Array

Mobil Listrik Seharusnya Mengeluarkan Suara, Ini Kata Pakar Penguji

Rabu, 28 Agustus 2019 | 16:00 WIB
Mobil Listrik Seharusnya Mengeluarkan Suara, Ini Kata Pakar Penguji
Blits - Kasuari di Medan. Mobil listrik konsep karya anak bangsa. Sebagai ilustrasi [PLN Blits Explore Indonesia].

Suara.com - Keberadaan mobil listrik diperkirakan akan semakin menjamur di Indonesia. Dari berbagai aturan yang disiapkan terhadap kendaraan ramah lingkungan ini, suara si kendaraan menjadi salah satu hal yang paling disoroti.

Masalah keamanan menjadi dasar pertimbangan mengapa mobil listrik harus mengeluarkan suara. Secara sederhana penggambarannya: tanpa suara, pejalan kaki serta pengguna jalan raya lainnya tak bakal awas dengan kehadiran si mobil listrik di antara mereka.

Mobil listrik Nissan Leaf dipamerkan di Brussels, Belgia pada 18 Januari 2019. [Shutterstock]
Mobil listrik Nissan Leaf dipamerkan di Brussels, Belgia pada 18 Januari 2019. [Shutterstock]

Namun sayangnya, soal wajib "bersuara" ini masih menjadi perdebatan dari para pelaku yang menilai mobil listrik tidak perlu menggunakan suara.

Menanggapi hal ini, Dwi Wahyono, Ahli Kendaraan/Sarana Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) menegaskan aturan terkait suara pada kendaraan listrik sudah ditetapkan di Eropa dan Amerika Serikat.

"Aturan dunia terkait suara pada kendaraan listrik ada dua, yaitu mengacu kepada Eropa dan Amerika Serikat. Keduanya sudah menerbitkan aturan mengenai suara, jadi mobil listrik harus menggunakan suara," ujar Dwi Wahyono, saat dijumpai dalam acara "Ngobrol Perihal Transportasi" (Ngopi) di Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (27/8/2019) malam.

Lebih lanjut, Dwi Wahyono menjelaskan, dari data global mobil listrik harus mengeluarkan suara pada kecepatan 0 - 20 km per jam sebesar 56.4 - 63.8 dB, 20-30 km per jam pada 63.8-68.9 dB, dan di atas 30 km per jam tak perlu ada suara.

"Kalau sudah di atas 30 km tidak perlu suara buatan. Karena suara ban dan angin pasti sudah lebih besar dari suara yang dihasilkan dari ban," papar Dwi Wahyono.

Oleh karena itu, menurut Dwi Wahyono, suara pada mobil listrik bukanlah peraturan baru. Pasalnya secara global memang sudah ditetapkan dan beberapa negara sudah menerapkan.

"Memang ada yang sudah terlebih dahulu mengatur mengenai mobil listrik ini. Jadi saya rasa, ya memang harus mengeluarkan suara," tegas Dwi Wahyono.

Baca Juga: Biar Tak Cepat Rusak, Begini Tips Nyalakan AC Mobil

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI