Satgas PAKI Blokir 288 Tawaran Pinjaman Online dan Cabut Izin FEC yang Banyak Diikuti Warga Lombok

Suara NTB | Suara.com

Rabu, 06 September 2023 | 21:38 WIB
Satgas PAKI Blokir 288 Tawaran Pinjaman Online dan Cabut Izin FEC yang Banyak Diikuti Warga Lombok
Ilustrasi - Imbauan OJK terkait bahaya investasi bodong atau ilegal. (Sumber foto: kai.or.id)

NTB.Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PAKI didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. 

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, di Mataram, Rabu (6/9/2023), Satgas PAKI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) sudah melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut. 

Dengan demikian sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.  

Dalam operasi sibernya, lembaga tersebut juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinjaman pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. 

Modus tersebut biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, kartu keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam. 

Mengenai hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian. 


Cabut Izin Usaha Kegiatan FEC yang Banyak Diikuti Warga Lombok

Satgas PAKI juga menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC). Tindakan tegas itu diambil karena FEC diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. 

Berikut informasi terkait pencabutan izin usaha FEC yang dilakukan oleh Satgas PAKI: 
 
1. Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.  

2. FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik               (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya. 

3. FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya. Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

4. Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak dua kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC. 

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak 2 (dua) kali namun juga tidak dihadiri oleh pengurus. 

Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM. 

5. Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kolaborasi Alfamart Sahabat Posyandu dan Zwitsal untuk Mendukung 1.000 Hari Pertama Si Kecil

Kolaborasi Alfamart Sahabat Posyandu dan Zwitsal untuk Mendukung 1.000 Hari Pertama Si Kecil

| Selasa, 05 September 2023 | 20:19 WIB

Tabrak Truck Fuso di Lombok Barat, Wisatawan Asal Rumania Tewas

Tabrak Truck Fuso di Lombok Barat, Wisatawan Asal Rumania Tewas

| Minggu, 03 September 2023 | 21:17 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Pusat Layanan Kecelakaan Kerja di Lombok Tengah

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Pusat Layanan Kecelakaan Kerja di Lombok Tengah

| Kamis, 31 Agustus 2023 | 23:54 WIB

Terkini

Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Tanpa Black Box, Ini Dampaknya pada Investigasi

Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Tanpa Black Box, Ini Dampaknya pada Investigasi

Kalbar | Jum'at, 17 April 2026 | 20:27 WIB

3 Polisi Pemerkosa Cuma Dihukum Etik, Ibu Korban Minta Keadilan: Pak Kapolri Pakai Hati Nurani

3 Polisi Pemerkosa Cuma Dihukum Etik, Ibu Korban Minta Keadilan: Pak Kapolri Pakai Hati Nurani

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 20:20 WIB

CEO KPN Corp Asal Malaysia Jadi Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Ini Daftar Penumpang PK-CFX

CEO KPN Corp Asal Malaysia Jadi Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Ini Daftar Penumpang PK-CFX

Kalbar | Jum'at, 17 April 2026 | 20:16 WIB

Maskara Anti Luntur dan Tahan Gesek Merk Apa? Ini 7 Pilihan Produknya Agar Mata Badai Seharian

Maskara Anti Luntur dan Tahan Gesek Merk Apa? Ini 7 Pilihan Produknya Agar Mata Badai Seharian

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 20:10 WIB

Rumah Kontrakan Nomor 7

Rumah Kontrakan Nomor 7

Your Say | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Penyakit Awal Laga Bhayangkara FC: Paul Munster Bongkar Rahasia Comeback Dramatis Atas PSIM

Penyakit Awal Laga Bhayangkara FC: Paul Munster Bongkar Rahasia Comeback Dramatis Atas PSIM

Lampung | Jum'at, 17 April 2026 | 20:03 WIB

Sinopsis The Facade of Love, Drakor Baru di Netflix Sajikan Kisah Perselingkuhan Panas

Sinopsis The Facade of Love, Drakor Baru di Netflix Sajikan Kisah Perselingkuhan Panas

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 20:00 WIB

Helikopter Jatuh di Sekadau: KNKT Ungkap Penyebab PK-CFX Masih Misteri

Helikopter Jatuh di Sekadau: KNKT Ungkap Penyebab PK-CFX Masih Misteri

Kalbar | Jum'at, 17 April 2026 | 19:59 WIB

Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:56 WIB