Mau Dapat Cuan, Begini Cara Menjadi Investor Saham

Suara NTB

Senin, 28 Agustus 2023 | 20:07 WIB
Mau Dapat Cuan, Begini Cara Menjadi Investor Saham
Ilustrasi - perdagangan saham. (Sumber foto: BEI)

NTB.Suara.com - Main saham yuk!” Ada nggak yang pernah mendengar ajakan ini? Sebagian yang mendengar ada yang langsung bersemangat mengikuti berbagai pelatihan saham atau langsung ikut teman-temannya yang lebih dahulu berinvestasi saham

Tetapi ada juga yang tidak berani memulai karena banyak juga cerita tentang kerugian berinvestasi saham, selain keuntungannya yang menggiurkan.

Nah, bagaimana sih untuk bisa menjadi investor saham? Apakah memang begitu menakutkan? Atau bisa selalu menghasilkan cuan? Ada baiknya, hilangkan dulu kalimat “main saham”. Karena kalau bermain kesannya tidak serius alias gambling. Bagaimana kalau gunakan saja kalimat berinvestasi saham, karena investasi saham adalah sebuah strategi melipatgandakan modal dalam jangka panjang.
 
Berinvestasi dalam bentuk apapun, selalu ada potensi cuan dan risiko kerugian.  Investasi merupakan suatu kegiatan menanamkan modal, baik langsung maupun tidak, dengan harapan pada waktu nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.

Jadi, ada sejumlah dana sebagai modal yang harus disiapkan seorang investor saham sebelum memulai menjadi investor. Lalu, berapa besar modal yang diperlukan? Nilai modal investasi minimal bervariasi tergantung tempat di mana investor membuka rekening saham. Sampai besaran nilai yang tentunya tidak terbatas.

Seperti membuka rekening di bank, seorang calon investor harus terlebih dahulu datang ke salah satu bank. Untuk menjadi investor, calon investor harus datang ke salah satu perusahaan sekuritas atau perusahaan efek yang menjadi anggota bursa dari Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Ada lebih dari 100 perusahaan efek yang beroperasi dan beraktivitas  yang mendapatkan izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, calon investor tinggal memilih salah satu perusahaan sekuritas atau boleh membuka rekening investasi di beberapa perusahaan sekuritas.

Selanjutnya, investor akan diminta untuk .mengisi form data nasabah dan dokumen-dokumen pendukung, serta menyetorkan sejumlah uang dengan minimum deposit tertentu. Ada yang cukup dengan Rp1 juta, Rp5 juta, Rp10 juta atau Rp20 juta, bahkan Rp100 pun bisa. 

Angka deposit tersebut nantinya akan digunakan untuk bertransaksi saham. Jadi, nilai saham yang ditransaksikan adalah sebesar dana yang didepositkan di rekening yang terkoneksi dengan sistem di perusahaan sekuritas. Jika persyaratan ini sudah terpenuhi, investor akan menerima kartu AKSes, yang bisa diakses secara daring (online) yang menjadi semacam identitas investor (Single Investor Identification – SID).  

AKSes merupakan singkatan dari Acuan Kepemilikan Sekuritas, yaitu kartu identitas investor yang diterbitkan oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) untuk memberikan perlindungan investor dengan meningkatkan transparansi informasi atas portofolio investasi mereka yang tersimpan di pasar modal. 

baca juga

Investor bisa memantau nilai portofolio saham dan instrumen pasar modal lainnya yang mereka miliki menggunakan identitas yang tertera di kartu ini. Selain BEI sebagai penyedia sistem perdagangan saham, aktivitas perdagangan di pasar modal difasilitasi KSEI yang menyimpan data aset nasabah secara virtual.

Selain itu, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang melakukan aktivitas kliring (penyelesaian transaksi) dan penjaminan transaksi jika ada situasi gagal bayar dan gagal serah saham atau efek lainnya.

Langkah selanjutnya, investor akan mendapatkan akses ke sistem perdagangan online milik perusahaan sekuritas. Kemudian, investor akan diajarkan bagaimana melakukan transaksi secara online. Sehingga, transaksi saham bisa dilakukan dari mana saja, asalkan ada gadget yang bisa mengakses sistem perdagangan tersebut, dan memiliki paket data internet sebagai jalan masuknya.

Jika sudah terhubung dengan sistem perdagangan online, maka investasi bisa mulai dilakukan sebesar dana deposit masing-masing investor yang ada di Rekening Dana Nasabah (RDN). 

Jika semua deposit dana sudah terpakai dan masih mau membeli saham, maka bisa menambah deposit tersebut. Sebaliknya, jika investor melalukan penjualan saham, maka dana deposit akan bertambah dari hasil pencairan dana.

Potensi keuntungan saham diperoleh dari  capital gain dan dividen saham. Capital gain adalah selisih antara harga beli saham dan harga jual saham, sehingga ada cuan yang bisa diperoleh investor. Sedangkan dividen saham adalah bagian dari laba atau pendapatan suatu perusahaan yang besarannya telah disahkan dalam rapat para pemegang saham yang nantinya akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

IHSG DItutup Terbang ke 6.921, Saham Ini Bikin Cuan

IHSG DItutup Terbang ke 6.921, Saham Ini Bikin Cuan

Bisnis | Senin, 28 Agustus 2023 | 16:43 WIB

Pengoptimalan OSS Diyakini Akan Tingkatkan Realisasi Investasi

Pengoptimalan OSS Diyakini Akan Tingkatkan Realisasi Investasi

Bisnis | Senin, 28 Agustus 2023 | 16:25 WIB

Saham Garuda Terbang Tinggi usai Sengatan Isu Merger, BEI Buka Suara

Saham Garuda Terbang Tinggi usai Sengatan Isu Merger, BEI Buka Suara

Bisnis | Senin, 28 Agustus 2023 | 16:04 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×