Duh, Honda Belum Akan Lakukan Recall Terhadap PCX 150

Kamis, 02 Mei 2019 | 16:05 WIB
Duh, Honda Belum Akan Lakukan Recall Terhadap PCX 150
Dua orang model berpose bersama All New Honda PCX di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Liberty Jemadu].

Suara.com - PT Astra Honda Motor (AHM) menyatakan belum akan mengeluarkan surat penarikan kembali atau dikenal sebagai recall untuk PCX 150 rakitan lokal. Kondisi ini adalah lanjutan dari petisi viral tentang penarikan produk itu, dengan keluhan tidak mulusnya operasional atau mekanisme motor, sehingga menimbulkan keluhan di kalangan penggunanya.

Thomas Wijaya, Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor (AHM) menjelaskan bahwa recall memiliki aturan, sehingga tidak bisa sembarangan.

"Hasil studi analisa PCX 150 mesti ada. Recall juga memiliki regulasi. Kami ikuti regulasi soal recall," kata Thomas Wijaya, saat dijumpai di lokasi Telkomsel Indonesia Internationa Motor Show atau Telkomsel IIMS 2019 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta beberapa waktu lalu.

Honda PCX dalam Bangkok Motor Show 2018, sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Honda PCX dalam Bangkok Motor Show 2018, sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Lebih lanjut, Thomas Wijaya mengungkapkan, ketika ada satu atau dua konsumen datang ke jaringan mereka, pasti akan dilakukan analisa. Setelah itu secepatnya hasil apapun yang ditemukan akan disampaikan kepada konsumen.

"Yang pasti, ada recall atau tidak ada recall, produk kami sudah melalui QC atau quality control global. Jadi kalau ada kejadian satu atau dua pun kami tangani segera," tegas Thomas Wijaya.

Sebagai catatan, petisi mengenai recall Honda PCX 150 menjadi viral, lantaran salah satu konsumem bernama Andreas Priyanto mempublikasikannya melalui laman change.org. Dalam petisi ini, ia mengeluhkan setidaknya ada tiga masalah yang dirasakan sebagai pengguna skutik bongsor racikan Honda ini.

Yaitu pertama adalah bergetar atau gredek di rpm rendah, kemudian tarikan gas berat dan kasar di rpm rendah, serta motor mendadak mati. Gayung bersambut, hal ini rupanya juga dirasakan para pengguna PCX lainnya, sehingga mereka ikut dalam petisi.

Mungkin ada baiknya pula bila kedua belah pihak sama-sama mempelajari Lemon Laws. Yaitu hukum dari Amerika Serikat tentang kepuasaan pelanggan bila dalam jangka waktu tertentu produk yang baru dimiliki mengalami kerusakan di bagian sama secara berturut-turut. Konsumen berhak atas kompensasi. Tentu saja, ada aturan penunjang untuk memutuskan kelayakannya.

Baca Juga: Senna Day, Perhelatan Indah 25 Tahun Kepergian Ayrton Senna

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI