NTB.Suara.com - Seorang calon jemaah haji dari Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, bernama Rusna Ratnawati, asal Kabupaten Lombok Tengah, telah dideportasi dari Jeddah, Arab Saudi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Zamroni Aziz menjelaskan Rusna Ratnawati ditolak saat pemeriksaan di Bandara King Abdulaziz International Airport Jeddah.
Hal ini disebabkan karena sebelumnya Rusna Ratnawati pernah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang menggunakan visa umrah secara ilegal pada 2016 lalu.
"Dulu dia umrah kemudian menetap dan bekerja di rumah sakit. Overstay dan kabur dari tempat kerja," terangnya, Rabu 28 Juni 2023, dikutip dari Antara.
Rusna ditolak bersama dengan empat jemaah haji lainnya dari Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Kedutaan Besar RI di Arab Saudi telah berusaha semaksimal mungkin agar jemaah haji tersebut diberikan izin untuk melaksanakan ibadah haji.
Namun, otoritas Arab Saudi tetap tidak memberikan izin tersebut.
"Menurut aturan di Arab Saudi baru bisa masuk di Arab Saudi bagi WNA setelah 10 tahun sejak dideportasi. Artinya jemaah kita ini baru 6 tahun," ungkapnya.
Saat ini, jemaah haji asal NTB tersebut telah dipulangkan ke kampung halamannya di Praya Tengah, Lombok Tengah. Rusna adalah jemaah haji kloter II yang diberangkatkan pada tanggal 8 Juni lalu.
Baca Juga: Zikir Sebelum Operasi Plastik, Denada Ungkap Alasan Mengharukan
"Jemaah yang bersangkutan memahami itu sehingga beliau legawa, tidak sedih, tahun ini mungkin bukan nasibnya," katanya.