Jadi Calo Penerimaan CPNS, Oknum Jaksa EP Jadi Tersangka

Suara NTB | Suara.com

Selasa, 21 Maret 2023 | 11:46 WIB
Jadi Calo Penerimaan CPNS, Oknum Jaksa EP Jadi Tersangka
Calo Penerimaan CPNS, Oknum Jaksa pakai rompi tahanan (Istimewa)

NTB.Suara.com - Oknum jaksa berinisial EP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percaloan penerimaan CPNS/CASN di Kejaksaan dan Kemenkumham tahun 2020/2021.

Bahkan, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) oknum jaksa EP pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat ke Penuntut Umum.

"Senin, 20 Maret 2023 sekira pukul 13.00 wita, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTB yang diduga melakukan tindak pidana menerima gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," papar Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat  Nanang Ibrahim Soleh,SH., Selasa 21 Maret 2023 dalam rilisnya.

Serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB kepada Penuntut Umum  dan terhadap Oknum jaksa EP ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi penerimaan pegawai CPNS/CASN tahun 2020/2021 dan yang menjadi korban ada sekitar sembilan orang dengan total uang yang diterima tersangka kurang lebih sebesar Rp. 765.000 (tujuh ratus enam puluh lima juta rupiah) modus yang digunakan oleh Oknum Jaksa EP adalah dengan cara para korban diimingi-imingi akan dibantu luluskan sebagai CPNS/CASN di Kejaksaan dan Kemenkumham tahun 2020/2021. 

Terhadap Oknum Jaksa EP dikenai sangkaan kesatu pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua pasal 12 huruf e No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Ketiga Pasal 23  UU No. 31 Tahun 1999  No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 421 KUHP. Selanjutnya oknum Jaksa EP langsung ditahan di Lapas Mataram selama 20 hari terhitung tanggal 20 Maret 2023 s.d 08 April 2023.

Kajati NTB menegaskan, akan menindak tegas siapapun tanpa pandang bulu para oknum  jaksa dan pegawai yang ada di jajaran Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri se-NTB yang melakukan tindak pidana dan perbuatan tercela lainnya.

Hal ini juga berlaku untuk semua pelaku tindak pidana korupsi diluar internal kejaksaan yang ada diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat baik pihak swasta atau aparatur pemerintahan baik ditingkat propinsi/kabupaten maupun kota. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dirujak Netizen, Kajati DKI Akrab Banget! Panggil Rio untuk Mario, Begini Penjelasannya..

Dirujak Netizen, Kajati DKI Akrab Banget! Panggil Rio untuk Mario, Begini Penjelasannya..

| Minggu, 19 Maret 2023 | 11:17 WIB

Garis Tangan! Iseng, Neo Japan Malah Lolos Tes Bekerja di Jepang

Garis Tangan! Iseng, Neo Japan Malah Lolos Tes Bekerja di Jepang

| Minggu, 19 Maret 2023 | 11:05 WIB

Kejaksaan Agung Tegaskan Tidak Ada Peluang Damai Bagi Mario Dandy

Kejaksaan Agung Tegaskan Tidak Ada Peluang Damai Bagi Mario Dandy

| Minggu, 19 Maret 2023 | 08:19 WIB

Terkini

Arsenal ke Final Liga Champions, Wenger Bungkam Kritik soal Selebrasi Arteta

Arsenal ke Final Liga Champions, Wenger Bungkam Kritik soal Selebrasi Arteta

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:14 WIB

27 Kode Redeem FF Terbaru 6 Mei 2026: Intip Emote Sepeda Ninja dan Jadwal Lelang Evo Eclipse

27 Kode Redeem FF Terbaru 6 Mei 2026: Intip Emote Sepeda Ninja dan Jadwal Lelang Evo Eclipse

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:10 WIB

Stop Buang Sampah di Jalan, Kesadaran itu Perlu!

Stop Buang Sampah di Jalan, Kesadaran itu Perlu!

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:10 WIB

Terpopuler: 13 HP Infinix Murah RAM Besar, Bocoran Fitur iPhone 18 Pro Beredar

Terpopuler: 13 HP Infinix Murah RAM Besar, Bocoran Fitur iPhone 18 Pro Beredar

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:10 WIB

Inabuyer B2B2G Expo 2026 Dibuka, Target Transaksi UMKM Tembus Rp2,5 Triliun

Inabuyer B2B2G Expo 2026 Dibuka, Target Transaksi UMKM Tembus Rp2,5 Triliun

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:09 WIB

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:07 WIB

Anak Alami Dampak Iklim, Bagaimana Gim Interaktif Ini Jadi Solusi Kesenjangan Edukasi?

Anak Alami Dampak Iklim, Bagaimana Gim Interaktif Ini Jadi Solusi Kesenjangan Edukasi?

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05 WIB

77 Persen Perusahaan Sulit Cari Talenta, Mengapa Pendidikan Belum Selaras dengan Dunia Kerja?

77 Persen Perusahaan Sulit Cari Talenta, Mengapa Pendidikan Belum Selaras dengan Dunia Kerja?

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05 WIB

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05 WIB

Berapa Kali Arsenal Pernah Lolos ke Final Liga Champions?

Berapa Kali Arsenal Pernah Lolos ke Final Liga Champions?

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:04 WIB