Soal Bebas Ganjil Genap, Taksol Mungkin Miliki Peluang

RR Ukirsari Manggalani

Selasa, 10 September 2019 | 14:00 WIB
Soal Bebas Ganjil Genap, Taksol Mungkin Miliki Peluang
Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). [Suara.com/Angga Budhiyanto].

Suara.com - Perluasan ganjil genap mulai berlaku sejak kemarin (9/9/2019), para pengguna jalan raya di Ibu Kota Jakarta telah melakoninya. Terkecuali beberapa pihak yang telah dibuatkan daftarnya tersendiri, mulai kendaraan Kepala Negara dan mobil instansi berpelat merah, taksi atau angkutan umum berpelat kuning, pengangkut penumpang berkebutuhan khusus atau disabilitas, mobil pemadam kebakaran, motor, hingga ambulans.

Lantas bagaimana dengan taksi dalam jaringan atau taksi online alias taksol?

Dikutip dari kantor berita Antara, Asosiasi Driver Online (ADO) menyatakan bahwa taksol masih berpeluang mendapatkan pengecualian dari aturan perluasan ganjil genap yang diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur atau Pergub 88/2019 itu.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Senin (12/8/2019), mengatakan akan membebaskan taksi online dari aturan ganjil-genap. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Senin (12/8/2019), mengatakan akan membebaskan taksi online dari aturan ganjil genap. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

"Dalam Pergub 88/2019 pasal 4 ayat 1 poin M mengenai hak diskresi Polri, kepolisian memiliki hak diskresi yang diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002. Hak itu dapat digunakan oleh polisi mengeluarkan stiker khusus bagi taksi daring sehingga dapat terbebas dari aturan ganjil genap," kata Kaharudin, Ketua DPD Asosiasi Driver Online Jabodetabek,di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Menurutnya, hal ini merupakan hak yang patut dituntut karena berdasarkan Peraturan Menteri 118/2018 taksi daring termasuk dalam golongan kendaraan umum meski tidak berpelat kuning.

Oleh karena itu, Kaharudin mengatakan ADO siap untuk mengawal berjalannya komunikasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian agar taksi daring termasuk ke dalam kendaraan umum yang bebas dari aturan perluasan ganjil genap.

Sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur 88 tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap secara tertulis dikatakan bahwa angkutan umum yang mendapatkan pengecualian aturan perluasan ganjil genap diharuskan berpelat kuning.

Meski termasuk dalam golongan kendaraan umum sesuai PM 118/2018, kriteria pelat kuning tidak dimiliki oleh taksi online atau taksol sehingga hal ini menuai protes dari para pengemudi layanan ini.

Pasalnya, hingga hari pelaksanaan perdana aturan perluasan ganjil genap (9/9/2019) taksol tetap termasuk dalam golongan kendaraan yang harus mematuhi peraturan perluasan ganjil genap.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Hasil Pengamatan Dishub di Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap

Ini Hasil Pengamatan Dishub di Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap

Otomotif | Senin, 09 September 2019 | 17:40 WIB

Senyampang Perluasan Ganjil Genap, Samsat Jakarta Utara Periksa STNK

Senyampang Perluasan Ganjil Genap, Samsat Jakarta Utara Periksa STNK

Otomotif | Senin, 09 September 2019 | 15:32 WIB

Peneliti Transportasi: Perluasan Ganjil Genap Mesti Berikan Alternatif

Peneliti Transportasi: Perluasan Ganjil Genap Mesti Berikan Alternatif

Otomotif | Jum'at, 16 Agustus 2019 | 20:00 WIB

Terkini

Bantu Cerahkan Wajah Kusam: 5 Facial Wash Berbahan Vitamin C & Niacinamide

Bantu Cerahkan Wajah Kusam: 5 Facial Wash Berbahan Vitamin C & Niacinamide

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:50 WIB

Gitaris New Found Glory, Chad Gilbert Meninggal Dunia di Usia 45 Tahun

Gitaris New Found Glory, Chad Gilbert Meninggal Dunia di Usia 45 Tahun

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:50 WIB

Nusron Wahid Saat Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar: Tanya Pak Bahlil

Nusron Wahid Saat Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar: Tanya Pak Bahlil

News | Senin, 21 September 2026 | 14:46 WIB

Blunder 'Tengil' Ed Sheeran Coret Macklemore, Akhirnya Minta Maaf

Blunder 'Tengil' Ed Sheeran Coret Macklemore, Akhirnya Minta Maaf

Entertainment | Senin, 21 September 2026 | 14:45 WIB

Waspada! Suara Sound Horeg Berisiko Turunkan Pendengaran

Waspada! Suara Sound Horeg Berisiko Turunkan Pendengaran

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 14:45 WIB

Eks Pimpinan KPK Soroti Penegak Hukum di Balik RUU Perampasan Aset

Eks Pimpinan KPK Soroti Penegak Hukum di Balik RUU Perampasan Aset

News | Senin, 21 September 2026 | 14:44 WIB

Atletico Madrid Bekuk Real Madrid 2-1, Mourinho Mengamuk Bawa Kertas Bukti Kesalahan VAR

Atletico Madrid Bekuk Real Madrid 2-1, Mourinho Mengamuk Bawa Kertas Bukti Kesalahan VAR

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:43 WIB

Ubah Keresahan Jadi Karya, Ayu Rianna Berbagi Tips di Yoursay Writing Class

Ubah Keresahan Jadi Karya, Ayu Rianna Berbagi Tips di Yoursay Writing Class

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:42 WIB

OJK Tanggapi Wacana Gaji ASN Dipindah dari BPD ke Himbara, Ganggu Likuiditas?

OJK Tanggapi Wacana Gaji ASN Dipindah dari BPD ke Himbara, Ganggu Likuiditas?

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 14:42 WIB

Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak

Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak

Banten | Senin, 21 September 2026 | 14:40 WIB

×