid bersama satu orang rekannya dan tiga orang warga negara asing. Pada saat itu hendak melintas di tempat kejadia perkara. Namun, saat itu kendaraan pelapor terhenti akibat sebuah batang pohon jati melintang di tengah jalan.
Kemudian secara tiba-tiba muncul enam orang dari semak-semak dan langsung menghadang serta melakukan perampokan kepada seluruh korban.
Setelah berhasil mengambil barang-barang berharga, para pelaku dengan cepat melarikan diri ke arah hutan jati.
"Para pelaku memiliki perannya masing-masing, sehingga peristiwa perampokan tersebut berlangsung cukup cepat," kata Kapolres. *