Pengendara Yamaha R15 yang Viral karena Lawan Arus Bisa Kena Pasal Berlapis

Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Kamis, 14 November 2019 | 15:22 WIB
Pengendara Yamaha R15 yang Viral karena Lawan Arus Bisa Kena Pasal Berlapis
Pemotor Yamaha R15 Lawan Arah. (Instagram/agoez_bandz4)

Suara.com - Kemarin (13/11/2019), pengguna media sosial sempat dihebohkan dengan aksi nekat pengandara Yamaha R15 yang nekat melawan arus.

Ia pun dihadang oleh pengendara Honda Tiger yang datang dari arah berlawanan.

Terlibat cekcok, pengendara R15 ini sempat melepas helm dan terlihat akan melakukan tindak kekerasan.

Hal tersebut terungkap dari unggahan di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun @agoez_bandz4.

Pemotor Yamaha R15 Lawan Arah. (Instagram/agoez_bandz4)
Pemotor Yamaha R15 Lawan Arah. (Instagram/agoez_bandz4)

Akibat aksi nekat tersebut, ia pun menjadi 'buronan' warganet. Akun media sosial miliknya pun dicari, menjadikan pengendara Yamaha R15 tersebut menjadi 'terdakwa peradilan dunia maya'.

"Ini akun fb nya mbah, monggo digarap." ujar seorang warganet di sebuah grup otomotif, merujuk akun yang diduga milik orang tersebut.

Dari akun yang dirujuk, diduga pelaku tersebut berinisial "R". Akun media sosial miliknya pun dibanjiri kata-kata pedas.

Cibiran warganet di akun media sosial pemotor yang melawan arah. (Facebook)
Cibiran warganet di akun media sosial pemotor yang melawan arah. (Facebook)

Namun, terlepas dari aksi 'penjatuhan vonis' oleh warganet, pemotor yang melawan arah tersebut bisa dikenai beberapa pasal terkait melanggar arus lalu lintas, dan mengancam akan menganiaya seseorang.

Jika pengendara motor tersebut nekat mengamuk, seperti yang tertuang dalam Pasal 351 KUHP Ayat 1 berbunyi, 'Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.

Selain itu, mengancam akan melakukan tindakan kekerasa pada seseorang dapat terkena Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman.

Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi 'Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan'.

Tak berhenti di situ, dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ disebutkan bahwa pengendara yang melawan arus akan dikenai denda maksimal, dengan maksimal denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkakas Ini Wajib Dibawa Oleh Pemotor, Apa Saja?

Perkakas Ini Wajib Dibawa Oleh Pemotor, Apa Saja?

Otomotif | Kamis, 14 November 2019 | 14:36 WIB

Viral Tukang Parkir Tega Gebuk Ibu-Ibu di Gresik, Aksinya Meresahkan

Viral Tukang Parkir Tega Gebuk Ibu-Ibu di Gresik, Aksinya Meresahkan

Otomotif | Kamis, 14 November 2019 | 10:06 WIB

Lawan Arah, Pemotor Ini Malah Tantang Pemotor di Jalur yang Benar

Lawan Arah, Pemotor Ini Malah Tantang Pemotor di Jalur yang Benar

Otomotif | Rabu, 13 November 2019 | 14:12 WIB

Terkini

Update Lengkap Harga Mobil Hyundai April 2026: Dari Stargazer hingga IONIQ 5, Cek di Sini!

Update Lengkap Harga Mobil Hyundai April 2026: Dari Stargazer hingga IONIQ 5, Cek di Sini!

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 18:10 WIB

5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan

5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 17:29 WIB

Nggak Perlu Mahal! Ini 5 Mobil dengan Fitur Keselamatan ADAS

Nggak Perlu Mahal! Ini 5 Mobil dengan Fitur Keselamatan ADAS

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 16:33 WIB

Pabrikan Otomotif Jepang Hengkang dari Thailand, Indonesia Kena Imbas?

Pabrikan Otomotif Jepang Hengkang dari Thailand, Indonesia Kena Imbas?

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 16:23 WIB

Segini Harga Motor Listrik Kawasaki Terbaru, seperti Apa Spesifikasinya?

Segini Harga Motor Listrik Kawasaki Terbaru, seperti Apa Spesifikasinya?

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 15:05 WIB

Desain Kembar Identik Mesin Beda Kelas, Inikah Penantang Yamaha Aerox?

Desain Kembar Identik Mesin Beda Kelas, Inikah Penantang Yamaha Aerox?

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 15:01 WIB

Misteri Kode P, Apakah Ini Senjata Baru Mitsubishi Jegal Rival SUV Kompak?

Misteri Kode P, Apakah Ini Senjata Baru Mitsubishi Jegal Rival SUV Kompak?

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 14:47 WIB

Pertamax Turbo Tembus Rp19 Ribu, Mencampur BBM dengan Oktan Rendah Jadi Solusi?

Pertamax Turbo Tembus Rp19 Ribu, Mencampur BBM dengan Oktan Rendah Jadi Solusi?

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 12:34 WIB

Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mending Mana? Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini

Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mending Mana? Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 12:06 WIB

Cek Skema Kredit Polytron Fox 500 2026, Solusi Motor Listrik Mewah Tanpa Kantong Jebol

Cek Skema Kredit Polytron Fox 500 2026, Solusi Motor Listrik Mewah Tanpa Kantong Jebol

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 11:49 WIB