Cara Klaim Asuransi Mobil untuk Dapatkan Mobil Pengganti

Angelina Donna

Rabu, 20 Desember 2017 | 18:53 WIB
Cara Klaim Asuransi Mobil untuk Dapatkan Mobil Pengganti
Sebuah mobil Toyota Fortuner di pameran otomotif tahun 2014 lalu. [Shutterstock]

Suara.com - Dunia otomotif mengalami perkembangan yang cukup pesat beberapa tahun terakhir. Permintaannya juga meningkat dari tahun ke tahun. Perkembangan ini sebenarnya sebagai akibat dari mobilitas dan gaya hidup masyarakat yang semakin tinggi.

Salah satu produk otomotif yang mengalami pertumbuhan yang signifikan adalah mobil. Persentase jumlah yang memiliki mobil juga lebih besar dibandingkan beberapa dekade silam. Mulai dari remaja, anak muda, hingga orang tua sekalipun bisa memiliki kendaraan roda empat ini.

Tingkat permintaan mobil yang semakin besar juga disebabkan karena kemudahan kredit mobil yang ditawarkan. Beberapa dealer atau leasing memberikan cicilan kredit yang rendah dengan suku bunga rendah untuk menarik konsumen. Namun, risiko kecelakaan pengendara mobil juga cenderung lebih besar beberapa tahun belakangan. Karena itu, banyak pengendara mobil memiliki asuransi sebagai upaya penanggulangan biaya perbaikan.

Selain memberikan biaya tanggungan, beberapa perusahaan asuransi juga memberikan fasilitas mobil pengganti selama masa perbaikan. Bagaimana caranya?

Menyimpan Polis Mobil
Mobil yang baru saja mengalami kecelakaan akan mengalami perbaikan di bengkel. Waktu perbaikannya juga tergantung jenis kerusakan yang dialami. Semakin parah kerusakannya, semakin lama pula waktu perbaikannya. Lalu, bagaimana dengan nasib Anda? Kendaraan apa yang akan digunakan saat menjalani pekerjaan sehari-hari?

Selama masa perbaikan, pihak asuransi akan memfasilitasi Anda dengan mobil pengganti. Mobil ini sendiri bisa digunakan sampai proses perbaikan mobil lama selesai. Untuk menikmati fasilitas ini, simpanlah bukti polis dari mobil yang sedang diperbaiki. Tunjukkan bukti polis ini setiap kali ingin mengajukan klaim agar pihak asuransi memprosesnya dengan cepat.

Mencatat Nomor Klaim Mobil
Seusai mengajukan klaim, setiap nasabah akan mendapatkan nomor klaim. Nomor ini nantinya dapat digunakan untuk mengajukan klaim atas permintaan mobil pengganti selama proses perbaikan mobil yang rusak. Simpanlah nomor klaim ini baik-baik. Kalau perlu, catat nomor kalimnya di selembar kertas lalu simpan di tempat yang aman.

Nomor klaim ini dapat menjadi bukti kalau Anda sudah mendapat persetujuan dari pihak asuransi mengenai klaim. Alhasil klaim dapat segera diproses, Anda pun semakin cepat untuk mendapatkan mobil pengganti.

Bawa ke Bengkel Partner
Setiap perusahaan asuransi memiliki bengkel khusus yang dijadikan sebagai partner kerja. Saat menjalani proses perbaikan, pihak asuransi akan menunjuk bengkel mana yang dapat dikunjungi nasabah. Sebagai nasabah, Anda berhak menanyakan apakah bengkel tersebut sedang ramai atau tidak. Jika ternyata bengkelnya sangat ramai, nasabah diperkenankan untuk berpindah bengkel. Namun, di bengkel yang masih jadi partner perusahaan asuransi.

Saat menjalani proses perbaikan, tunjukkan bukti klaim yang diperoleh dari perusahaan asuransi. Dengan menunjukkan bukti klaim ini, proses perbaikan mobil dapat segera diproses. Bahkan, perbaikan mobil dari nasabah pihak asuransi lebih dikedepankan dibandingkan dengan pelanggan lainnya.

Estimasi Waktu
Proses perbaikan mobil memakan waktu yang lumayan lama, bahkan ada yang berbulan-bulan lamanya. Saat membawa mobil ke bengkel partner, coba tanyakan berapa estimasi waktu perbaikannya. Apabila waktunya sangat lama, ajukan klaim untuk memperoleh mobil pengganti kepada pihak asuransi.

Perusahaan asuransi memiliki jangka waktu peminjaman mobil pengganti yang terbatas. Artinya, fasilitas mobil pengganti tidak selamanya dapat digunakan. Apabila waktu peminjaman sudah habis, mobil pengganti itu harus segera dikembalikan pada perusahaan asuransi.

Prosedur dan Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Setiap proses pengajuan memiliki prosedur dan persyaratan yang berbeda. Syarat dan prosedur setiap perusahaan asuransi juga berbeda-beda. Agar mobil pengganti segera didapatkan, lengkapilah semua syarat yang dibutuhkan. Setelah itu, lakukan setiap prosedurnya dengan tepat.

Langkah ini hanya boleh dilakukan saat nasabah telah memperoleh estimasi waktu perbaikan mobil. Laporkan lama waktu pengerjaan mobil untuk segera mendapatkan mobil pengganti.

Baca juga artikel Cermati lainnya:

5 Resort di Indonesia dengan Konsep Terunik dan Bisa Jadi Destinasi Bulan Madu

Siapkan Dana Darurat dan Investasi Sekaligus: Ini Caranya!

Kelebihan dan Kekuarangan Pembayaran ‘Auto Debit’

Published by

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Alasan Begitu Pentingnya Kuliah

5 Alasan Begitu Pentingnya Kuliah

Lifestyle | Rabu, 20 Desember 2017 | 18:42 WIB

"Soft Skill" yang Paling Dicari oleh "Recruiter" lewat LinkedIn

"Soft Skill" yang Paling Dicari oleh "Recruiter" lewat LinkedIn

Lifestyle | Minggu, 17 Desember 2017 | 08:00 WIB

Ini Fasilitas Rahasia yang Bisa Dinikmati dengan Kartu Kredit

Ini Fasilitas Rahasia yang Bisa Dinikmati dengan Kartu Kredit

Bisnis | Sabtu, 16 Desember 2017 | 11:23 WIB

Lamaran Kerja Ditolak? Ambil Sisi Positifnya

Lamaran Kerja Ditolak? Ambil Sisi Positifnya

Lifestyle | Rabu, 13 Desember 2017 | 20:13 WIB

Cara Memilih Asuransi yang Tepat untuk Motor Kesayangan Anda

Cara Memilih Asuransi yang Tepat untuk Motor Kesayangan Anda

Bisnis | Selasa, 12 Desember 2017 | 15:27 WIB

Terkini

5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju

5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:52 WIB

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini

Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:19 WIB

AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang

AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:45 WIB

Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155

Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:25 WIB

Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?

Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:48 WIB

Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160

Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:30 WIB

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:36 WIB

Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV

Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:25 WIB

Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia

Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:15 WIB