Gunakan Vape Saat Berkendara, Siap-siap Kena Denda Rp 88 Juta

Angga Roni Priambodo, Gagah Radhitya Widiaseno

Rabu, 29 Januari 2020 | 13:55 WIB
Gunakan Vape Saat Berkendara, Siap-siap Kena Denda Rp 88 Juta
Vape, Salah Satu Produk Tembakau Alternatif. (Shutterstock)

Suara.com - Larangan berkendara sambil merokok sudah resmi dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019.

Secara spesifik, aturan tersebut tertuang pada pasal 6 huruf C.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Namun dalam aturan tersebut tidak disebutkan secara spesifik kalau penggunaan rokok yang dilarang apakah rokok tradisional atau rokok elektrik.

Ilustrasi vape atau rokok
Ilustrasi vape atau rokok

Nah kali ini ada kabar baru nih buat kalian pecinta rokok elektrik atau vape.

Di Inggris, berkendara sambil merokok (vape) bisa dikenakan denda yang cukup mahal nih.

Dilansir dari The Sun, pengendara bermotor yang menggunakan vape bisa dikenakan denda yakni 100 Poundsterling atau setara dengan Rp 1,7 juta, itupun jika tilang di tempat.

Sementara itu, jika kasus diselesaikan di pengadilan, denda akan bertambah berkali lipat.

baca juga

Maksimum denda yang diberikan untuk pengemudi yang sambil merokok menggunakan rokok elektronik ini tembus 5 ribu Poundsterling atau Rp 88 jutaan. Mengapa bisa semahal itu?

Alasannya tak hanya soal mengalihkan fokus pengemudi.

Tapi juga asap vape yang lebih banyak dari rokok biasa itu bisa mengurangi visibilitas dan menyebabkan kecelakaan.

"Vaping sambil berkendara bisa membuat visibilitas terganggu karena asap vape. Maka aktivitas seperti itu dianggap sebagai mengemudi sembarangan, yang merupakan sebuah pelanggaran," terang Head of Road Safety Royal Society, Nick Lloyd.

Selain mengurangi visibilitas, tampaknya perilaku itu bisa berdampak pada asuransi.

Sebab, asuransi di Inggris disebut tak menanggung kerusakan atau cedera dalam tabrakan akibat pengelihatan yang dikaburkan oleh asap.

Sekadar informasi, denda yang dikenakan para pelanggar di Indonesia "cuma" Rp 750 ribu.

Kalau hal tersebut diterapkan di Indonesia, pada setuju enggak nih?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua PBNU Said Aqil: Vape Haram atau Tidak, Tunggu Musyawarah Ulama

Ketua PBNU Said Aqil: Vape Haram atau Tidak, Tunggu Musyawarah Ulama

News | Sabtu, 25 Januari 2020 | 17:49 WIB

MUI Tak Mau Ikut Campur Fatwa Haram Vape Muhammadiyah

MUI Tak Mau Ikut Campur Fatwa Haram Vape Muhammadiyah

Jogja | Sabtu, 25 Januari 2020 | 16:15 WIB

Setelah Rokok, Muhammadiyah Kini Haramkan Vape

Setelah Rokok, Muhammadiyah Kini Haramkan Vape

Jogja | Jum'at, 24 Januari 2020 | 13:57 WIB

Terkini

Ini Mobil Toyota yang Paling Jarang Dibeli Sepanjang 2026, Beda Kelas

Ini Mobil Toyota yang Paling Jarang Dibeli Sepanjang 2026, Beda Kelas

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:27 WIB

Rahasia Keunggulan Teknologi Global GAC AION di Pasar Mobil Listrik Indonesia

Rahasia Keunggulan Teknologi Global GAC AION di Pasar Mobil Listrik Indonesia

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:07 WIB

Honda Terlalu Mengandalkan Brio, 2026 Merosot

Honda Terlalu Mengandalkan Brio, 2026 Merosot

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:47 WIB

Bedah Data: Intip Kontrasnya Karakter Peminat Toyota Avanza vs Mitsubishi Xpander

Bedah Data: Intip Kontrasnya Karakter Peminat Toyota Avanza vs Mitsubishi Xpander

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:09 WIB

GAIKINDO Soroti Ketimpangan Stimulus Industri Otomotif dari Pemerintah

GAIKINDO Soroti Ketimpangan Stimulus Industri Otomotif dari Pemerintah

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:18 WIB

Insentif Mobil Listrik Belum Jelas Changan Indonesia Pilih Pasang Harga Normal

Insentif Mobil Listrik Belum Jelas Changan Indonesia Pilih Pasang Harga Normal

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:39 WIB

Laba Volkswagen Terjun: 100 Ribu Buruh Terancam PHK dan Ducati dan Lamborghini akan Dilepas?

Laba Volkswagen Terjun: 100 Ribu Buruh Terancam PHK dan Ducati dan Lamborghini akan Dilepas?

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:37 WIB

Menikmati Kenyamanan dan Ruang Lega Vinfast VF MPV 7 di Jalanan Jakarta

Menikmati Kenyamanan dan Ruang Lega Vinfast VF MPV 7 di Jalanan Jakarta

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:02 WIB

Resmi Ngaspal di Jogja Mulai Rp29 Jutaan, Ini Ubahan Radikal Vario Evo 160 yang Bikin Terpesona

Resmi Ngaspal di Jogja Mulai Rp29 Jutaan, Ini Ubahan Radikal Vario Evo 160 yang Bikin Terpesona

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:14 WIB

Ketergantungan Ford pada Teknologi AI Berujung Petaka dan Panggil Kembali Ratusan Insinyur

Ketergantungan Ford pada Teknologi AI Berujung Petaka dan Panggil Kembali Ratusan Insinyur

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:45 WIB

×