Array

Tahun 2020 Jadi Tren KBL, Ini Kata Pelaku dan Pengamat Otomotif

Selasa, 31 Desember 2019 | 15:00 WIB
Tahun 2020 Jadi Tren KBL, Ini Kata Pelaku dan Pengamat Otomotif
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) didampingi pembalap Sean Gelael (kiri) berada dalam mobil listrik ketika mengikuti konvoi melintas di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Jumat (20/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Pelaku industri otomotif roda empat memprediksi, tren Kendaraan Bermotor Listrik atau KBL akan berlanjut pada 2020. Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy mengatakan bahwa tren elektrifikasi akan berlanjut di 2020.

"Tren elektrifikasi akan tetap berlanjut. Bertahap, pasarnya akan mulai bertumbuh," ujar Anton Jimmi Suwandy.

Sementara itu, PR Digital Manager & Marketing DFSK, Arviane D Bahar menyampaikan, bahwa 2020 bisa jadi awal tren kendaraan listrik bakal dimulai. Pasalnya infrastruktur pendukungnya juga sudah mulai bergerak.

"Tinggal bagaimana pasar merespon produk mobil listrik ini sendiri. Karena mobil listrik merupakan satu teknologi baru bagi konsumen Indonesia, perlu edukasi konsumen juga. Sehingga bisa lebih masif dan efektif bagi pasar Indonesia," ujar Arviane D Bahar.

Sedangkan Donny Saputra, Direktur Pemasaran Roda Empat PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengaku, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah.

"Kami masih belum bisa komentar banyak untuk hal itu (mobil listrik)," papar Donny Saputra.

Sementara pengamat otomotif, Yannes Martinus Pasaribu memprediksi, tren mobil listrik masih akan menunggu keputusan dari pemerintah. Hal ini tidak lepas belum adanya kepastian untuk KBL.

"Belum ada kepastian hukum yang memastikan bisnis kendaraan listrik bisa profitable, sehingga harga jualnya bisa kompetitif dengan kendaraan BBM," tegas Yannes Martinus Pasaribu.

Seperti diketahui, peraturan kendaraan listrik sejauh ini baru diatur melalui Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Baca Juga: Punya Museum, Opa Ago Sindir Yamaha Pertahankan Valentino Rossi

Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ini ditetapkan pada 8 Agustus 2019 itu memiliki isi sebanyak 37 pasal. Perpres ini dibuka dengan Ketentuan Umum seputar kendaraan listrik, yaitu pengertian motor listrik, baterai, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, stasiun pengisian kendaraan listrik umum dan lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI