Anti Ribet, Inilah 6 Langkah Mudah Mengurus STNK yang Hilang

Kamis, 01 Agustus 2019 | 11:43 WIB
Anti Ribet, Inilah 6 Langkah Mudah Mengurus STNK yang Hilang
Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kehilangan surat penting dan berharga seperti KTP, SIM (Surat Izin Mengemudi) hingga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) memang menyebalkan. Apalagi sudah terbayang keribetan yang harus dihadapi saat mengurusnya. Tapi tak perlu takut, karena ada 6 langkah mudah mengurus STNK hilang yang anti ribet.

Pengguna kendaraan bermotor, baik mobil atau sepeda motor perlu melengkapi dirinya dengan SIM dan juga STNK saat bepergian.

Selain itu, STNK juga merupakan surat identitas kendaraan bermotor yang tentu dibutuhkan saat membayar pajak bahkan saat ingin menjual kendaraan.

Melalui jejaring Instagram, akun resmi Divisi Humas Polri pun menjelaskan syarat dan langkah yang harus ditempuh saat kita kehilangan STNK.

1. Surat Keterangan Kehilangan

Saat kita sadar kehilangan STNK, sesegera mungkin membuat surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

2. KTP Pemilik Kendaraan

Siapkan juga KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan. Jika membeli kendaraan dalam kondisi bekas dan STNK masih atas nama pemilik sebelumnya, kamu bisa menghubunginya untuk meminjam KTP.

3. BPKB 

Baca Juga: Sebelum Ditabrak Taksi di Tol Tomang, Seekor Sapi Sempat Dihalau Ojol

Jangan lupa siapkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atau surat keterangan dari leasing, jika kendaraan tersebut baru dibeli dengan cara dicicil.

4. Surat Keterangan Penyiaran

Kamu juga harus menyiapkan surat keterangan penyiaran radio atau bukti pembuatan iklan media cetak, yang menyiarkan kehilangan STNK.

5. Pemeriksaan Fisik Kendaraan

Setelah itu, bawalah kendaraan ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan.

6. Legalisir Surat Kehilangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI