Singapura Larang Skuter Listrik di Trotoar, Bagaimana Indonesia?

Rabu, 06 November 2019 | 13:25 WIB
Singapura Larang Skuter Listrik di Trotoar, Bagaimana Indonesia?
Blue SG makin marak di Singapura, pengelola tempatkan recharging station dekat hunian warga. Sebagai ilustrasi suasana pedestrian negara ini [Shutterstock].

Suara.com - Singapura memiliki aturan tegas terkait penggunaan otoped atau skuter listrik. Yaitu memberlakukan denda yang berlaku bagi siapa saja yang nekat menggunakan alat angkut ini di ranah pejalan kaki.

Tidak tanggung-tanggung denda yang dikenakan sebesar 2 ribu dolar Singapura atau setara Rp 20,5 juta bagi siapa saja yang melanggar aturan ini.

"Mulai 1 Januari 2020, kami akan melakukan penegakan hukum yang ketat dan bagi mereka yang tertangkap mengendarai skuter listrik di trotoar akan dihukum denda sebesar 2.000 dolar Singapura atau hukuman penjara hingga tiga bulan kurungan," kata Lam Pin Min, Menteri Transportasi Singapura, seperti dikutip dari The Strait Times.

Grab Wheels adalah layanan sewa skuter listrik alias e-scooters untuk perjalanan jarak dekat. Layanan ini diluncurkan pertama kali di The Breeze, BSD, Tangerang pada 9 Mei 2019 yang lalu.
Grab Wheels adalah layanan sewa skuter listrik alias e-scooters untuk perjalanan jarak dekat. Layanan ini diluncurkan pertama kali di The Breeze, BSD, Tangerang pada 9 Mei 2019 yang lalu.

Meski demikian, sebelum larangan diterapkan, petugas keamanan akan lebih dahulu memberikan sosialisasi terkait aturan itu. Penyuluhan akan dilakukan mulai 5 November sampai akhir 2019.

Dengan pemberlakuan larangan ini, Singapura menjadi negara ketiga yang melarang penggunaan skuter listrik di trotoar setelah Jerman dan Prancis.

Tidak hanya Singapura, penggunaan skuter listrik sebenarnya juga marak di Indonesia, khususnya Kota Jakarta. Namun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sampai saat ini masih melakukan kajian soal penggunaan skuter listrik di wilayah Ibu Kota. Poin yang disoroti di antaranya adalah soal usia pengendara, jalurnya, dan kecepatan kendaraan ramah lingkungan itu saat melaju.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) mengatakan belum menentukan apakah trotoar boleh digunakan sebagai jalur skuter atau tidak.

"Jadi sedang kami kaji bersama-sama, kemudian mereka akan gunakan lajur mana, itu juga akan masuk ke dalam kajian yang sedang kami siapkan," jelas Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta Pusat.

Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Komparasi Mobil Menhan, Lihat Helm Rice Cooker

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI