Jangan Sampai UU Hak Cipta Membuat Media Kehilangan Trafik dan Pendapatan

Suwarjono | Pemimpin Redaksi Suara.com

Jangan Sampai UU Hak Cipta Membuat Media Kehilangan Trafik dan Pendapatan
Suwarjono, Pemimpin Redaksi Suara.com. [Syahda/Suara.com]
baca 10 detik
  • Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menargetkan RUU Hak Cipta yang melindungi konten jurnalistik rampung pada 17 Desember.
  • Pelaku industri media mengkhawatirkan RUU Hak Cipta justru menghilangkan trafik, pendapatan iklan, serta hubungan langsung dengan pembaca.
  • Pemerintah dan DPR diminta melakukan kajian dampak ekonomi serta menghindari penggunaan Lembaga Manajemen Kolektif dalam pembayaran royalti.

Suara.com - Sebelum sebuah berita tiba di layar pembaca, ada pekerjaan yang harus diselesaikan dan biaya yang harus dibayar. Reporter mencari informasi. Redaksi memeriksa fakta, menyunting naskah, lalu mendistribusikannya. Berita yang akhirnya dibaca itu merupakan hasil dari rangkaian kerja tersebut.

Karena itu, keinginan melindungi hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik patut mendapat tempat. Media membutuhkan pendapatan untuk menjaga pekerjaan itu terus berlangsung. Keberlangsungan jurnalisme memang harus diperjuangkan.

Namun, jalan yang ditempuh perlu diperiksa dengan saksama. Jangan sampai, ketika mengejar royalti yang belum pasti, media justru kehilangan sesuatu yang selama ini membuatnya bertahan: trafik, pendapatan iklan, dan hubungan dengan pembaca. Bagi media lokal, kehilangan itu bisa membuat posisi mereka semakin tersisih.

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta rampung pada 17 Desember. Rancangan ini memasukkan konten jurnalistik sebagai karya yang akan mendapat perlindungan hukum.

Di atas kertas, ada harapan baru bagi perusahaan pers. Tetapi, di tengah keadaan industri media hari ini, harapan itu datang bersama sebuah pertanyaan: apakah RUU Hak Cipta akan membantu media bertahan, atau justru memperberat kesulitan yang sedang mereka hadapi?

Sebagai pelaku industri media, saya melihat tekanan itu datang dari berbagai arah. Pendapatan iklan menurun. Efisiensi anggaran lembaga pemerintah ikut memukul media. Anggaran iklan berpindah ke media sosial, afiliator, dan influencer.

Pembaca pun mengubah kebiasaannya. Cara mereka mengonsumsi berita bergeser. Kini, kecerdasan buatan turut mengubah cara orang mencari informasi.

Dalam keadaan seperti itu, perlindungan hak ekonomi atas karya jurnalistik tentu terdengar menjanjikan. Media telah mengeluarkan biaya untuk menghasilkan berita. Wajar jika pekerjaan tersebut memiliki nilai ekonomi dan memperoleh imbalan yang layak.

Persoalannya, nilai sebuah berita bagi perusahaan pers juga berkaitan dengan perjalanan berita itu menuju pembaca. Dari perjalanan itulah kunjungan datang, iklan memperoleh tempat, dan pendapatan dihimpun.

baca juga

Maka, sebelum aturan baru diberlakukan, kita perlu mengetahui apa yang akan terjadi pada perjalanan tersebut. Bagaimana nasib distribusi konten? Bagaimana trafik kunjungan dan pendapatan iklan, baik berjejaring maupun langsung? Seberapa luas karya jurnalistik masih dapat menjangkau publik?

Kita ingin media memperoleh untung. Bagaimana jika yang terjadi justru buntung?

Ketika pembaca menjadi sumber penghidupan

Selama ini, sebagian besar bisnis media digital bertumpu pada kunjungan pembaca. Penjualan konten melalui sistem berlangganan masih sangat terbatas. Trafik pun menjadi salah satu aset utama yang menopang pendapatan perusahaan media.

Pada kunjungan-kunjungan itulah pengelola media menempatkan beragam iklan: programatik, langsung, maupun berjejaring. Semakin banyak orang mengunjungi situs, semakin tinggi pendapatan yang diperoleh.

Banyak pembaca menemukan jalan menuju media berita melalui Google Search dan Google Discover. Ekosistem Google menjadi salah satu sumber kunjungan terbesar bagi media saat ini. Sebagian pembaca lainnya datang melalui tautan di Facebook, X, dan platform media sosial lain.

Hubungan itu juga berkembang menjadi kerja sama. Sejumlah media mengikuti Google News Showcase dan program monetisasi Facebook Page. Ada distribusi, ada kunjungan gratis, ada pula pendapatan yang membantu perusahaan pers bertahan.

Dengan demikian, hubungan media dan platform tidak selalu berupa pengambilan konten secara sepihak. Ada ekosistem yang telah berjalan, dengan manfaat ekonomi yang selama ini diterima penerbit.

Aturan baru akan memasuki ekosistem tersebut. Karena itu, pertanyaan tentang royalti tidak bisa berhenti pada berapa uang yang mungkin diterima. Kita juga perlu menghitung apa yang mungkin hilang.

Apakah royalti sanggup menggantikan trafik dan pendapatan yang selama ini diperoleh? Bagaimana kelanjutan kerja sama yang sudah berjalan?

Jawabannya perlu dibahas sejak awal. Simulasi skema royalti bagi media berita harus jelas sebelum perusahaan pers menggantungkan harapan kepadanya.

Peluang yang belum tentu terbagi rata

Bagi media besar, hak cipta jurnalistik mungkin membuka sumber pendapatan tambahan. Mereka memiliki konten orisinal, laporan mendalam, berita investigasi, dan arsip yang kuat. Dengan daya tawar yang tinggi, mereka mungkin lebih mampu menegosiasikan lisensi dengan platform maupun perusahaan AI.

Namun, bahkan bagi mereka, keuntungan itu belum tentu datang dengan sendirinya.

Jika perubahan distribusi membuat trafik menyusut, pendapatan iklan ikut turun. Royalti yang masuk bisa saja lebih kecil daripada pendapatan yang hilang. Administrasi, negosiasi, dan pengawasan penggunaan konten pun membutuhkan biaya.

Bagi media lokal dan penerbit kecil, persoalan itu lebih berat. Perjanjian kolektif memang dapat ditempuh. Namun, jumlah konten dan trafik mereka relatif terbatas. Banyak berita yang mereka hasilkan juga bertemu pada peristiwa yang sama.

Puluhan media bisa memberitakan satu kecelakaan, satu kebijakan pemerintah daerah, atau satu pernyataan pejabat. Fakta dasarnya serupa. Dari puluhan berita itu, mana yang berhak menerima royalti?

Apakah semuanya? Hanya karya orisinal? Atau hanya konten yang benar-benar digunakan secara komersial?

Hak cipta pada prinsipnya melindungi ekspresi karya, bukan fakta atau ide semata. Batas ini harus jelas dalam definisi maupun pelaksanaannya. Tanpa kejelasan, penerbit bisa berhadapan dengan klaim ganda dan sengketa yang mahal.

Persoalan berikutnya muncul ketika pembayaran harus melewati Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ada kemungkinan lapisan administrasi bertambah, biaya operasional dipotong, dan batas minimum pembayaran diberlakukan.

Bagi media kecil, royalti yang tersisa bisa sangat sedikit. Nilainya bahkan mungkin tidak sebanding dengan biaya untuk mengurusnya.

Pengalaman industri musik memperlihatkan persoalan serupa. Banyak pencipta lagu, penyanyi, dan pelaku lainnya tidak dapat mengklaim royalti karena nilainya terlalu kecil.

Jika skema untuk media tidak dirancang secara proporsional, manfaatnya mungkin dinikmati sebagian penerbit besar. Media kecil menjalani prosedurnya, tetapi hanya memperoleh sedikit hasil.

Berita dibaca mesin, pembaca tak sampai ke sumber

Kehadiran AI menambah persoalan yang harus dijawab. Mesin dapat merangkum berita dan memberikan jawaban kepada pengguna tanpa selalu mengantar mereka ke situs sumber.

Karya jurnalistik dipakai. Namun, pembaca belum tentu datang. Penerbit pun kehilangan kesempatan memperoleh trafik dan pendapatan iklan.

Di titik inilah hak cipta seharusnya memainkan peran penting.

Akan tetapi, penggunaan konten oleh AI memiliki bentuk yang berbeda-beda. Pelatihan AI, pengindeksan, penayangan ulang, pembuatan ringkasan, dan penyajian jawaban yang berpotensi menggantikan kunjungan ke sumber berita perlu dibedakan dalam aturan.

Untuk penggunaan yang memang wajib berlisensi, mekanisme pembayarannya harus jelas. Atribusi dan tautan sumber juga perlu didorong agar pembaca tetap dapat menemukan karya asli.

Tanpa pengaturan yang tepat, media menghadapi kemungkinan kehilangan dari dua arah sekaligus. Trafik berkurang dan pendapatan iklan menurun, sementara royalti dari pemanfaatan konten oleh AI tidak cukup menggantikan nilai ekonomi yang hilang.

Bagi media lokal, keadaan itu dapat menjadi pukulan serius terhadap keberlangsungan usaha.

Usulan ke pemerintah dan DPR

Pembahasan RUU Hak Cipta harus melibatkan sebanyak mungkin para pihak yang terlibat dan akan terkena dampak dari regulasi ini. Karena jangan sampai hak cipta hanya bisa menghitung nilai konten, namun gagal menyelamatkan bisnis media.

Harus diperhitungkan betul mana yang perlu masuk ke dalam UU dan mana yang tidak perlu diatur. Beberapa usulan perlu mendapat perhatian serius.

Pertama, perlu kajian dampak ekonomi sebelum aturan diberlakukan. Kita harus bisa menghitung potensi royalti sekaligus risiko penurunan trafik, pendapatan iklan, dan kerja sama platform. Kajian harus melibatkan media besar, media lokal, dan penerbit kecil, bukan hanya perusahaan dengan daya tawar tinggi.

Kedua, konten jurnalistik seperti apa yang layak mendapat perlindungan dan mendapat royalti. Perlu definisi karya jurnalistik yang dilindungi dan penggunaan yang wajib dibayar. Fakta, kutipan, tautan, berita orisinal, dan konten yang dimanfaatkan AI tidak bisa diperlakukan seolah-olah semuanya sama.

Ketiga, pembayaran sistem pembayaran paling ideal dengan sistem B2B, tidak perlu melalui LMK. Selama ini kerjasama B2B media berita dan platform sudah berjalan dengan baik.

Keempat, bagaimana kita tetap memastikan keberlanjutan distribusi berita. Perubahan kebijakan platform yang berdampak besar terhadap trafik perlu diikuti transparansi dan ruang konsultasi dengan penerbit. Tujuannya bukan memaksa platform mendistribusikan semua berita, melainkan menghindari perubahan yang merugikan ekosistem tanpa perhitungan.

Pada akhirnya, RUU Hak Cipta harus mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan karya, keadilan ekonomi bagi penerbit, kepentingan publik untuk memperoleh informasi, dan keberlanjutan distribusi berita di era digital.

Kita tentu ingin media memperoleh imbalan yang layak atas karya jurnalistiknya. Namun, perlindungan hak cipta tidak boleh membuat distribusi berita semakin sempit dan sumber pendapatan penerbit semakin rapuh.

Juga jangan sampai media menang di meja royalti, tetapi kalah di medan trafik dan pembaca hlang. Jangan sampai media besar memperoleh peluang baru, sementara media lokal kehilangan pembaca dan pendapatan.

Sebab, yang harus diselamatkan bukan hanya hak atas berita yang sudah diproduksi hari ini, melainkan juga kemampuan perusahaan pers untuk terus menghasilkan berita esok hari.

Tanpa bisnis media yang berkelanjutan, hak cipta mungkin tetap terlindungi di atas kertas, tetapi ruang redaksi yang memproduksi karya jurnalistik justru semakin sulit bertahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Temui PKB di DPR, Ray Rangkuti Cs Minta Hak Angket Ijazah Gibran Digulirkan

Temui PKB di DPR, Ray Rangkuti Cs Minta Hak Angket Ijazah Gibran Digulirkan

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:51 WIB

KNPRI Kumpulkan 80 Tanda Tangan, Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran

KNPRI Kumpulkan 80 Tanda Tangan, Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:15 WIB

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Gibran, DPR Dorong Aturan Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri di RUU Sisdiknas

Belajar dari Kasus Gibran, DPR Dorong Aturan Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri di RUU Sisdiknas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:52 WIB

DPR Siapkan Aturan Pencegahan Kekerasan di Sekolah hingga Kampus lewat Revisi UU Sisdiknas

DPR Siapkan Aturan Pencegahan Kekerasan di Sekolah hingga Kampus lewat Revisi UU Sisdiknas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Doli Kurnia Sebut Pasal Syarat Pendidikan Gibran di PKPU Muncul Tiba-Tiba

Doli Kurnia Sebut Pasal Syarat Pendidikan Gibran di PKPU Muncul Tiba-Tiba

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Hitung-hitungan Politik: Seberapa Besar Peluang Gibran Dimakzulkan?

Hitung-hitungan Politik: Seberapa Besar Peluang Gibran Dimakzulkan?

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:45 WIB

Hiperregulasi Hukum: Tumpang Tindih Aturan dan Dampak Terhadap Masyarakat

Hiperregulasi Hukum: Tumpang Tindih Aturan dan Dampak Terhadap Masyarakat

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Terkini

Demo Karhutla Berujung Pengeroyokan 2 Wartawan, Polisi Tangkap Terduga Provokator dan Sita 2 Sajam

Demo Karhutla Berujung Pengeroyokan 2 Wartawan, Polisi Tangkap Terduga Provokator dan Sita 2 Sajam

Sumsel | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:25 WIB

Indeks CFX10 Masih dalam Tren Penurunan ke Level 989,32

Indeks CFX10 Masih dalam Tren Penurunan ke Level 989,32

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Cuaca Panas Buat Kulit Kering dan Kemerahan? 4 Soothing Mist Ini Bikin Adem

Cuaca Panas Buat Kulit Kering dan Kemerahan? 4 Soothing Mist Ini Bikin Adem

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK, Setyo: Kami Tak Pandang Siapa Dia!

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK, Setyo: Kami Tak Pandang Siapa Dia!

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:14 WIB

Wamensos Agus Jabo Hadiri Rakortas KDKMP, Kemensos Dorong Kemudahan Penyaluran Bansos

Wamensos Agus Jabo Hadiri Rakortas KDKMP, Kemensos Dorong Kemudahan Penyaluran Bansos

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:12 WIB

CORE Indonesia Proyeksi Penerimaan Pajak 2026 Tak Tercapai

CORE Indonesia Proyeksi Penerimaan Pajak 2026 Tak Tercapai

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Urutan Skincare Malam Wardah Renew You untuk Atasi Kerutan dan Bikin Kulit Kencang

Urutan Skincare Malam Wardah Renew You untuk Atasi Kerutan dan Bikin Kulit Kencang

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Lama Menghilang, Sosok Legendaris Lebah Ganteng Akhirnya Ungkap Alasan Berhenti Bikin Subtitle

Lama Menghilang, Sosok Legendaris Lebah Ganteng Akhirnya Ungkap Alasan Berhenti Bikin Subtitle

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:03 WIB

Ombudsman Akan Bongkar Pemicu Kelangkaan BBM Masif di Indonesia

Ombudsman Akan Bongkar Pemicu Kelangkaan BBM Masif di Indonesia

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:58 WIB

Kemensos Siapkan Tiga Strategi Bantu Masyarakat Keluar dari Kemiskinan

Kemensos Siapkan Tiga Strategi Bantu Masyarakat Keluar dari Kemiskinan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:57 WIB

×