Lampu Rem Terlalu Silau, Mobil ini Dikira Tempat Karaoke

Angga Roni Priambodo | Praba Mustika | Suara.com

Sabtu, 14 September 2019 | 14:21 WIB
Lampu Rem Terlalu Silau, Mobil ini Dikira Tempat Karaoke
Modifikasi Lampu Rem Mobil yang Menyilaukan. (Facebook)

Suara.com - Cukup banyak pemilik mobil yang memodifikasi lampu, baik lampu utama maupun lampu rem agar lebih terang. Namun jika terlalu terang, selain membahayakan (menyilaukan) pengendara di belakangnya, juga bisa dianggap seperti tempat karaoke, lho. Seperti yang dialami pemobil ini.

Lewat jejaring Facebook, seorang warganet bernama Gibran Hary mengunggah foto mobil Wuling Confero warna putih yang menambahkan aksesori berupa lampu warna biru di bagian belakang.

Lampu ini aktif bersamaan dengan lampu rem, jadi ketika pedal rem diinjak lampu biru yang menyilaukan ini juga ikut menyala.

Gibran pun menyindir pemobil yang menggunakan lampu aksesori yang menyilaukan, dengan menyebut mirip tempat karaoke.

"Tak kirain silau banyak lampu tempat karaoke atau diskotik, eh nggak tahunya lampu stop rem Wuling. Mata Saya jadi silau," katanya.

Modifikasi Lampu Rem Mobil yang Menyilaukan. (Facebook)
Modifikasi Lampu Rem Mobil yang Menyilaukan. (Facebook)

Pada foto unggahan tersebut, terlihat ada enam buah lampu warna biru yang ada di bagian atas kaca mobil.

Pendaran lampu tersebut memang cukup menyilaukan.

Perlu diketahui, menggunakan lampu aksesori yang menyilaukan adalah perbuatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Pada pasal 58 UULLAJ disebutkan "Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas,"

Subbab Pasal demi pasal pun menelaskan "Yang dimaksud dengan 'perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas' adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yangdapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan,"

Sementara pada Pasal 279 dikatakan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (lima ratus ribu rupiah),"

Juga dijelaskan pada Pasal 26, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan "Lampu rem, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, selain sepeda motor harus memenuhi persyaratan: (a) berjumlah paling sedikit 2 (dua) buah; (b) mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi pengguna jalan lain; dan (c) dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter."

Warganet pun turut mengomentari penggunaan lampu aksesori warna biru yang ada di belakang mobil Wuling Confero tersebut.

"Daripada taruh di belakang lebih mending buat lampu kolong, ada manfaatnya. Sebagai penghias, dan sebagai penerang saat gelap dan jalan mepet. Misal di jalan sempit dan papasan dengan mobil dan liat spion ke bawah pasti gelap, kita bisa manfaatin lampu kolong untuk nerangin jalan bawah belakang atau tengah yang mepet, biar kelihatan di spion," kata Nouval.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjualan Ritel Daihatsu Naik 7 Persen pada Agustus 2019

Penjualan Ritel Daihatsu Naik 7 Persen pada Agustus 2019

Otomotif | Sabtu, 14 September 2019 | 10:50 WIB

Moge Lakalantas saat Sunmori, Tabrak Mobil hingga Terpental

Moge Lakalantas saat Sunmori, Tabrak Mobil hingga Terpental

Otomotif | Sabtu, 14 September 2019 | 11:30 WIB

Mobil Selip dan Tertabrak KA di Tegal, Ini Kata Saksi dan Korban

Mobil Selip dan Tertabrak KA di Tegal, Ini Kata Saksi dan Korban

Otomotif | Sabtu, 14 September 2019 | 08:44 WIB

Terkini

Biar Tak Bingung, Simak Silsilah Grup Otomotif China di Indonesia: MG dan Wuling Sekeluarga, BYD?

Biar Tak Bingung, Simak Silsilah Grup Otomotif China di Indonesia: MG dan Wuling Sekeluarga, BYD?

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 12:13 WIB

Mobil China Naik Harga per April 2026, Kenaikan Chery J6 Tembus Rp 60 Juta

Mobil China Naik Harga per April 2026, Kenaikan Chery J6 Tembus Rp 60 Juta

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 11:45 WIB

Start Sempurna, Pembalap Indonesia Kibarkan Merah Putih di Sirkuit Sepang ARRC 2026

Start Sempurna, Pembalap Indonesia Kibarkan Merah Putih di Sirkuit Sepang ARRC 2026

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 11:28 WIB

Pebalap AHRT Sukses Amankan Podium di ARRC 2026 Sepang

Pebalap AHRT Sukses Amankan Podium di ARRC 2026 Sepang

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 11:24 WIB

Siap Gulingkan Dominasi CB150X? Intip Kehebatan Suzuki V-Strom160!

Siap Gulingkan Dominasi CB150X? Intip Kehebatan Suzuki V-Strom160!

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 11:09 WIB

Berapa Biaya dan Pajak Motor Listrik Polytron Fox 500? Segini Hitungannya

Berapa Biaya dan Pajak Motor Listrik Polytron Fox 500? Segini Hitungannya

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 09:23 WIB

Pesona Motor Trail Baru Suzuki DR-160, Performa dan Harganya Bikin WR155, CRF150L dan KLX150 Minder

Pesona Motor Trail Baru Suzuki DR-160, Performa dan Harganya Bikin WR155, CRF150L dan KLX150 Minder

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 08:34 WIB

Terjaring OTT KPK, Intip Isi Garasi Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Land Cruiser hingga Truk

Terjaring OTT KPK, Intip Isi Garasi Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Land Cruiser hingga Truk

Otomotif | Minggu, 12 April 2026 | 19:07 WIB

Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya? Ini 5 Rekomendasi Ukuran Dewasa dengan Dudukan

Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya? Ini 5 Rekomendasi Ukuran Dewasa dengan Dudukan

Otomotif | Minggu, 12 April 2026 | 17:40 WIB

Update Harga Mobil Listrik Wuling per April 2026, Mulai Rp200 Jutaan

Update Harga Mobil Listrik Wuling per April 2026, Mulai Rp200 Jutaan

Otomotif | Minggu, 12 April 2026 | 17:33 WIB