Pakai Bahan Bakar Euro 4, Mobil Euro 2 Tak Perlu Modifikasi Mesin

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Senin, 24 September 2018 | 16:00 WIB
Pakai Bahan Bakar Euro 4, Mobil Euro 2 Tak Perlu Modifikasi Mesin
Pentas otomotif produk baru di GIIAS 2017 [Suara.com/Insan Akbar Krisnamusi].

Suara.com - Terkait penggunaan bahan bakar Euro 4, pemerhati otomotif sekaligus Dosen Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto Zaenuri, mengatakan tidak ada masalah untuk menggunakan bahan bakar jenis ini bagi kendaraan roda empat (R4) bermesin standar Euro 2.

Malah dari sisi performa kendaraan akan lebih baik karena oktan bahan bakar Euro 4 lebih tinggi, dan kadar sulfur lebih rendah sehingga emisinya juga rendah.

Oleh karena itu, pemilik mobil dengan standar Euro 2 disarankan tidak perlu melakukan modifikasi mesin. Selain tidak terkena aturan emisi yang baru, modifikasi pada mesin Euro 2 agar sesuai standar Euro 4 tidak akan mempengaruhi performa kendaraan.

"Artinya bagi masyarakat yang selama ini memiliki kendaraan dengan standar Euro 2 tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan modifikasi. Apalagi terhadap performa kendaraan juga tidak ada pengaruhnya," kata Tri Yuswidjajanto, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Seperti diketahui, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017, PT (Persero) Pertamina juga diharuskan untuk menyediakan BBM dengan kadar oktan (RON) di atas 92 karena hanya bahan bakar jenis inilah yang bisa digunakan oleh kendaraan dengan engine berstandar Euro 4.

Sejalan dengan hal itu, untuk mendukung efektivitas pencapaian penurunan emisi gas buang, secara bertahap Pertamina diminta mengurangi pasokan BBM dengan RON di bawah 92. Jika nantinya BBM yang didistribusikan Pertamina semuanya memiliki RON di atas 92, kendaraan lama juga bisa langsung menggunakannya.

"Malah kinerja mesin akan lebih baik, karena proses pembakaran dengan bahan bakar beroktan tinggi akan berjalan lebih sempurna atau maksimal," terang Tri Yuswidjajanto Zaenuri.

Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 sudah dikeluarkan sejak Maret 2017. Namun karena untuk pelaksanaannya pabrikan kendaraan R4 memerlukan waktu penyesuaian pada proses produksi kendaraan, pemerintah memberikan tenggang waktu. Sedangkan R4 dengan bahan bakar diesel tenggang waktunya diberikan selama 4 tahun sehingga aturan baru ini berlaku efektif pada 2021 mendatang.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemilik Kendaraan, Jangan Khawatir Pemberlakuan Euro 4

Pemilik Kendaraan, Jangan Khawatir Pemberlakuan Euro 4

Otomotif | Senin, 24 September 2018 | 14:00 WIB

2021 : Diesel Ditargetkan Sudah Euro 4

2021 : Diesel Ditargetkan Sudah Euro 4

Otomotif | Selasa, 10 Juli 2018 | 18:30 WIB

Toyota Pastikan Seluruh Model Siap dengan EURO 4

Toyota Pastikan Seluruh Model Siap dengan EURO 4

Otomotif | Sabtu, 26 Mei 2018 | 15:04 WIB

Pertamina Siap Jika Semua Bahan Bakar Harus Berspesifikasi Euro 4

Pertamina Siap Jika Semua Bahan Bakar Harus Berspesifikasi Euro 4

Otomotif | Sabtu, 14 April 2018 | 17:36 WIB

Penerapan Standar Emisi EURO 4 Diharap Lebih Cepat dari Jadwal

Penerapan Standar Emisi EURO 4 Diharap Lebih Cepat dari Jadwal

Otomotif | Kamis, 10 Agustus 2017 | 16:56 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×