Mari Berkenalan dengan "Lemon Laws" dari Dunia Otomotif

RR Ukirsari Manggalani

Jum'at, 05 April 2019 | 09:00 WIB
Mari Berkenalan dengan "Lemon Laws" dari Dunia Otomotif
Buah lemon yang segar secara visual [Shutterstock].

Suara.com - Korea Selatan baru saja merilis revisi kebijakan atau manajemen otomotif. Disebutkan oleh The Korea Times pada Kamis (4/4/2019) bahwa aturannya kurang-lebih senada dengan Lemon Laws yang diterapkan dalam dunia otomotif Amerika Serikat.

Sebelum berbincang lebih jauh mengenai "hukum lemon", ada baiknya mari mengenali apakah pengertiannya.

Dipetik dari The Indian Times, Lemon Laws adalah undang-undang negara bagian Amrika Serkat yang memberikan semacam ganti rugi bagi pembelian kendaraan, sebagai bentuk dari kompensasi produk yang berulang kali gagal memenuhi standar kualitas dan kinerja. Termasuk dalam kelompok ini adalah jenis-jenis kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan dan sudah bolak-balik kembali ke diler untuk urusan perbaikan di bagian yang sama meski pembeliannya tergolong masih baru.

Produk-produk otomotif yang dimaksud mencakup kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), Sport Utility Vehicle (SUV), truk serta jenis-jenis lainnya.

Bila namanya tersimak unik, mengambil nama buah, mungkin bisa ditilik dari terminologi lemon itu sendiri. Menurut terminologi Amerika Serikat yang dibawa dari salah satu bangsa pendirinya, yaitu Inggris, lemon saat ditilik secara visual tampak begitu menggairahkan. Namun setelah diperas, dan dinikmati, akan meninggalkan sedikit rasa pahit di indera pencecap.  Sementara lemon busuk pun, tampak tetap cantik dalam tampilan, sampai diiris, dan menguarkan bau tak sedap.

Sehingga istilah "lemon" sering digunakan untuk menggambarkan kondisi benda-benda otomotif yang memiliki kondisi cacat produksi atau penurunan kualitas. Meski secara visual tidak tampak kekurangan apapun.

Ilustrasi mobil bekas (Shutterstock).
Ilustrasi kendaraan R4 dalam jumlah banyak. Manakah yang termasuk "lemon"? [Shutterstock].

Di Amerika Serikat, undang-undang menyatakan bila kendaraan yang dibeli tak memenuhi kriteria seperti seharusnya tertera di garansi, maka wajib dibeli kembali oleh manufakturnya. Sederhananya, adalah proteksi konsumen. Tentu saja untuk penerapannya disertai dengan batasan-batasan atau undang-undang pendukung serta kebijakan terkait.

Beberapa negara yang menerapkan peraturan senada Lemon Laws antara lain adalah Britania Raya, Kanada, Singapura, serta Korea Selatan.  Dengan penamaan diselaraskan bahasa pengantar dan kondisinya merujuk pada kebijakan masing-masing negara.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Jakarta Mau Bayar Pajak Kendaraan? Pakai Aplikasi Samsat Online

Warga Jakarta Mau Bayar Pajak Kendaraan? Pakai Aplikasi Samsat Online

Otomotif | Kamis, 04 April 2019 | 20:00 WIB

"Bajing Loncat" Terekam Jelas di Siang Hari, Mari Lebih Berhati-hati!

"Bajing Loncat" Terekam Jelas di Siang Hari, Mari Lebih Berhati-hati!

Otomotif | Kamis, 04 April 2019 | 11:05 WIB

Terpikat Mobil atau Motor Klasik? Ini Tips Jitu Meminangnya!

Terpikat Mobil atau Motor Klasik? Ini Tips Jitu Meminangnya!

Otomotif | Kamis, 28 Maret 2019 | 09:30 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×