NTB.Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang selebgram yang terkenal dengan sebutan Ajudan Pribadi. Pria dengan nama asli Akbar Pera Baharuddin itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar.
Polres Metro Jakarta Barat menangkapnya di Makasar, Jakarta Timur, pada Minggu, 12 Maret 2023.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, membenarkan adanya penangkapan seorang selebgram berinisial A.
"Kita mengamankan inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram. Hingga kini, kamin masih mendalami dan melakukan pemeriksaan," jelas Andri dilansir dari channel youtube Seru Nih.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban yang masuk sejak 2022. Namun, Andri belum bisa menjelaskan secara detail siapa korban yang dimaksud dan akan disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (15/3/2023).
Atas dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran tersebut, Ajudan Pribadi terancam dikenakan hukuman penjara selama empat tahun sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.