- Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan status pencekalan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih berlaku sesuai hukum acara yang berlaku.
- Pencekalan ke luar negeri ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Polda Metro Jaya terkait kasus korupsi dan pencucian uang.
- Pihak Imigrasi tetap menunggu arahan lanjutan dari penyidik Kejaksaan Agung terkait keberlanjutan status pencekalan tersangka tersebut di masa depan.
Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan memastikan status pencekalan terhadap mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berlaku meski telah dilimpahkan dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan jika sesuai mengacu hukum acara sebelumnya, status pencekalan terhadap tersangka kasus korupsi itu masih berlaku hingga kini.
"Sesuai dengan hukum acara masih berlaku yang sebelumnya, sampai dengan 20 hari," katanya kepada awak media pada Selasa, (21/7/2026).
Hendarsam mengatakan, nantinya pihak Imigrasi akan terus menunggu arahan dan permintaan dari penyidik Kejaksaan untuk status penerapan pencekalan selanjutnya.
"Apakah akan ada cekal lagi atau tidak," katanya.
Ia juga menegaskan, Dirjen Imigrasi hanya berperan sebagai pelaksana teknis untuk kasus-kasus serupa.
Dilansir dari Antara, sebelumnya Imigrasi menerapkan pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto dalam dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Pencekalan itu merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Polda Metro Jaya yang tertera melalui surat nomor melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tanggal 11 Juli 2026.
Reporter: Alif Bintang