Array

Honda Tegaskan Tidak Akan Turunkan Harga Skutik 110 - 125 cc

Sabtu, 04 Mei 2019 | 16:00 WIB
Honda Tegaskan Tidak Akan Turunkan Harga Skutik 110 - 125 cc
Honda PCX dalam Bangkok Motor Show 2018, sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Suara.com - Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor (AHM), Thomas Wijaya menegaskan bila tidak akan ada penurunan harga terhadap model skutik 110 - 125 cc dari Honda. Sebab menurutnya, harga ditawarkan kepada konsumen sudah disesuaikan dengan kemampuan pasar.

"Kami tidak akan pernah menurunkan harga. Karena harga yang kami berikan sudah disesuaikan dengan masing-masing segmen konsumen," ujar Thomas Wijaya, saat dijumpai di lokasi penyelenggaraan Telkomsel Indonesia International Motor Show atau Telkomsel IIMS 2019, Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat.

Karena selain produk, tambah Thomas Wijaya, pihaknya juga memberikan layanan aftersales atau purna jual, seperti ketersedian bengkel, ketersedian spare part atau suku cadang. Sehingga tidak hanya dari sisi produksi, namun biaya kerja dan ongkos produksi. Selain itu juga dari sisi layanan purna jual menyiapkan hal terbaik bagi konsumen.

All New Honda PCX dipamerkan di Jakarta, Rabu (7/2). [Suara.com/Liberty Jemadu]
All New Honda PCX dipamerkan di Jakarta. Sebagai ilustrasi produk Honda [Suara.com/Liberty Jemadu]

"Jadi konsumen kalau ingin menikmati produk berkualitas baik, teknologinya tinggi, layanannya prima, itulah harga yang sesuai dan pas," terang Thomas Wijaya.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA), pada 23 April 2019 menolak permohonan kasasi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dalam kasus pengaturan harga jual skuter matik (skutik) 110-125 cc di Indonesia.

Upaya kasasi Honda dan Yamaha itu diajukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Desember 2017, menguatkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa kedua produsen sepeda motor Jepang tadi melakukan praktek kartel.

KPPU sendiri menetapkan Honda dan Yamaha bersalah dalam kasus ini pada Februari 2017 di Jakarta. Dalam perkara itu, Honda diwajibkan membayar denda sebesar Rp 22,5 miliar sementara Yamaha harus membayar denda senilai Rp 25 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI