NPT Wajib Pelumas Sudah Lindungi Konsumen dan Industri

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Jum'at, 01 Juni 2018 | 13:26 WIB
NPT Wajib Pelumas Sudah Lindungi Konsumen dan Industri
Pelumas adalah "darah" bagi dapur pacu atau mesin [Shutterstock]

Suara.com - Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) menyayangkan rencana Kementerian Perindustrian untuk pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib bagi produk pelumas di Tanah Air. Hal ini dianggap justru mempersempit cakupan landasan standar kualitas yang telah ada. 

“Kami sangat menyesalkan adanya pernyataan perlunya SNI untuk melindungi konsumen. Pernyataan tersebut sangat pincang. Karena standar mutu pelumas sudah dijamin dengan regulasi Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) yang meliputi seluruh pelumas yang beredar tanpa kecuali, dengan mengacu pada syarat-syarat standar internasional,” papar Paul Toar, Ketua PERDIPPI di Jakarta, Jumat (1/6/2018).

Berdasar NPT itu pula, lanjut Paul, pelumas yang beredar di Indonesia telah terbukti sebagai pelumas yang memenuhi standar mutu, tidak hanya SNI bahkan internasional. 

“Dalam hal ini aspek yang tidak disinggung adalah biaya sertifikasi SNI yang berkisar Rp 500 juta per produk per empat tahun yang pasti akan menjadi beban konsumen, terutama jika dibandingkan dengan biaya sertifikasi NPT yang hanya sekitar Rp 10 - 15 juta per lima tahun,” ujarnya.

Besarnya biaya proses uji laboratorium yang dikenakan sebagai syarat ketentuan SNI Wajib ini, jika benar-benar diberlakukan  bisa dipastikan akan semakin membebani industri dan konsumen.

Sebab, semua biaya itu pada akhirnya dibebankan kepada konsumen dalam komponen harga. Di sisi lain, industri juga akan semakin sulit bersaing.

Patut diduga, upaya pemberlakuan ketentuan SNI Wajib ini  merupakan bagian dari cara mengadang produk impor dalam persaingan.

“Dari yang kami ketahui, wacana pemberlakuan SNI Wajib bukan dimaksudkan sebagai perlindungan konsumen, namun untuk menjadi non tariff barrier bagi pelumas impor. Dampaknya pasti juga akan mematikan daya saing dari perusahaan-perusahaan pelumas lokal yang kecil,” kata Paul.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 019K/34/M.PE/1998 tentang Wajib Daftar Pelumas Yang Beredar Di Dalam Negeri, telah menerbitkan peraturan tentang Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) sebagai upaya melindungi konsumen di Indonesia dalam mendapatkan produk pelumas yang berkualitas.

baca juga

Hal ini juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan turunannya yakni Keppres Nomor 21 Tahun 2001, serta Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, serta Menteri Perindustrian dan Perdagangan).

Isinya sangatlah jelas bahwa standar dan mutu pelumas menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri ESDM RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Inikah Sinyal Intruder 150 Bakal Masuk Indonesia?

Inikah Sinyal Intruder 150 Bakal Masuk Indonesia?

Otomotif | Jum'at, 01 Juni 2018 | 08:24 WIB

Diam-Diam, Muncul Sudah Jimny Generasi Baru

Diam-Diam, Muncul Sudah Jimny Generasi Baru

Otomotif | Rabu, 30 Mei 2018 | 14:03 WIB

Indonesia, Pasar Belanja Online Terbesar di Asia Pasifik

Indonesia, Pasar Belanja Online Terbesar di Asia Pasifik

Bisnis | Selasa, 29 Mei 2018 | 10:00 WIB

Terkini

Review Film By Any Means: Ketika Hukum Gagal, Kekerasan Layak Bicara?

Review Film By Any Means: Ketika Hukum Gagal, Kekerasan Layak Bicara?

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 06:25 WIB

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 23:51 WIB

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

News | Selasa, 08 September 2026 | 23:30 WIB

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Banten | Selasa, 08 September 2026 | 23:23 WIB

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Bali | Selasa, 08 September 2026 | 23:12 WIB

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Surakarta | Selasa, 08 September 2026 | 23:07 WIB

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 22:54 WIB

Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco

Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 22:26 WIB

Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah

Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 22:24 WIB

Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara

Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara

Tekno | Selasa, 08 September 2026 | 22:20 WIB

×