NTB.Suara.com - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Fiktif berupa Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Bali Cabang Badung akhirnya divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Keempatnya adalah I Made Kasna, Dewa Putu Sukadana, I Ketut Budiarsa, dan Sri Wahyuni. Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Kredit Fiktif berupa Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Bali Cabang Badung dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat 14 April 2023.
Untuk terdakwa I Made Kasna divonis pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan; Dewa Putu Sukadana divonis pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan; I Ketut Budiarsa divonis pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan; dan terdakwa Sri Wahyuni divonis pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4.825.220.426
Adapun sebelumnya terdakwa Sri Wahyuni telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp 4.825.220.426,- (empat miliar delapan ratus dua puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) kepada Penuntut Umum, sehingga kerugian keuangan negara yang telah timbul dapat dipulihkan.
Terhadap putusan hakim tersebut, penuntut umum menyatakan pikir-pikir lan akan menentukan sikap dalam tujuh hari ke depan. ***