Polda NTB Panen Penangkapan Pengedar Narkoba

Suara NTB

Kamis, 20 Juli 2023 | 14:50 WIB
Polda NTB Panen Penangkapan Pengedar Narkoba
Para tersangka pengedar narkoba duduk berjejer saat jumpa pers di Mapolda NTB. (NTB.Suara.com/Awaludin)

NTB.Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat panen pengedar narkoba dan obat-obatan berbahaya. Sebanyak 22 orang ditangkap sejak periode Mei-Juni 2023 dan seluruhnya sudah berstatus tersangka.

Sebanyak 22 orang tersangka ditangkap di tempat berbeda di wilayah Provinsi NTB. Proses penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, berdasarkan informasi dari Bea Cukai, BBPOM Mataram dan masyarakat.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka, yakni 2 kilogram narkoba jenis shabu senilai Rp3 miliar, dan narkoba jenis ganja seberat 3,8 kilogram senilai Rp42,5 juta. 

Selain itu, obat-obatan berbahaya tanpa izin edar jenis tramadol sebanyak 903 butir dan trihexyphenidyl sebanyak 710 butir.

Polda NTB juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp49,6 juta, handphone sebanyak 29 unit, dan satu unit kendaraan roda empat.

"Seluruh pengungkapan merupakan hasil informasi masyarakat. Kemudian dilakukan melalui proses penyelidikan tentang masuknya narkoba jenis shabu dan ganja secara tanpa hak atau melawan hukum dalam jumlah besar asal Batam dan Medan," kata Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Deddy Supriadi, di Mataram, Kamis (20/7/2023).

Para tersangka peredaran narkotika jenis ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka pengedar narkotika jenis shabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Untuk tersangka pengedar obat-obatan berbahaya secara ilegal jenis tramadol dan trihexyphenidyl, dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Deddy menyebutkan dengan pengungkapan kasus peredaran sebanyak 2 kilogram shabu tersebut, maka jumlah orang yang bisa diselamatkan dari barang haram tersebut sebanyak 8.217 orang dengan asumsi 1 gram shabu digunakan untuk empat orang.

baca juga

Begitu juga dengan penggalan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 3,8 kilogram, maka Ditresnarkoba Polda NTB bisa menyelamatkan sebanyak 3.864 jiwa.  

"Ditresnarkoba Polda NTB melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan berupa sasaran pengungkapan terhadap pengedar dan kurir narkotika. Tujuannya untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan polisi memberantas dan mencegah peredaran gelap narkotika," ucap Deddy, didampingi Kabid Humas Polda NTB, Arman Asmara Syarifuddin.

Seluruh barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba dan obat-obatan berbahaya tersebut dimusnahkan. Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi NTB, Bea Cukai Mataram, BBPOM Mataram, dan pengacara tersangka. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Begini Tampang Warga Jerman Berbuat Onar di NTB, Rusak Hotel dan Aniaya Warga Dompu

Begini Tampang Warga Jerman Berbuat Onar di NTB, Rusak Hotel dan Aniaya Warga Dompu

Ntb | Selasa, 18 Juli 2023 | 13:47 WIB

Bawa Ribuan Buah Detonator di Ransel Naik KMP, Pria Ini Ngaku Untuk Kebutuhan Hidup

Bawa Ribuan Buah Detonator di Ransel Naik KMP, Pria Ini Ngaku Untuk Kebutuhan Hidup

Bali | Kamis, 06 Juli 2023 | 08:03 WIB

MXGP Samota Sumbawa Diwarnai Pengamanan Tujuh Orang Penonton Membawa Senjata

MXGP Samota Sumbawa Diwarnai Pengamanan Tujuh Orang Penonton Membawa Senjata

Ntb | Minggu, 25 Juni 2023 | 10:23 WIB

Terkini

Menakar Ego, Hak Cipta, dan Harmoni yang Hilang di Film Power Ballad

Menakar Ego, Hak Cipta, dan Harmoni yang Hilang di Film Power Ballad

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 15:00 WIB

Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas

Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:58 WIB

Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027

Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:58 WIB

Sanksi FIFA Halangi Persib Bandung Umumkan Luka Menalo Sebagai Rekrutan Baru

Sanksi FIFA Halangi Persib Bandung Umumkan Luka Menalo Sebagai Rekrutan Baru

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 14:57 WIB

Pasang AC Kamar Bagusnya di Mana? Ini 4 Posisi yang Baik Menurut Feng Shui

Pasang AC Kamar Bagusnya di Mana? Ini 4 Posisi yang Baik Menurut Feng Shui

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 14:50 WIB

Ars Longa: Generatio, Awal Trilogi ARTJOG Bicara soal Warisan Luka

Ars Longa: Generatio, Awal Trilogi ARTJOG Bicara soal Warisan Luka

Jogja | Senin, 22 Juni 2026 | 14:50 WIB

Mengapa Daihatsu Terios Tua Masih Jadi Pilihan di Saat Pasar Dibanjiri Model SUV Baru

Mengapa Daihatsu Terios Tua Masih Jadi Pilihan di Saat Pasar Dibanjiri Model SUV Baru

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 14:50 WIB

6 Fakta Wanita di Bandung Disekap dan Disiksa Selama 3 Tahun hingga Lumpuh

6 Fakta Wanita di Bandung Disekap dan Disiksa Selama 3 Tahun hingga Lumpuh

Jabar | Senin, 22 Juni 2026 | 14:48 WIB

Klub Super League Wajib Pakai Pelatih Lokal Mulai Musim 2026/2027

Klub Super League Wajib Pakai Pelatih Lokal Mulai Musim 2026/2027

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 14:46 WIB

55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026: Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems

55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026: Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 14:40 WIB