Penerapan Jalur Sepeda di Ibu Kota, Tilang Didominasi Pemotor

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Senin, 25 November 2019 | 13:00 WIB
Penerapan Jalur Sepeda di Ibu Kota, Tilang Didominasi Pemotor
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp 500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww].

Suara.com - Mulai pekan lalu (22/11/2019) Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mengumumkan tentang aturan jalur sepeda dalam bentuk Peraturan Gubernur atau Pergub 128/2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda berlaku secara resmi.

Dikutip dari kantor berita Antara, bagi para pengguna kendaraan bermotor yang diketahui melanggar rambu ataupun marka jalur sepeda akan mendapatkan sanksi baik teguran maupun denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil, dan motor sebesar Rp 250 ribu. Dan jalur-jalur yang sudh ditetapkan dalam Pergub hanya boleh dilewati sepeda, sepeda listrik, otoped listrik, skuter, "hoverboard" dan "unicycle" atau sepeda roda satu.

Adapun jalur-jalur sepeda yang diperkuat dengan Pergub 128/2019 adalah Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja. Kemudian Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, serta Jalan Jatinegara Timur.

Contoh menggunakan lajur atau jalur yang diperuntukkan bagi sepeda [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww].
Contoh menggunakan lajur atau jalur yang diperuntukkan bagi sepeda [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww].

Membuka pekan ini (25/11/2019), tindakan pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang telah diberikan di beberapa wilayah di Ibu Kota. Antara lain Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Disebutkan oleh kantor berita Antara, bahwa sebanyak 35 pengendara kendaraan bermotor ditilang oleh petugas gabungan di jalur sepeda Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.

"Sampai pukul 08.30 WIB sudah melakukan penindakan kepada 35 kendaraan yang melanggar lalu lintas," kata Wildan Anwar, Kasiops Sudin Perhubungan Jakarta Barat, sembari menambahkan pihak yang mendapat surat tilang ini didominasi sepeda motor.

Selain melakukan penindakan berupa pemberian surat tilang, anggota Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat juga melakukan sosialisasi kepada para pengendara.

"Untuk kali ini masih terkait sosialisasi dan penertiban itu kita secara normatif di pagi hari dan sore hari," jelas Wildan Anwar, ditambah keterangan bahwa waktu penindakan sekaligus sosialisasi di Jalan Tomang Raya akan terus dilakukan sepanjang hari, mulai jam 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan sore pada pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Sementara di kawasan Jakarta Selatan, sebanyak 15 kendaraan diberi surat bukti pelanggaran atau tilang oleh petugas gabungan karena melintas di jalur sepeda Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Iptu Mudji Raharjo, anggota Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan pada saat dilakukan penindakan, situasi arus lalu lintas di Jalan Raya Panglima Polim kondusif, pengendara kendaraan bermotor tadi banyak melintas di atas jalur sepeda.

"15 kendaraan itu terdiri atas 13 unit sepeda motor dan dua unit kendaraan roda empat," ujar Iptu Mudji Raharjo.

Disebutkan pula bahwa sebagian besar pengendara yang diproses tilang mengaku tahu aturan jalur sepeda, sebagian lagi beralasan tidak tahu dan menganggap wajar saja jika melintas di atas jalur hijau yang jadi jalur khusus sepeda.

"Jika ingin melintas silakan di garis putus-putus, karena di situ boleh melintas, akan tetapi kalau garis lurus tanpa putus itu sudah jalur sepeda siapa yang berhenti atau melintas dikenai sanksi," imbau Iptu Mudji Raharjo.

Dan di kawasan Jakarta Pusat, penilangan terhadap pelanggar jalur sepeda belum berlaku meski Peraturan Gubernur nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda sudah diterapkan sejak pekan lalu.

Di sepanjang Jalan Matraman, Jalan Salemba Raya, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan MH Thamrin, Jalan Kebon Sirih, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Cideng Barat, dan Jalan Cideng Timur yang memiliki jalur khusus bagi pengguna sepeda, idak ditemukan kegiatan penilangan maupun penindakan berupa teguran untuk para pelanggar di jalur sepeda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peruntukan Jalur Sepeda, Dinas Perhubungan Jaktim Katakan Begini

Peruntukan Jalur Sepeda, Dinas Perhubungan Jaktim Katakan Begini

Otomotif | Senin, 25 November 2019 | 11:05 WIB

Silakan Dicatat: Hanya di Area Ini Otoped Listrik Dibolehkan Lewat

Silakan Dicatat: Hanya di Area Ini Otoped Listrik Dibolehkan Lewat

Otomotif | Sabtu, 23 November 2019 | 05:00 WIB

Skuter atau Otoped Listrik Ibu Kota, Batasan Pemakaian sampai Keamanan

Skuter atau Otoped Listrik Ibu Kota, Batasan Pemakaian sampai Keamanan

Otomotif | Senin, 18 November 2019 | 10:08 WIB

Terkini

Berapa Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya

Berapa Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya

Otomotif | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:51 WIB

Calya hingga Xpander, Mana Mobil Bekas Paling Tangguh untuk Transisi ke Bioetanol E20?

Calya hingga Xpander, Mana Mobil Bekas Paling Tangguh untuk Transisi ke Bioetanol E20?

Otomotif | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:18 WIB

Terpopuler: Kemewahan Toyota Fortuner 2006, Garasi Komisaris Bank BJB Susi Pudjiastuti

Terpopuler: Kemewahan Toyota Fortuner 2006, Garasi Komisaris Bank BJB Susi Pudjiastuti

Otomotif | Jum'at, 01 Mei 2026 | 06:50 WIB

Kembaran Honda Beat Pakai Rangka eSAF Tembus Eropa, Begini Penampakannya

Kembaran Honda Beat Pakai Rangka eSAF Tembus Eropa, Begini Penampakannya

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 20:35 WIB

7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan

7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 20:02 WIB

Volkswagen Pangkas Kapasitas Produksi Satu Juta Unit Akibat Laba Anjlok

Volkswagen Pangkas Kapasitas Produksi Satu Juta Unit Akibat Laba Anjlok

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 19:47 WIB

Apakah Denza D9 Generasi Baru Jadi MPV Mewah Paling Gila Abad Ini?

Apakah Denza D9 Generasi Baru Jadi MPV Mewah Paling Gila Abad Ini?

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 19:35 WIB

Dexlite Meroket Harga SUV Mitsubishi Merosot, Ini Pajero Sport Bekas Paling Cocok

Dexlite Meroket Harga SUV Mitsubishi Merosot, Ini Pajero Sport Bekas Paling Cocok

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 19:05 WIB

Pasar Mobil Bekas Turut Merasakan Dampak Kehadiran Mobil Listrik China

Pasar Mobil Bekas Turut Merasakan Dampak Kehadiran Mobil Listrik China

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 17:27 WIB

Bukan Lagi Rp0! Ini Aturan Baru Pajak Motor Listrik Tahun 2026, Cek Simulasi Hitungannya

Bukan Lagi Rp0! Ini Aturan Baru Pajak Motor Listrik Tahun 2026, Cek Simulasi Hitungannya

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 17:09 WIB