NTB.Suara.com - Kapolresta Mataram mengeluarkan Surat Perintah kepada 668 personel anggota untuk menjadi Polisi Lingkungan yang akan ditempatkan pada masing-masing lingkungan di seluruh wilayah Kota Mataram, NTB.
Sebanyak 668 personel Polresta Mataram tersebut tertuang dalam Surat Perintah (SP) Kapolresta Mataram nomor : Sprin / 716 / IV / KEP../2023 tertangga 12 April 2023 tentang Penanggung jawab Program Prioritas Kapolri Quick Wins TW 2 tahun 2023 Polres Kota Mataram.
Dalam Surat Perintah tersebut Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH memerintahkan kepada 668 personel untuk ditunjuk sebagai Polisi Lingkungan di wilayah penugasan masing-masing mulai 6 April hingga 6 Juli 2023.
"Keberadaan Polisi Lingkungan tersebut berdasarkan surat Perintah Kapolri dan kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Mataram," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, dalam keterangan resminya di Kota Mataram, Jumat (5/5/2023).
Menurut dia, penanggung jawab Program Polisi Lingkungan tersebut adalah Kapolresta Mataram, didampingi Wakapolresta Mataram sebagai wakil Penanggung Jawab, dan Kasat Binmas selaku Koordinator.
Disamping menjalankan tugas pokok dan tanggung jawab sehari-hari, Polisi Lingkungan juga wajib menjalankan tugas membangun komunikasi dengan masyarakat sehingga seluruh permasalahan yang terjadi dilingkungan masyarakat diketahui lebih cepat.
"Segala yang diketahui di dalam lingkungan masing-masing harus dilaporkan kepada penanggung jawab Polisi Lingkungan," ujar Mustofa.
Ia menambahkan keberadaan Polisi Lingkungan juga diharapkan dapat mempercepat informasi yang terjadi di lingkungan masyarakat, di samping dapat menambah kedekatan antara polisi dengan masyarakat. (*)