Aturan Resmi soal Kondisi Ban yang Laik Jalan, Seperti Apa?

Arsito Hidayatullah | Insan Akbar Krisnamusi | Suara.com

Sabtu, 13 Januari 2018 | 18:46 WIB
Aturan Resmi soal Kondisi Ban yang Laik Jalan, Seperti Apa?
Ilustrasi ban mobil. [Shutterstock]

Suara.com - Pihak Kementerian Perhubungan, melalui media sosial, baru-baru ini kembali mengingatkan salah satu hal yang penting saat berkendara yaitu kondisi ban laik jalan. Tak hanya itu, Kemenhub juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut sudah diatur dalam undang-undang.

Kementerian Perhubungan melalui akun Instagram resmi mereka yaitu @kemenhub151, pada awal pekan ini mewanti-wanti agar ban dengan kedalaman alur yang sudah menipis hingga 1 mm mesti segera diganti.

"Kondisi ban merupakan faktor penting keselamatan berkendara. Ketahui, batas maksimal kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 mm," tulis pihak Kemenhub di akun Instagram mereka.

Menurut institusi pemerintah yang mengurusi transportasi darat, laut dan udara ini, alur ban yang menipis dapat mempengaruhi kekuatan cengkeraman ban ke permukaan jalan. "Terlebih saat kerap turun hujan seperti saat ini yang memaksa performa ban bekerja lebih keras," lanjut mereka.

Kemenhub juga menginformasikan bahwa spesifikasi ban yang layak jalan sudah diatur oleh regulasi perundang-undangan. "Aturan batas kedalaman alur ban telah diatur dalam PP 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pasal 73," tulis Kemenhub.

Berdasarkan salinan peraturan yang didapat oleh Suara.com, pasal 73 dari PP 55 Tahun 2012 merupakan kelanjutan dari pasal 64 mengenai persyaratan kendaraan agar dapat disebut laik jalan, khususnya pada ayat 2 huruf j mengenai kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban.

"Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat 2 huruf j untuk kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 mm," demikian tertulis dalam pasal 73.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Atasi Polusi Udara, Cina Larang Produksi 553 Model Kendaraan

Atasi Polusi Udara, Cina Larang Produksi 553 Model Kendaraan

Otomotif | Jum'at, 29 Desember 2017 | 10:14 WIB

5 dari 6 Pabrik Nissan di Jepang Terbukti Lakukan Kecurangan

5 dari 6 Pabrik Nissan di Jepang Terbukti Lakukan Kecurangan

Otomotif | Sabtu, 07 Oktober 2017 | 21:13 WIB

Polisi Wacanakan Ubah Pelat Nomor Kendaraan

Polisi Wacanakan Ubah Pelat Nomor Kendaraan

News | Minggu, 24 September 2017 | 12:41 WIB

Terkini

Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun

Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel

Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:10 WIB

Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri

Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:01 WIB

Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?

Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:54 WIB

Ini yang Perlu Diketahui Soal Subsidi Motor Listrik 2026: Syaratnya Apa dan Mulai Kapan?

Ini yang Perlu Diketahui Soal Subsidi Motor Listrik 2026: Syaratnya Apa dan Mulai Kapan?

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:05 WIB

Hyundai Catat Lonjakan Penjualan Mobil Hybrid Awal 2026

Hyundai Catat Lonjakan Penjualan Mobil Hybrid Awal 2026

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:50 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Investasi Fiskal Jangka Panjang

Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Investasi Fiskal Jangka Panjang

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:43 WIB

CNG Tak Cuma Bermanfaat di Dapur: Ini yang Perlu Dilakukan Indonesia di Industri Otomotif

CNG Tak Cuma Bermanfaat di Dapur: Ini yang Perlu Dilakukan Indonesia di Industri Otomotif

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:44 WIB

Mobil Listrik dan Mobil Hybrid Perlu Radiator Coolant Khusus Agar Tidak Overheat

Mobil Listrik dan Mobil Hybrid Perlu Radiator Coolant Khusus Agar Tidak Overheat

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:28 WIB

Bukan Lexi dan FreeGo, Ini Senjata Rahasia Yamaha dengan Performa Ampuh untuk Sikat Vario 125

Bukan Lexi dan FreeGo, Ini Senjata Rahasia Yamaha dengan Performa Ampuh untuk Sikat Vario 125

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:42 WIB