Kalau Taksi Biasa Boleh Lewat Ganjil Genap, Mestinya Online Juga Bisa

RR Ukirsari Manggalani, Achmad Fauzi

Minggu, 11 Agustus 2019 | 19:36 WIB
Kalau Taksi Biasa Boleh Lewat Ganjil Genap, Mestinya Online Juga Bisa
Ilustrasi taksi online [HiTekno.com].

Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi buka suara terkait permintaan taksi online yang dikecualikan dari aturan ganjil genap di sejumlah Jalan DKI Jakarta.

Menurut Budi Karya Sumadi, jika taksi konvensional bisa lewat, maka otomatis taksi online alias taksol  juga bisa melewati jalan yang terkena ganjil genap.

Menhub Budi Karya Sumadi meninjau langsung Terminal Kampung Rambutan, Jakarta di saat Lebaran H+1 [Suara.com/Achmad Fauzi].
Menhub Budi Karya Sumadi saat meninjau langsung Terminal Kampung Rambutan, Jakarta di saat Lebaran H+1 [Suara.com/Achmad Fauzi].

"Kalau taksi biasa boleh, mestinya mereka (taksi online) boleh juga. Itu yang saya sampaikan," kata Budi Karya Sumadi saat ditemui di Komplek Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (11/8/2019).

Budi Karya Sumadi mengaku, selama ini jajaran Kementerian Perhubungan telah juga membicarakan hal itu dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Akan tetapi, sambungnya, komunikasi itu kurang maksimal.

"Sudah mulai melakukan komunikasi akan tetapi belum maksimal karena memang proses itu cepat," jelas dia.

Kendati demikian, Budi Karya Sumadi juga mengakui masih ada kendala untuk mengecualikan taksi online pada kebijakan ganjil genap.

Pasalnya, taksi online tak memiliki tanda khusus untuk membedakan dengan kendaraaan pribadi seperti pelat kuning pada taksi.

"Memang saat ini taksi online ini belum bertanda sehingga dia tidak mendapat kekhususan. Saya pikir saya serahkan kepada teman-teman Pak Dirjen bicara dengan DKI untuk mencari solusi. Tapi pada intinya kita sangat memperhatikan, bagaimana kelangsungan para driver itu dengan baik," tandasnya.

Sebelumnya, Perluasan sistem ganjil-genap di Jakarta mulai disosialisasikan pada Rabu (7/8/2019) dan berlaku pada 9 September, rupanya tidak akan berlaku sepeda motor. Tetapi selain motor, aturan anyar itu juga akan mengecualikan beberapa jenis kendaraan dan pengendara.

baca juga

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, selain sepeda motor aturan ganjil genap juga tidak berlaku pada mobil listrik. Mobil yang dikendarai oleh masyarakat dengan disabilitas juga dipersilahkan lewat lokasi ganjil genap.

Selain itu, kendaraan pemadam kebakaran, beserta angkutan umum dengan plat nomor berwarna kuning juga boleh lewat jalur yang ditentukan. Aturan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Pembatasan Ganjil Genap Sepeda Motor: Tidak Adakah Cara Lain?

Soal Pembatasan Ganjil Genap Sepeda Motor: Tidak Adakah Cara Lain?

Otomotif | Rabu, 07 Agustus 2019 | 16:00 WIB

Aturan Ganjil Genap Adalah Solusi Sementara, Begitu Kata Pakar

Aturan Ganjil Genap Adalah Solusi Sementara, Begitu Kata Pakar

Otomotif | Rabu, 07 Agustus 2019 | 13:30 WIB

Tunggangan Perdana Menteri Inggris sampai Ganjil Genap Sepeda Motor

Tunggangan Perdana Menteri Inggris sampai Ganjil Genap Sepeda Motor

Otomotif | Senin, 05 Agustus 2019 | 18:00 WIB

Terkini

Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali

Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:17 WIB

Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja

Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09 WIB

Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?

Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:54 WIB

Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan

Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:09 WIB

Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat

Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?

Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:00 WIB

Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter

Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:15 WIB

Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta

Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:41 WIB

Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya

Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:30 WIB

CSI Banting Harga Chery E5, Turun Sampai Rp 40 Juta

CSI Banting Harga Chery E5, Turun Sampai Rp 40 Juta

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:10 WIB