Dua Tahun Lagi, Jembatan Timbang Online Bakal Hadir di Jalan Tol

RR Ukirsari Manggalani

Jum'at, 04 Oktober 2019 | 09:00 WIB
Dua Tahun Lagi, Jembatan Timbang Online Bakal Hadir di Jalan Tol
Pantauan CCTV wilayah Jembatan Timbang (JT) Losari, Cikampek. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Ria Rizki].

Suara.com - Kisah truk kelebihan muatan, atau kecelakaan akibat mobil komersial jenis itu akan terus direduksi. Sehingga kelak diharapkan tidak ada lagi situasi "ODOL" alias Over Dimension Over Load pada sarana pengangkutan barang atau berbagai material ini di ruas jalan raya bebas hambatan.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menyatakan bahwa target truk kelebihan muatan akan dituntaskan pada 2012. Dan terobosan yang dilakukan, Kemenhub berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membangun jembatan timbang sistem online di jalan-jalan tol yang bernama "Weight In Motion" pada 2020.

Petugas Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jabar melakukan olah tkp kecelakaan beruntun di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
Petugas Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jabar melakukan olah tkp kecelakaan beruntun di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019).  Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Selama ini Kemenhub juga melakukan pengawasan terhadap 21 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

"Semua usaha sudah kami lakukan untuk menepis pandangan negatif terhadap jembatan timbang. Saat ini, kami sedang membangun sistem jembatan timbang online. Dengan adanya sistem itu, petugas tidak akan lagi terlibat," jelas Budi Setiadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Ia juga menyatakan bahwa persoalan truk yang kelebihan muatan atau ODOL bisa selesai pada 2021, menyusul pemberian sanksi tegas berupa ancaman pidana lima hingga enam bulan.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mempersempit gerak pelaku ODOL. Para pelanggar akan dikenakan pasal 277, UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," papar Budi Setiadi, dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Otomotif (Forwot) bertajuk "Road to Zero, ODOL Trucks On the roads" di Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, menurut Budi Setiadi telah menyusun sistem yang ketat. Namun, sejumlah pengusaha masih melanggar dengan menambah kapasitas muatan yang tidak sesuai dengan standar pabrikan.

Sementara di sisi lain, Budi Setiadi mengakui bahwa kementeriannya masih memiliki keterbatasan pada sistem pengawasan yang hanya dilakukan di jembatan timbang dan terminal. Kemenhub tidak bisa melakukan penindakan di jalan raya tanpa ada pendampingan dari Kepolisian RI.

"Kalau didampingi oleh Kepolisian, kami bisa melakukan penindakan di jalan raya. Maka, kami sudah bekerja sama dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan kepada truk ODOL yang melintas di jalan raya," tandasnya.

baca juga

Selain rencana jembatan timbang online, Budi Setiadi menyatakan bahwa pihak Kemenhub juga terus memberikan edukasi kepada para pelaku industri untuk mendukung aturan tentang ODOL. Salah satunya kepada Isuzu Astra Motor Indonesia, sebuah produsen kendaraan komersial.

"Kami yakin bahwa untuk menciptakan ekosistem yang baik, tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak. Seluruh pihak dari hulu dan hilir harus bekerja sama, dimulai dari produknya, karoseri, surat-surat sampai dengan layanan purna jualnya," ujar Budi Setiadi.

Ernando Demili, Presiden Direktur PT. Astra Isuzu Indonesia turut memaparkan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem yang membuat konsumen tidak bisa memaksakan truk Isuzu untuk melebihi muatan. Salah satu sistem itu adalah sertifikasi perusahaan karoseri rekanan serta sanksi hilang garansi.

"Kami memasang Electronic Control Unit (ECU) di truk sebagai bentuk pengawasan apakah dalam penggunaan sehari-sehari terjadi Gross Vehicle Weight (GVW) atau tidak, juga apakah mengalami over load. Saat melakukan klaim garansi, kami cek terlebih dahulu. Kalau dari ECU menunjukkan penggunaannya tidak sesuai dengan rekomendasi maka garansi gugur," tandas Ermando Demili.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembatasan Usia Truk, Solusi Persempit ODOL?

Pembatasan Usia Truk, Solusi Persempit ODOL?

Otomotif | Kamis, 03 Oktober 2019 | 15:45 WIB

Mobil Kena Amuk Massa, Bisakah Melakukan Klaim Asuransi?

Mobil Kena Amuk Massa, Bisakah Melakukan Klaim Asuransi?

Otomotif | Kamis, 03 Oktober 2019 | 08:00 WIB

Penuhi Semua Kebutuhan Otomotif, Asuransi Astra Luncurkan Garda Mall

Penuhi Semua Kebutuhan Otomotif, Asuransi Astra Luncurkan Garda Mall

Otomotif | Jum'at, 20 September 2019 | 09:00 WIB

Terkini

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Jawa Tengah | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Sport | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku

Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman

Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:30 WIB

5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari

5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:28 WIB

Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source

Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source

Jatim | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:22 WIB

Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton

Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran

Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:17 WIB

6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka

6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:15 WIB

×