Dua Tahun Lagi, Jembatan Timbang Online Bakal Hadir di Jalan Tol

RR Ukirsari Manggalani

Jum'at, 04 Oktober 2019 | 09:00 WIB
Dua Tahun Lagi, Jembatan Timbang Online Bakal Hadir di Jalan Tol
Pantauan CCTV wilayah Jembatan Timbang (JT) Losari, Cikampek. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Ria Rizki].

Suara.com - Kisah truk kelebihan muatan, atau kecelakaan akibat mobil komersial jenis itu akan terus direduksi. Sehingga kelak diharapkan tidak ada lagi situasi "ODOL" alias Over Dimension Over Load pada sarana pengangkutan barang atau berbagai material ini di ruas jalan raya bebas hambatan.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menyatakan bahwa target truk kelebihan muatan akan dituntaskan pada 2012. Dan terobosan yang dilakukan, Kemenhub berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membangun jembatan timbang sistem online di jalan-jalan tol yang bernama "Weight In Motion" pada 2020.

Petugas Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jabar melakukan olah tkp kecelakaan beruntun di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
Petugas Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jabar melakukan olah tkp kecelakaan beruntun di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019).  Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Selama ini Kemenhub juga melakukan pengawasan terhadap 21 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

"Semua usaha sudah kami lakukan untuk menepis pandangan negatif terhadap jembatan timbang. Saat ini, kami sedang membangun sistem jembatan timbang online. Dengan adanya sistem itu, petugas tidak akan lagi terlibat," jelas Budi Setiadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Ia juga menyatakan bahwa persoalan truk yang kelebihan muatan atau ODOL bisa selesai pada 2021, menyusul pemberian sanksi tegas berupa ancaman pidana lima hingga enam bulan.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mempersempit gerak pelaku ODOL. Para pelanggar akan dikenakan pasal 277, UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," papar Budi Setiadi, dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Otomotif (Forwot) bertajuk "Road to Zero, ODOL Trucks On the roads" di Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, menurut Budi Setiadi telah menyusun sistem yang ketat. Namun, sejumlah pengusaha masih melanggar dengan menambah kapasitas muatan yang tidak sesuai dengan standar pabrikan.

Sementara di sisi lain, Budi Setiadi mengakui bahwa kementeriannya masih memiliki keterbatasan pada sistem pengawasan yang hanya dilakukan di jembatan timbang dan terminal. Kemenhub tidak bisa melakukan penindakan di jalan raya tanpa ada pendampingan dari Kepolisian RI.

"Kalau didampingi oleh Kepolisian, kami bisa melakukan penindakan di jalan raya. Maka, kami sudah bekerja sama dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan kepada truk ODOL yang melintas di jalan raya," tandasnya.

baca juga

Selain rencana jembatan timbang online, Budi Setiadi menyatakan bahwa pihak Kemenhub juga terus memberikan edukasi kepada para pelaku industri untuk mendukung aturan tentang ODOL. Salah satunya kepada Isuzu Astra Motor Indonesia, sebuah produsen kendaraan komersial.

"Kami yakin bahwa untuk menciptakan ekosistem yang baik, tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak. Seluruh pihak dari hulu dan hilir harus bekerja sama, dimulai dari produknya, karoseri, surat-surat sampai dengan layanan purna jualnya," ujar Budi Setiadi.

Ernando Demili, Presiden Direktur PT. Astra Isuzu Indonesia turut memaparkan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem yang membuat konsumen tidak bisa memaksakan truk Isuzu untuk melebihi muatan. Salah satu sistem itu adalah sertifikasi perusahaan karoseri rekanan serta sanksi hilang garansi.

"Kami memasang Electronic Control Unit (ECU) di truk sebagai bentuk pengawasan apakah dalam penggunaan sehari-sehari terjadi Gross Vehicle Weight (GVW) atau tidak, juga apakah mengalami over load. Saat melakukan klaim garansi, kami cek terlebih dahulu. Kalau dari ECU menunjukkan penggunaannya tidak sesuai dengan rekomendasi maka garansi gugur," tandas Ermando Demili.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembatasan Usia Truk, Solusi Persempit ODOL?

Pembatasan Usia Truk, Solusi Persempit ODOL?

Otomotif | Kamis, 03 Oktober 2019 | 15:45 WIB

Mobil Kena Amuk Massa, Bisakah Melakukan Klaim Asuransi?

Mobil Kena Amuk Massa, Bisakah Melakukan Klaim Asuransi?

Otomotif | Kamis, 03 Oktober 2019 | 08:00 WIB

Penuhi Semua Kebutuhan Otomotif, Asuransi Astra Luncurkan Garda Mall

Penuhi Semua Kebutuhan Otomotif, Asuransi Astra Luncurkan Garda Mall

Otomotif | Jum'at, 20 September 2019 | 09:00 WIB

Terkini

30 Tahun Berlalu, Penyintas Kudatuli Minta Komnas HAM Usut Dugaan Penyiksaan

30 Tahun Berlalu, Penyintas Kudatuli Minta Komnas HAM Usut Dugaan Penyiksaan

Jatim | Senin, 21 September 2026 | 19:43 WIB

Gus Ipul Kembali Temui Warga Demo di Kemensos, 406 Keluarga Bakal Diproses Dapat Bansos

Gus Ipul Kembali Temui Warga Demo di Kemensos, 406 Keluarga Bakal Diproses Dapat Bansos

News | Senin, 21 September 2026 | 19:43 WIB

Ketika Negara Melegalkan Prasangka, Mengapa Pembubaran Ibadah Selalu Berulang?

Ketika Negara Melegalkan Prasangka, Mengapa Pembubaran Ibadah Selalu Berulang?

News | Senin, 21 September 2026 | 19:38 WIB

Pemerintah Mau Stop Impor Bensin, Menteri Bahlil: 2027 Dimulai dengan E10

Pemerintah Mau Stop Impor Bensin, Menteri Bahlil: 2027 Dimulai dengan E10

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 19:37 WIB

Duel Berdarah Pengamen di Lamongan, Satu Orang Tewas, Ini Kronologinya

Duel Berdarah Pengamen di Lamongan, Satu Orang Tewas, Ini Kronologinya

Jatim | Senin, 21 September 2026 | 19:37 WIB

Dua Pria Ditangkap Polres Bogor, Produksi 20 Video Porno dan Raup Rp19 Juta

Dua Pria Ditangkap Polres Bogor, Produksi 20 Video Porno dan Raup Rp19 Juta

News | Senin, 21 September 2026 | 19:35 WIB

Bye Jerawat Meradang! 4 Hybrid Sunscreen Heartleaf Kontrol Produksi Sebum

Bye Jerawat Meradang! 4 Hybrid Sunscreen Heartleaf Kontrol Produksi Sebum

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 19:35 WIB

Dean James Kembali ke Timnas Indonesia, Langsung Bidik Trofi FIFA ASEAN Cup 2026

Dean James Kembali ke Timnas Indonesia, Langsung Bidik Trofi FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 21 September 2026 | 19:34 WIB

KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

News | Senin, 21 September 2026 | 19:29 WIB

Beli Rumah Dapat Diskon Rp200 Juta Plus Logam Mulia di BRI Consumer Expo 2026

Beli Rumah Dapat Diskon Rp200 Juta Plus Logam Mulia di BRI Consumer Expo 2026

Bri | Senin, 21 September 2026 | 19:28 WIB

×