Gunakan Vape Saat Berkendara, Siap-siap Kena Denda Rp 88 Juta

Angga Roni Priambodo, Gagah Radhitya Widiaseno

Rabu, 29 Januari 2020 | 13:55 WIB
Gunakan Vape Saat Berkendara, Siap-siap Kena Denda Rp 88 Juta
Vape, Salah Satu Produk Tembakau Alternatif. (Shutterstock)

Suara.com - Larangan berkendara sambil merokok sudah resmi dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019.

Secara spesifik, aturan tersebut tertuang pada pasal 6 huruf C.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Namun dalam aturan tersebut tidak disebutkan secara spesifik kalau penggunaan rokok yang dilarang apakah rokok tradisional atau rokok elektrik.

Ilustrasi vape atau rokok
Ilustrasi vape atau rokok

Nah kali ini ada kabar baru nih buat kalian pecinta rokok elektrik atau vape.

Di Inggris, berkendara sambil merokok (vape) bisa dikenakan denda yang cukup mahal nih.

Dilansir dari The Sun, pengendara bermotor yang menggunakan vape bisa dikenakan denda yakni 100 Poundsterling atau setara dengan Rp 1,7 juta, itupun jika tilang di tempat.

Sementara itu, jika kasus diselesaikan di pengadilan, denda akan bertambah berkali lipat.

baca juga

Maksimum denda yang diberikan untuk pengemudi yang sambil merokok menggunakan rokok elektronik ini tembus 5 ribu Poundsterling atau Rp 88 jutaan. Mengapa bisa semahal itu?

Alasannya tak hanya soal mengalihkan fokus pengemudi.

Tapi juga asap vape yang lebih banyak dari rokok biasa itu bisa mengurangi visibilitas dan menyebabkan kecelakaan.

"Vaping sambil berkendara bisa membuat visibilitas terganggu karena asap vape. Maka aktivitas seperti itu dianggap sebagai mengemudi sembarangan, yang merupakan sebuah pelanggaran," terang Head of Road Safety Royal Society, Nick Lloyd.

Selain mengurangi visibilitas, tampaknya perilaku itu bisa berdampak pada asuransi.

Sebab, asuransi di Inggris disebut tak menanggung kerusakan atau cedera dalam tabrakan akibat pengelihatan yang dikaburkan oleh asap.

Sekadar informasi, denda yang dikenakan para pelanggar di Indonesia "cuma" Rp 750 ribu.

Kalau hal tersebut diterapkan di Indonesia, pada setuju enggak nih?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua PBNU Said Aqil: Vape Haram atau Tidak, Tunggu Musyawarah Ulama

Ketua PBNU Said Aqil: Vape Haram atau Tidak, Tunggu Musyawarah Ulama

News | Sabtu, 25 Januari 2020 | 17:49 WIB

MUI Tak Mau Ikut Campur Fatwa Haram Vape Muhammadiyah

MUI Tak Mau Ikut Campur Fatwa Haram Vape Muhammadiyah

Jogja | Sabtu, 25 Januari 2020 | 16:15 WIB

Setelah Rokok, Muhammadiyah Kini Haramkan Vape

Setelah Rokok, Muhammadiyah Kini Haramkan Vape

Jogja | Jum'at, 24 Januari 2020 | 13:57 WIB

Terkini

Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus

Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam

Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam

Video | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas

Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian

Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan

Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026

Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026

Sport | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:51 WIB

Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang

Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:50 WIB

BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan

BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:46 WIB

15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna

15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis

Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis

Jawa Tengah | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:34 WIB

×