Suara.com - Awal pekan ini, Senin (9/9/2019), aturan perluasan ganjil genap diberlakukan di Ibu Kota. Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat laju kecepatan kendaraan di area rekayasa lalu lintas ganjil genap, mengalami peningkatan, berkisar 10 km per jam. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Pantauan di lokasi sejak pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, lebih banyak manfaatnya. Di Jalan Pramuka, saat kami pantau kecepatan sebelum ganjil genap berlaku, hanya sekitar 20 km per jam, namun sekarang bisa 31 kilometer per jam," jelas Andreas Eman, Kepala Seksi Lalu Lintas Sudin Dishub Jakarta Timur, di Jakarta.

Menurut Andreas Eman, kondisi yang sama juga terjadi di Jalan Ahmad Yani. Dari semula kecepatan berkisar 30 km per jam, saat pagi tadi meningkat menjadi 40 km per jam.
Menurutnya, catatan peningkatan kecepatan dari laporan petugas lapangan tadi, kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta Timur berimbas positif pada pengurangan populasi kendaraan.
Di wilayah Jakarta Timur, lanjut Andreas Eman, terdapat empat ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, yakni kebijakan eksisting di Jalan MT Haryono dan Jalan DI Panjaitan, serta area perluasan di Jalan Pramuka dan Ahmad Yani.
Ia menambahkan, sosialisasi ganjil genap yang bergulir selama sebulan sejak 12 Agustus 2019, nyatanya kurang cukup memberi pemahaman kepada masyarakat.
"Masyarakat mulai mengetahui, akan tetapi banyak juga yang kena tilang. Mungkin perlu waktu," tandasnya.
Dari hasil catatan Kepolisian, jelas Andreas Eman, tidak kurang dari 297 pengendara terkena tilang dan 10 pengendara mobil boks ditilang Dishub. Semoga jumlah ini semakin susut nantinya.