"Airbag" Tak Berfungsi, Honda Digugat Rp56 Miliar

Doddy Rosadi | Suara.com

Kamis, 12 Februari 2015 | 08:31 WIB
"Airbag" Tak Berfungsi, Honda Digugat Rp56 Miliar
Ilustrasi Honda. (Shutterstock)

Suara.com - PT Honda Prospect Motor digugat oleh pengguna Honda City senilai lebih dari Rp56 miliar. Pasalnya, kantung udara (airbag) gagal mengembang saat terjadi kecelakaan sehingga menyebabkan pengendara meninggal. Penggugat merupakan ayah dari korban meninggal pada saat mengendarai Honda City tipe GM2 1,5 S AT. Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Penggugat, Maringan Aruan menilai bahwa Honda gagal memenuhi kewajibannya terhadap konsumen sebagaimana Pasal 7 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Bahwa Honda tidak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang,” ujar Maringan dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Kamis (12/5).

Maringan menuturkan, pada saat kecelakaan, sang anak menggunakan sabuk pengaman, akan tetapi airbag tidak mengembang. Padahal mobil dilengkapi dengan kantung udara untuk melindungi penumpang dari benturan akibat kecelakaan. Tetapi, fungsi kantung udara tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Bahwa jika airbag mengembang otomatis setelah terjadi benturan, maka kematian dapat dihindari,” jelasnya.

Maringan menjadikan sertifikat medis penyebab kematian dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang menerangkan bahwa korban meninggal akibat cedera kecelakaan lalu lintas.

“Honda bilang kalau airbag tidak mengembang karena benturan kurang kuat. Mau sekeras apalagi? Ini saja sudah mengakibatkan korban meninggal,” kata kuasa hukum penggugat, Iskandar Zulkarnaen.

Ia mengatakan sebelum mengajukan gugatan, kliennya telah meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada pihak Honda. Namun menurutnya, sampai saat ini Honda tidak memberikan keterangan yang memuaskan.

Kata Iskandar, perkara ini bermula ketika anak penggugat, mengalami kecelakaan di Jalan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2012. Saat itu, kendaraan menabrak pembatas jalan dan Rumah Makan Padang.

Menurut dia, penggugat membeli mobil itu karena nama besar Honda di dunia otomotif dan mempercayai brosur dan pamflet serta iklan Honda City dalam bidang keamanan. Sebelum melayangkan gugatan, penggugat telah berupaya meminta pertanggungjawaban dari pihak Honda. Namun, pihak Honda tidak memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban yang diharapkan. Akhirnya, setelah menunggu cukup lama, penggugat melayangkan gugatan.

“Penggugat dalam perkara ini menuntut ganti rugi materiil senilai US$552.250 ditambah Rp96 juta. Sementara itu, untuk kerugian immateriil Honda dituntut senilai Rp50 miliar,” ujar Iskandar.

Dalam gugatannya, penggugat melandaskan Pasal 19 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen yang mengatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan dan kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang diperdagangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

5 Mobil Listrik Harga Terjangkau dengan Jarak Tempuh Jauh, Mesin Kuat dan Bandel

5 Mobil Listrik Harga Terjangkau dengan Jarak Tempuh Jauh, Mesin Kuat dan Bandel

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:06 WIB

7 Rekomendasi Motor Listrik Murah yang Kuat Jarak Jauh sampai 120 Km, Baterai Tangguh

7 Rekomendasi Motor Listrik Murah yang Kuat Jarak Jauh sampai 120 Km, Baterai Tangguh

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:52 WIB

Gugatan Desain Paten Bayangi Masa Depan Xiaomi SU7 dan YU7 di Industri Mobil Listrik

Gugatan Desain Paten Bayangi Masa Depan Xiaomi SU7 dan YU7 di Industri Mobil Listrik

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:50 WIB

Daftar Harga Mobil Listrik Termurah di Pasaran: Ini Merek yang Paling Gacor

Daftar Harga Mobil Listrik Termurah di Pasaran: Ini Merek yang Paling Gacor

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:25 WIB

Huawei dan Chery Rilis Mobil Listrik Mewah Luxeed Edisi 2026, Jarak Tempuh 1.250 Km

Huawei dan Chery Rilis Mobil Listrik Mewah Luxeed Edisi 2026, Jarak Tempuh 1.250 Km

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:05 WIB

Daftar Harga Mobil Listrik Vinfast, City Car Rp150 Jutaan hingga SUV Mewah Miliaran

Daftar Harga Mobil Listrik Vinfast, City Car Rp150 Jutaan hingga SUV Mewah Miliaran

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:47 WIB

Tarikan Honda Scoopy Terasa Lemot Mungkin Ini Faktor Penyebabnya

Tarikan Honda Scoopy Terasa Lemot Mungkin Ini Faktor Penyebabnya

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:27 WIB

7 Rekomendasi Motor Listrik Murah Tak Perlu Isi BBM Lagi, Harga Mulai Rp4 Jutaan

7 Rekomendasi Motor Listrik Murah Tak Perlu Isi BBM Lagi, Harga Mulai Rp4 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:48 WIB

Harga Bensin Tembus Rp 31 Ribu Per Liter Warga Eropa Ramai Berburu Mobil Listrik Bekas

Harga Bensin Tembus Rp 31 Ribu Per Liter Warga Eropa Ramai Berburu Mobil Listrik Bekas

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:18 WIB

5 Mobil Listrik dengan Pajak Termurah: Jadi Investasi Jangka Panjang

5 Mobil Listrik dengan Pajak Termurah: Jadi Investasi Jangka Panjang

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:13 WIB