NTB.Suara.com - Ketua Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD akhirnya buka suara terkait gonjang-ganjing transaksi mencurigakan bernilai fantastis di Kemenkeu.
Hal tersebut disampaikan dalam kesempatan RDPU bersama Komisi III DPR RI pada Rabu 29/3/2023.
Ia dengan lugas menyampaikan bahwa transaksi mencurigakan tersebut terjadi sejak tahun 2009 hingga mencapai 300 surat PPATK.
"Nanti saya kasi daftarnya, yang pertama itu tanggal 10 Juni Tahun 2009, sampai 300 (surat)," katanya menjelaskan.
Mahfud membagi transaksi mencurigakan tersebut berdasarkan subjek menjadi 3 bagian diantaranya transaksi mencurigakan di pegawai kemenkeu, pegawai kemenkeu dan pihak lain, dan kewenangan kemenkeu sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai kemenkeu.
"Transaksi mencurigakan di pegawai kemenkeu kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut Rp3 triliun yang benar Rp35 triliun, kemudian yang melibatkan pegawai kemenkeu dan pihak lain itu besarnya Rp53 triliun plus sekian, kemudian sebesar Rp260,1 triliun sehingga jumlahnya Rp349 triliun fix," ungkapnya menjelaskan.
Diketahui sebelumnya terjadi gonjang ganjing terkait dugaan pencucian uang yang diungkap oleh Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU Mahfud MD senilai Rp300 triliun lebih.***